PADANG, MuraiNews.com -- Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali meringkus bandar narkotika jenis ganja di dalam Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Lubuk Sarik RT 003 RW. 002 Padang Besi Lubuk Kilangan Kota Padang.
Dari tangan pengedar ganja berinisial R (20), petugas mengamankan ganja seberat 25 (dua puluh lima) kilogram. Pelaku merupakan seorang pengedar narkoba lintas provinsi yang mengendalikan peredaran ganja di kawasan Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.I.K M.H. mengatakan pelaku tersebut berjumlah dua orang. Satu pelaku masih buron.
"Tersangka atas inisial R berhasil kita amankan dan tersangka satu lagi kita sudah mengantongi identitasnya," kata Imran di Polresta Padang, Rabu (9/2/2022).
Kombes Pol Imran menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari hasil lidik dari Rajawali Sat Resnarkoba Polresta Padang bahwa akan masuk narkotika jenis ganja kering dari daerah penyambungan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuju Kota Padang.
"Kami telah melakukan penyelidikan pelaku berencana menjemput 100 kilogram narkoba jenis ganja bersama rekannya berinisial G (DPO) di Panyabungan melalui seseorang via telpon," ucapnya.
Selanjutnya pelaku juga menurunkan ganja di Bukittinggi dan Padang Panjang. Sesampainya di Kota Padang sekitar 25 kilo ganja siap edar.
"Sampai di Padang tersisa dua karung yang masing-masing berisikan 15 paket dan 10 paket. Kita temukan dalam semak-semak dekat rumah pelaku," terangnya.
Rencananya ganja tersebut akan dipecah menjadi bentuk kecil berbagai ukuran dengan harga yang bervariasi. Kemudian akan diedarkan oleh dua orang kurir yang saat ini dilakukan pengejaran.
Atas tindak kriminalnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nov)
PADANG, MuraiNews.com -- Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali meringkus bandar narkotika jenis ganja di dalam Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Lubuk Sarik RT 003 RW. 002 Padang Besi Lubuk Kilangan Kota Padang.
Dari tangan pengedar ganja berinisial R (20), petugas mengamankan ganja seberat 25 (dua puluh lima) kilogram. Pelaku merupakan seorang pengedar narkoba lintas provinsi yang mengendalikan peredaran ganja di kawasan Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.I.K M.H. mengatakan pelaku tersebut berjumlah dua orang. Satu pelaku masih buron.
"Tersangka atas inisial R berhasil kita amankan dan tersangka satu lagi kita sudah mengantongi identitasnya," kata Imran di Polresta Padang, Rabu (9/2/2022).
Kombes Pol Imran menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari hasil lidik dari Rajawali Sat Resnarkoba Polresta Padang bahwa akan masuk narkotika jenis ganja kering dari daerah penyambungan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuju Kota Padang.
"Kami telah melakukan penyelidikan pelaku berencana menjemput 100 kilogram narkoba jenis ganja bersama rekannya berinisial G (DPO) di Panyabungan melalui seseorang via telpon," ucapnya.
Selanjutnya pelaku juga menurunkan ganja di Bukittinggi dan Padang Panjang. Sesampainya di Kota Padang sekitar 25 kilo ganja siap edar.
"Sampai di Padang tersisa dua karung yang masing-masing berisikan 15 paket dan 10 paket. Kita temukan dalam semak-semak dekat rumah pelaku," terangnya.
Rencananya ganja tersebut akan dipecah menjadi bentuk kecil berbagai ukuran dengan harga yang bervariasi. Kemudian akan diedarkan oleh dua orang kurir yang saat ini dilakukan pengejaran.
Atas tindak kriminalnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nov)
Jika Suka Silahkan Dibagikan