![]() |
Wagub Sumbar Audy Joinaldy melakukan diskusi bersama dengan Ombudsman terkait PMK hewan ternak. (foto : nov) |
PADANG, murainews.com -- Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan diskusi bersama Wakil Gubernur Sumbar terkait Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, di Ocean Beach Hotel Padang, Kamis, (28/7/2022)
Dalam pertemuan itu Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menjelaskan PMK itu hanya bisa menular kepada sesama hewan "ruminansia" jadi masyarakat jangan khawatir.
"Masyarakat tidak perlu khawatir mengkonsumsi daging hewan ternak kategori ruminansia, karena PMK bukan penyakit zoonotik, sehingga tak akan menular pada manusia," kata Audy Joinaldy.
Ruminansia adalah hewan pemamah biak yang mempunyai lambung empat. Cairan makanan akan masuk ke retikulum dan makanan yang masih padat akan masuk ke rumen, kemudian dialirkan ke omasum dan abomasum untuk kemudian diserap nutrisinya oleh tubuh.
Hewan yang tergolong ruminansia adalah sapi, banteng, kerbau, kambing, domba, rusa, kancil dan lainnya yang sejenis memiliki lambung seperti handuk (babat) yang berlapis lapis.
"Ini yang membedakan dengan hewan lain yang tidak memiliki rumen, omasum dan abomasum," ucapnya.
Jadi PMK ini tidak akan menularkan kepada hewan-hewan lainnya yang tidak sejenis, seperti unggas.
Padalah sebelumnya Indonesia sudah bebas PMK sejak tahun 1986 yang telah diakui dunia internasional oleh Office International des Epizooties (OIE) di Swiss dan pada tahun 1990 kembali diakui oleh OIE yang disebut Organisasi Kesehatan Hewan Dunia.
"Berarti sampai saat ini sudah 32 tahun kita bebas dari PMK, dimana di negara lain masih rutin terjankit PMK," tuturnya.
Untuk antisipasi dan pengendalian ancaman PMK, akan diberlakukan pembatasan lalu lintas serta tindakan karantina ketat pada ternak maupun produk peternakan yang berasal dari luar daerah dan daerah Sumbar yang terdampak.
Pemerintah Provinsi Sumbar terus memantau pelaksanaan vaksinasi di lapangan. Ia sebutkan vaksinasi dilaksanakan pada sapi-sapi dengan kondisi sehat dan belum pernah terjangkit PMK.
Pemprov Sumbar juga lakukan sosialisasi kepada peternak, sehingga peternak memahami tentang penyakit PMK.
"Masyarakat kita banyak yang kurang tahu dengan PMK, bahkan mendengar virus PMK ini masyarakat langsung trouma disamakan dengan flu burung yang membunuh jutaan unggas yang menimbulkan kerugian besar," ungkapnya.
Audy menjelaskan penyakit flu burung dangan PMK sangat berbeda. Kerugian dari PMK sangat kecil dibandingkan kerugian dari flu burung, kalau dilihat dari ekonomisnya.
"Karena penyakit flu burung sulit sembuh, resikonya pasti mati. Beda dengan PMK tingkat kesembuhannya sangat tinggi sebesar 70 persen," jelasnya.
Penyakit flu burung adalah zoonosis yang bisa menularkan kepada manusia, kalau PMK hanya menular dari hewan ke hewan dan itupun aman di konsumsi manusia.
"Walaupun kita makan daging dan babat dari sapi, kita tidak bakal ketularan, karena bukan zoonosis," tukasnya.
Wagub Sumbar minta perlu edukasi masyarakat bahwa PMK tidak akan menular kepada manusia, karena bukan zoonosis, jadi tetap aman untuk dikonsumsi.
Audy menyebutkan untuk utamakan hewan ternak sapi divaksin adalah sapi perah, karena sapi perah memiliki nilai ekonomis nya sangat tinggi.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar Drh. Erinaldi, MM menambahkan, PMK pada hewan ternak berdampak pada UMKM.
Di Sumbar produksi daging sekitar 25 ribu ton pertahun. Sementara, kebutuhan konsumsi hanya 13 ribu ton. Sisanya ada 12 ribu ton, diolah dalam bentuk produk UMKM seperti dendeng dan rendang.
"Dengan adanya PMK, masyarakat kita yang mengelola dari hasil daging sapi sangat terpukul," ujar Erinaldi.
Jika dibiarkan, PMK akan berdampak pada turunnya minat pembeli. Penurunan minat pembeli itu dikhawatirkan akan menjadi ancaman luar biasa pada UMKM Sumbar.
Sementara kami telah melakukan beberapa upaya pencegahan sejauh, seperti memberikan edukasi kepada masyarakat perihal PKM dan pemeriksaan hewan.
Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, S.Sos., M.Si, pada kesempatan itu juga menyampaikan pertemuan ini hanya diskusi terkait PMK di Sumbar dari akselerasi penerimaan dan verifikasi laporan masyarakat.
"Ini hanya diskusi biasa bukan panggilan untuk pemeriksaan, jadi jangan disalah artikan," ulas Yefri sambil bercanda.
Dalam tugasnya Ombudsman Sumbar menyatakan siap mendampingi daerah untuk masuk kriteria kepatuhan tinggi dalam pelayanan publik sesuai Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009.
"Sudah 10 tahun Ombudsman hadir di Sumbar, memiliki 23 orang yang siap mengawal Sumbar," tuturnya.
Bahkan Ombudsman tengah aktif menjalin kerjasama dan nota kesepahaman dengan berbagai pihak seperti, Pemda dan Universitas untuk percepatan penyelesaian laporan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kinerja pelayanan publik menjadi salah satu dimensi yang sangat strategis dalam menilai keberhasilan otonomi daerah yang memberikan kewenangan yang besar kepada daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Mudah-mudahan Sumbar menjadi terbaik dalam kegiatan pemerintah dan pelayanan publik," harapnya. (nov)