Turunkan Emisi Karbon di Sumbar, Mahyeldi Dukung Komitmen KLHK Pengendalian Perubahan Iklim - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
Gubernur Sumbar foto bersama dukung upaya pengendalian perubahan iklim. (foto : nov)

PADANG, murainews.com -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah melakukan penanaman pohon Andalas (morus macroura) secara simbolis dalam acara Sosialisasi Subnasional Indonesia's Folu Net Sink 2030 Provinsi Sumatera Barat di halaman Istana Gubernuran, Rabu (27/07/2022).

Rencana penanaman pohon pelindung dilakukan secara serentak seluruh Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022, sementara untuk Sumbar akan melakukan penanaman sebanyak 17ribu batang pohon.

Dalam sambutan Gubernur Sumbar menyampaikan, saat ini sebagian besar negara di dunia mengalami perubahan iklim, termasuk Indonesia. 

"Untuk itu, mari kita saling bahu-membahu dan serius untuk menangani perubahan iklim yang sama-sama kita ketahui dampaknya sangat luar biasa bagi kehidupan manusia," sebut Mahyeldi.

Kondisi tersebut membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga berkomitmen untuk mengambil peran dalam upaya pengendalian perubahan iklim ini. 

Upaya-upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam kerangka perubahan iklim sudah ditetapkan melalui Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021 2026. 

"Ini sudah menjadi komitmen kami yang sudah tertuang dalam RPJMD Tahun 2021-2026 dimana kegiatan pengendalian perubahan iklim merupakan prioritas pembangunan di Sumbar," katanya.

Dalam RPJMD usaha menurunkan besarnya emisi GRK secara keseluruhan Pemerintah Provinsi Sumbar merencanakan beberapa aksi mitigasi penurunan emisi GRK.

"Diantaranya bidang Pertanian dapat menurunkan emisi sebesar 24,11% melalui pelaksanaan aksi mitigasi pada kelompok kegiatan Intervensi pada Sistem Pemupukan, Teknologi Budidaya dan Pengelolaan Ternak," terangnya.

Sementara untuk bidang Kehutanan dan Lahan Gambut dapat menurunkan emisi sebesar 8,41% melalui pelaksanaan aksi mitigasi yang terdiri dari kelompok kegiatan, seperti Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Luar Kawasan Hutan, Rehabiltasi Hutan Wilayah Kelola KPH, Pengamanan dan Perlindungan Hutan, Rehabiltasi Hutan dan Lahan Kritis pada Blok Pemanfaatan dan Pengayaan hutan lindung dan Reboisasi di wilayah kelola KPH.

Untuk kelompok Bidang Energi dapat menurunkan emisi sebesar 23,95% melalui implementasi kebijakan Pembangunan EBT On Grid Swasta, Pemanfaatan EBT untuk meningkatkan Rasio elektrifikasi dan Subtitusi Bahan Bakar Fosil.

"Dengan demikian Emisi GRK setelah pelaksanaan aksi mitigasi secara keseluruhan dapat turun 9,72% atau sebesar 14.112.319 ton CO2 eq pada tahun 2030," ucapnya.

Guna meningkatkan efektivitas implementasi aksi mitigasi emisi GRK, telah dilakukan pelaksanaan kaji ulang terhadap dokumen RAD-GRK Provinsi Sumatera Barat sebagai evaluasi implementasi RAD-GRK dan penyusunan Rencana Aksi Daerah Provinsi Sumatera Barat hingga tahun 2030. 

Upaya-upaya penurunan Emisi GRK tidaklah akan berjalan sebagaimana mestinya apabila dukungan dan pemberian peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan masih terbatas. 

"Untuk itu, Pemerintah Sumbar melalui Dinas Kehutanan memprioritaskan Program Pengembangan Perhutanan Sosial (PS) sebagai yang utama dengan target kinerja 250.000 hektar selama masa RPJMD atau 50.000 hektar per tahun merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Sumbar dalam upaya peningkatan peranserta masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui Perhutanan Sosial," jelasnya.

Gubernur juga menginformasikan, luas kawasan hutan di Sumbar seluas 2.286.883 ha, dimana seluas 1.521.260 ha (Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Teap dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. 

"Di dalamnya terdapat terdapat desa/nagari sebanyak 950 Nagari/Desa (81,97%) dari total Nagari/Desa yang ada di Sumatera Barat yang berjumlah 1.159 Nagari/Desa," ulasnya.

Sangat wajar bila sumbar sangat fokus dan serius terhadap pengembangan Perhutanan Sosial. Keseriusan tersebut dibuktikan dengan telah terbitnya izin Perhutanan Sosial seluas 236.905 ha yang memayungi/melibatkan 142.000 KK se Sumbar.

