Tim Klewang Polresta Padang Berhasil Ringkus Curanmor di Kuranji - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward


PADANG, murainews.com -- Kesigapan unit buru sergap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali membukti kehebatannya dengan menangkap pelaku pencuri satu unit motor. 

Tim Klewang berhasil meringkus "IS", (45 tahun), Jln.Belimbing raya Rt.02/Rw.08 Kuranji, Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, SH, SIK, MH mengatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka laki-laki oleh TIM Klewang Sat.reskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal (Tim Klewang) Sat.Reskrim Polresta Padang IPDA Ori Friliansa U. S. Tr.K karena diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian satu unit  motor merek VARIO No.Pol : BD 3106 BV.

Kejadian berawal ketika korban sedang berada didalam Ruko (rumah/toko) meninggalkan motornya dalam keadaan kunci terpasang dikontak motor tersebut.

Untuk beberapa saat korban terkejut, mendengar suara motornya hidup dan mengecek ke depan ruko. Saat itu korban melihat salah seorang pelaku yang tidak dikenal sudah berada di atas sepeda motor korban dan pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

"Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah)," jelas Rico Fernanda (23/2) di Polresta Padang

Berdasarkan hasil Penyelidikan dilapangan, Tim Klewang berhasil menangkap pelaku pencurian (curanmor R2) yang terjadi di depan Ruko yang beralamat di Jln. Apel Raya No.78 Rt.004/Rw.006 Kuranji, Padang.

Kemudian Kanit Klewang beserta tim segera mendatangi kediaman salah seorang pelaku an.Is dan berhasil mengamankan pelaku tersebut. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian terhadap Sepeda motor korban berdua bersama temannya yang sekarang masih DPO.

"Kejadian tersebut di depan Ruko yang beralamat di Jln.Apel raya No.78 Rt.004/Rw.006 Kuranji, Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku bisa dikenakan Pasal 363 KUHP," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Padang dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO No.Pol : BD 3106 BV dan STNK an.R. serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna abu-abu (alat bantu) yang digunakan tersangka untuk menuju di TKP. (nov)

Tim Klewang Polresta Padang Berhasil Ringkus Curanmor di Kuranji

Wednesday, February 23, 2022 : 10:05:00 AM


PADANG, murainews.com -- Kesigapan unit buru sergap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali membukti kehebatannya dengan menangkap pelaku pencuri satu unit motor. 

Tim Klewang berhasil meringkus "IS", (45 tahun), Jln.Belimbing raya Rt.02/Rw.08 Kuranji, Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, SH, SIK, MH mengatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka laki-laki oleh TIM Klewang Sat.reskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal (Tim Klewang) Sat.Reskrim Polresta Padang IPDA Ori Friliansa U. S. Tr.K karena diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian satu unit  motor merek VARIO No.Pol : BD 3106 BV.

Kejadian berawal ketika korban sedang berada didalam Ruko (rumah/toko) meninggalkan motornya dalam keadaan kunci terpasang dikontak motor tersebut.

Untuk beberapa saat korban terkejut, mendengar suara motornya hidup dan mengecek ke depan ruko. Saat itu korban melihat salah seorang pelaku yang tidak dikenal sudah berada di atas sepeda motor korban dan pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

"Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah)," jelas Rico Fernanda (23/2) di Polresta Padang

Berdasarkan hasil Penyelidikan dilapangan, Tim Klewang berhasil menangkap pelaku pencurian (curanmor R2) yang terjadi di depan Ruko yang beralamat di Jln. Apel Raya No.78 Rt.004/Rw.006 Kuranji, Padang.

Kemudian Kanit Klewang beserta tim segera mendatangi kediaman salah seorang pelaku an.Is dan berhasil mengamankan pelaku tersebut. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian terhadap Sepeda motor korban berdua bersama temannya yang sekarang masih DPO.

"Kejadian tersebut di depan Ruko yang beralamat di Jln.Apel raya No.78 Rt.004/Rw.006 Kuranji, Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku bisa dikenakan Pasal 363 KUHP," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Padang dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VARIO No.Pol : BD 3106 BV dan STNK an.R. serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna abu-abu (alat bantu) yang digunakan tersangka untuk menuju di TKP. (nov)