PADANG, murainews.com -- Rendang Babi viral di media sosial membuat masyarakat Minangkabau resah dan geram dengan adanya usaha kuliner tersebut mempromosikan dagangan mereka via online, baik di marketplace maupun di Instagram.
Mendengar adanya "Rendang Babi" Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi langsung meradang dan meminta tegas restoran Babiambo segera mengganti nama restorannya dan menghapus menu "Nasi Padang Babi" pada platform Grab, Gojek dan Tokopedia sebagai sarana penjualan daring yang selama ini dilakukan restoran Babiambo.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat minta pemilik restoran Babiambo segera ganti nama. Jangan bikin masyarakat Minangkabau resah," ucap Mahyeldi, Jum'at (10/6/2022).
Menurut Gubernur Sumbar yang akrab dipanggil "Buya" itu mengatakan Masyarakat Minangkabau dikenal memiliki filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Filosopi ini jelas bahwa masyarakat Minangkabau memegang memegang ajaran agama Islam termasuk mengharamkan mengkonsumsi daging babi dan produk turunannya.
"Apapun alasannya daging babi haram bagi umat Islam, walaupun diolah menjadi rendang babi," tegasnya.
Buya Mahyeldi mengatakan restoran Babiambo penggunaan nama Rendang Babi pada menu nasi padang jelas - jelas melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, memberi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.
"Apalagi masyarakat Sumatera Barat yang identik dengan kuliner halal," sebutnya.
Diketahui restoran Babiambo yang berlokasi di Jalan Gading Elok Utara III, Blok FV2 Nomor 9 Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Restoran Babiambo ditemukan di platform Grab, Gojek dan Tokopedia. Adapun menu yang ditawarkan ditiga platform tersebut terpampang aneka masakan minang berbahan dasar babi.
Buya Mahyeldi tegaskan rendang adalah makanan khas Minangkabau sehingga tidak bisa dipisahkan dari falsafah ABS-SBK. Dia meminta tak ada lagi produksi rendang babi.
Sebelumnya Pemprov Sumatera Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam mengembangkan industri halal pemprov Sumbar memberi kesempatan seluas - luasnya bagi para pelaku usaha produk halal khususnya pelaku dibidang kuliner baik usaha makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal. (nov)