PADANG, murainews.com -- Seorang pemuda ditemukan tewas tergantung dekat rumah orang tuanya, Jum'at (22/04/2022), pukul 06.30 WIB di Kampung Kayu Bajak, Kelurahan Kuranji, Kota Padang. Saat ditemukan keluarganya, korban DA panggilan R (28) yang beralamat di Gunung Pangilun, Kota Padang dan bekerja sebagai supir angkutan kota telah tergantung di pohon rambutan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir mengungkapkan dalam konferensi pers tentang beberapa temuan setelah dilakukan Visum Et Revertum luar dan dalam (autopsi) pada jasad korban Jum'at (22/04/2022) di RS Bhayangkara Polda Sumbar.
Pada tubuh korban ditemukan beberapa luka memar baru seperti bekas penganiayaan.
"Anggota Polsek Kuranji dan Polresta Padang langsung bergerak cepat untuk mengambil tindakan," kata Kombes Imran Amir menyampaikan keterangannya.(26/04)
Selain dilakukan visum, pihak kepolisian juga melakukan beberapa investigasi terhadap kasus ini.
"Setelah lakukan investigasi di lokasi kejadian dan juga meminta keterangan terhadap 21 orang, terdapat kesimpulan sementara adanya dugaan korban tewas akibat penganiayaan secara bersama-sama," ungkap Kapolresta Padang menambahkan.
Diduga korban tewas akibat penganiayaan di Simpang Tui, RT 03/RW 03, Kelurahan Kuranji, Kota Padang, Kamis (21/04/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh 5 orang.
Berawal dari sakit hati karena sebuah handphone keluarga diduga pelaku disinyalir telah diambil diam-diam oleh korban. Lalu diduga pelaku bersama beberapa orang warga yang salah satunya merupakan ketua RW 03 mendatangi rumah orang tua korban dan ingin menanyakan perihal handphone yang hilang.
Namun korban langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Korban akhirnya tertangkap dan dianiaya secara bersama-sama oleh warga yang kesal tersebut dengan menggunakan tangan kosong dan sepotong kayu. Lalu korban diikat dengan menggunakan tali nilon.
Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan RH panggilan R (25) pekerjaan supir, RG panggilan R (30) pekerjaan buruh, ZH panggilan E (47) pekerjaan tani, FJ panggilan R (20) pekerjaan karyawan SPBU dan EF panggilan E (26) pekerjaan supir.
"Selain Ketua RW, diantara diduga pelaku terdapat seorang resedivis kasus penyalahgunaan narkotika yang merupakan otak dari pelaku" ungkap Kombes Imran Amir menutup penjelasannya.
Dalam hal ini diduga pelaku terancam pasal yang disangkakan 170 jo 351 KUH Pidana dengan ancaman sampai 7 tahun kurungan penjara. (JJ)