Setiap tahun, sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi, telah ditargetkan pelaksanaan Rehabilitasi Lahan atau Pembangunan Hutan Rakyat/Agroforerstry seluas 600 hektar. 

"Saya berharap KLHK dapat berdiskusi dan mensinergikan target yang akan dicapai dengan rencana pembangunan daerah yang ada di Provinsi Sumbar.

Sementara itu, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Wilayah dan Sektor, Erik Teguh Primiantoro, S.Hut, MES mengatakan dalam rangka untuk mencapai target pengendalian emisi GRK dan peningkatan rosot karbon dalam proses pembangunan nasional telah melakukan berbagai aksi.

"Salah satunya melaksanakan serangkaian kegiatan Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang akan dilakukan di 12 Provinsi di Indonesia, salah satunya di Provinsi Sumatera Barat," kata Erik.

Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang menyatakan bahwa sektor forestry and other land use (FOLU) akan mencapai kondisi net sink pada tahun 2030. 

Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah sangat diharapkan berperan aktif sebagai pemangku kebijakan di daerah, dapat mendorong percepatan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di tingkat daerah.

Langkah yang dilakukan diantaranya, memastikan target nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 sebesar -140 juta ton emisi karbon, dapat terdistribusi dengan benar dengan memperhatikan base line dan target penurunan emisi gas rumah kaca di setiap aksi yang akan dilaksanakan.

"Kita berharap KLHK dapat berdiskusi dan mensinergikan target yang akan dicapai dengan rencana pembangunan daerah yang ada di Sumbar," terangnya.

Kegiatan Sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Sub Nasional, yang dilaksanakan di Provinsi Sumbar untuk menyampaikan kebijakan, strategi, dan rencana untuk implementasi rencana aksi mitigasi yang mengacu pada target penurunan emisi gas rumah kaca yang telah ditetapkan secara nasional (Nationaly Determined Contribution/NDC) sampai dengan tahun 2030.

"Yang terpenting perhatian khusus pemanfaatan hutan produksi seluas 46.000 hektar yang tidak produktif. Hendaknya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan multi usaha kehutanan, sehingga setiap jengkal kawasan hutan dapat berfungsi sebagai penyerap emisi karbon," tutupnya.  (nov)

Turunkan Emisi Karbon di Sumbar, Mahyeldi Dukung Komitmen KLHK Pengendalian Perubahan Iklim

Wednesday, July 27, 2022 : 11:46:00 AM
Gubernur Sumbar foto bersama dukung upaya pengendalian perubahan iklim. (foto : nov)

PADANG, murainews.com -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah melakukan penanaman pohon Andalas (morus macroura) secara simbolis dalam acara Sosialisasi Subnasional Indonesia's Folu Net Sink 2030 Provinsi Sumatera Barat di halaman Istana Gubernuran, Rabu (27/07/2022).

Rencana penanaman pohon pelindung dilakukan secara serentak seluruh Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022, sementara untuk Sumbar akan melakukan penanaman sebanyak 17ribu batang pohon.

Dalam sambutan Gubernur Sumbar menyampaikan, saat ini sebagian besar negara di dunia mengalami perubahan iklim, termasuk Indonesia. 

"Untuk itu, mari kita saling bahu-membahu dan serius untuk menangani perubahan iklim yang sama-sama kita ketahui dampaknya sangat luar biasa bagi kehidupan manusia," sebut Mahyeldi.

Kondisi tersebut membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga berkomitmen untuk mengambil peran dalam upaya pengendalian perubahan iklim ini. 

Upaya-upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam kerangka perubahan iklim sudah ditetapkan melalui Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021 2026. 

"Ini sudah menjadi komitmen kami yang sudah tertuang dalam RPJMD Tahun 2021-2026 dimana kegiatan pengendalian perubahan iklim merupakan prioritas pembangunan di Sumbar," katanya.

Dalam RPJMD usaha menurunkan besarnya emisi GRK secara keseluruhan Pemerintah Provinsi Sumbar merencanakan beberapa aksi mitigasi penurunan emisi GRK.

"Diantaranya bidang Pertanian dapat menurunkan emisi sebesar 24,11% melalui pelaksanaan aksi mitigasi pada kelompok kegiatan Intervensi pada Sistem Pemupukan, Teknologi Budidaya dan Pengelolaan Ternak," terangnya.

