Pencuri Kabel Milik PT KAI di Padang Ditangkap Polsek Pauh - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward


PADANG, murainews.com -- Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil mengamankan 2 (dua) pria pelaku pencurian Kabel Twistel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dua pria tersebut diamankan pada Selasa, (23/2/2022).

Kapolsek Pauh AKP AKP Muzhendri, S.H mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa mereka pelakunya sedang berada di kampus Unand membawa angkot. 

"Tim kami Reskrim Polsek Pauh langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap  pelaku, FS (27 th) alamat Lb. Bukik Pauh dan UR (43 th) alamat Kampung Dalam RT 02/5 Binuang Kp Dalam Pauh," kata AKP Muzhendri.

Dari intrograsi para pelaku, melakukan pencurian bersama. Selanjutnya Reskrim Polsek Pauh di lakukan pengejaran terhadap pgl UR yang  sedang berada di PPi indarung untuk  antrian mengisi semen , tanpa waktu lama bisa langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ,dan di amankan kedua pelaku  ke polsek pauh untuk dilakukan proses hukum.

Untuk Tempat Kejadian Pekara di Stasiun PT KAI Pauh V  dan Indarung KM 9+100- 9+900 Kp.Tjg Cupak Tangah Pauh.

"Kedua pelaku bisa dikenakan Pasal 363 KUHP," ucapnya.

Untuk barang bukti yang kita amankan gulungan kabel twistel (almunium) yang sudah di bakar dan 1(satu) buah gergaji sebagai alat pemotong kabel. (nov)

Pencuri Kabel Milik PT KAI di Padang Ditangkap Polsek Pauh

Wednesday, February 23, 2022 : 8:47:00 AM


PADANG, murainews.com -- Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil mengamankan 2 (dua) pria pelaku pencurian Kabel Twistel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dua pria tersebut diamankan pada Selasa, (23/2/2022).

Kapolsek Pauh AKP AKP Muzhendri, S.H mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa mereka pelakunya sedang berada di kampus Unand membawa angkot. 

"Tim kami Reskrim Polsek Pauh langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap  pelaku, FS (27 th) alamat Lb. Bukik Pauh dan UR (43 th) alamat Kampung Dalam RT 02/5 Binuang Kp Dalam Pauh," kata AKP Muzhendri.

Dari intrograsi para pelaku, melakukan pencurian bersama. Selanjutnya Reskrim Polsek Pauh di lakukan pengejaran terhadap pgl UR yang  sedang berada di PPi indarung untuk  antrian mengisi semen , tanpa waktu lama bisa langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ,dan di amankan kedua pelaku  ke polsek pauh untuk dilakukan proses hukum.

Untuk Tempat Kejadian Pekara di Stasiun PT KAI Pauh V  dan Indarung KM 9+100- 9+900 Kp.Tjg Cupak Tangah Pauh.

"Kedua pelaku bisa dikenakan Pasal 363 KUHP," ucapnya.

Untuk barang bukti yang kita amankan gulungan kabel twistel (almunium) yang sudah di bakar dan 1(satu) buah gergaji sebagai alat pemotong kabel. (nov)