PADANG, murainews.com -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali meraih predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Predikat ini merupakan raihan kesepuluh kalinya secara berturut turut dalam pencapaian opini WTP oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sumbar 2021 telah digelar secara fisik dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumbar tahun 2021 diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi dan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Jumat (20/5/2022).
Atas prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan yang diberikan oleh BPK RI, Gubernur Sumbar mengucapkan terima kasih kepada para ASN di lingkungan Pemprov Sumbar telah bekerja maksimal berhasil pertahankan lagi untuk kesepuluh kalinya berturut-turut dari tahun 2012 sampai tahun 2021 yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional.
"Atas capaian menggembirakan ini, kita patut bersyukur merupakan hasil kinerja seluruh ASN Pemprov Sumbar yang telah bekerja maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat, begitu juga dalam mengelola dan melaporkan penggunaan keuangan daerah," ungkap Mahyeldi.
Gubernur Sumbar berharap capaian ini terus dipertahankan dan menjadi pemicu agar selalu bisa mengelola keuangan dengan tanggungjawab, transparan dan akuntabel.
Selain itu Gubernur juga memerintahkan bagi seluruh Kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar untuk menjalankan tugasnya secara optimal, dan selalu berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Segera lakukan tindak lanjut temuan, pada kesempatan pertama melalui koordinasi dengan Inspektorat Provinsi dan harus tuntas paling lama lima puluh hari ke depan, walaupun peluangnya ada enam puluh hari," tegasnya.
Mahyeldi berharap laporan hasil keuangan ini dapat dilakukan secara sungguh-sungguh dan serius, mengingat manfaat LKP ini untuk membantu fungsi pengawasan, fungsi penganggaran, dan meningkatkan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan daerah.
Mendukung hal tersebut, staff ahli BPK RI, Novian Herodwijanto menyampaikan, Pemprov Sumbar diberikan tugas untuk membantu Kabupaten/Kota di Sumbar dalam mengkolektifkan pelaporan kegiatan-kegiatan yang ada di seluruh Kabupaten/Kota di Sumbar.
Terkait hal tersebut, Gubernur berharap, kepada Kepala BPK RI untuk memberikan dukungan penuh, agar Pemerintah Provinsi melaksanakan tugas dengan baik seperti yang diamanatkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Pemprov Sumbar agar bisa dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Sehingga peran yang dilakukan Pemprov Sumbar akan membantu dan diterima secara baik oleh Kabupaten/Kota. (nov)