Sementara untuk bidang Kehutanan dan Lahan Gambut dapat menurunkan emisi sebesar 8,41% melalui pelaksanaan aksi mitigasi yang terdiri dari kelompok kegiatan, seperti Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Luar Kawasan Hutan, Rehabiltasi Hutan Wilayah Kelola KPH, Pengamanan dan Perlindungan Hutan, Rehabiltasi Hutan dan Lahan Kritis pada Blok Pemanfaatan dan Pengayaan hutan lindung dan Reboisasi di wilayah kelola KPH.

Untuk kelompok Bidang Energi dapat menurunkan emisi sebesar 23,95% melalui implementasi kebijakan Pembangunan EBT On Grid Swasta, Pemanfaatan EBT untuk meningkatkan Rasio elektrifikasi dan Subtitusi Bahan Bakar Fosil.

"Dengan demikian Emisi GRK setelah pelaksanaan aksi mitigasi secara keseluruhan dapat turun 9,72% atau sebesar 14.112.319 ton CO2 eq pada tahun 2030," ucapnya.

Guna meningkatkan efektivitas implementasi aksi mitigasi emisi GRK, telah dilakukan pelaksanaan kaji ulang terhadap dokumen RAD-GRK Provinsi Sumatera Barat sebagai evaluasi implementasi RAD-GRK dan penyusunan Rencana Aksi Daerah Provinsi Sumatera Barat hingga tahun 2030. 

Upaya-upaya penurunan Emisi GRK tidaklah akan berjalan sebagaimana mestinya apabila dukungan dan pemberian peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan masih terbatas. 

"Untuk itu, Pemerintah Sumbar melalui Dinas Kehutanan memprioritaskan Program Pengembangan Perhutanan Sosial (PS) sebagai yang utama dengan target kinerja 250.000 hektar selama masa RPJMD atau 50.000 hektar per tahun merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Sumbar dalam upaya peningkatan peranserta masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui Perhutanan Sosial," jelasnya.

Gubernur juga menginformasikan, luas kawasan hutan di Sumbar seluas 2.286.883 ha, dimana seluas 1.521.260 ha (Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Teap dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. 

"Di dalamnya terdapat terdapat desa/nagari sebanyak 950 Nagari/Desa (81,97%) dari total Nagari/Desa yang ada di Sumatera Barat yang berjumlah 1.159 Nagari/Desa," ulasnya.

Sangat wajar bila sumbar sangat fokus dan serius terhadap pengembangan Perhutanan Sosial. Keseriusan tersebut dibuktikan dengan telah terbitnya izin Perhutanan Sosial seluas 236.905 ha yang memayungi/melibatkan 142.000 KK se Sumbar.

Setiap tahun, sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi, telah ditargetkan pelaksanaan Rehabilitasi Lahan atau Pembangunan Hutan Rakyat/Agroforerstry seluas 600 hektar. 

"Saya berharap KLHK dapat berdiskusi dan mensinergikan target yang akan dicapai dengan rencana pembangunan daerah yang ada di Provinsi Sumbar.

Sementara itu, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Wilayah dan Sektor, Erik Teguh Primiantoro, S.Hut, MES mengatakan dalam rangka untuk mencapai target pengendalian emisi GRK dan peningkatan rosot karbon dalam proses pembangunan nasional telah melakukan berbagai aksi.

"Salah satunya melaksanakan serangkaian kegiatan Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang akan dilakukan di 12 Provinsi di Indonesia, salah satunya di Provinsi Sumatera Barat," kata Erik.

Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang menyatakan bahwa sektor forestry and other land use (FOLU) akan mencapai kondisi net sink pada tahun 2030. 

Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah sangat diharapkan berperan aktif sebagai pemangku kebijakan di daerah, dapat mendorong percepatan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di tingkat daerah.

Langkah yang dilakukan diantaranya, memastikan target nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 sebesar -140 juta ton emisi karbon, dapat terdistribusi dengan benar dengan memperhatikan base line dan target penurunan emisi gas rumah kaca di setiap aksi yang akan dilaksanakan.

"Kita berharap KLHK dapat berdiskusi dan mensinergikan target yang akan dicapai dengan rencana pembangunan daerah yang ada di Sumbar," terangnya.

Kegiatan Sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Sub Nasional, yang dilaksanakan di Provinsi Sumbar untuk menyampaikan kebijakan, strategi, dan rencana untuk implementasi rencana aksi mitigasi yang mengacu pada target penurunan emisi gas rumah kaca yang telah ditetapkan secara nasional (Nationaly Determined Contribution/NDC) sampai dengan tahun 2030.

"Yang terpenting perhatian khusus pemanfaatan hutan produksi seluas 46.000 hektar yang tidak produktif. Hendaknya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan multi usaha kehutanan, sehingga setiap jengkal kawasan hutan dapat berfungsi sebagai penyerap emisi karbon," tutupnya.  (nov)