Pelaku Penipuan Beberapa Toko Berhasil Ditangkap Polresta Padang - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward


PADANG, murainews.com -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya meringkus pelaku Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan. Pelaku yang satu ini telah melakukan penipuan beberapa toko di Kota Padang.

Kegiatan penipuannya terhenti setelah oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang berhasil menangkap pelaku "R" (47 tahun) yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang IPDA Ori Friliansa. U,S.Tr.K. pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

IPDA Ori Friliansa menyampaikan di Polresta Padang (15/2/2022), pelaku telah melakukan penipuan terhadap tiga toko di Padang. Pelaku R dalam melakukan penipuan itu, terlebih dulu berpura - pura menelpon pemilik toko dan meminta sejumlah uang pada penjaga toko.

"Dalam aksinya tersangka R selalu berpura pura menelpon pemilik toko, lalu ia meminta sejumlah uang pada penjaga toko," ucap Ori.

Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 19.45 WIB bertempat di Toko Cettar Way Jl. S. Parman No. 82, ketika terlapor mendatangi Toko Cettar Way dan bertanya kepada pelapor selaku karyawan Toko Cettar Way dan menanyakan siapa pemilik toko.

Kemudian terlapor berpura - pura menelpon pemilik toko dan kemudian terlapor menanyakan kepada pelapor ada uang Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) sambil masih pura - pura menelpon pemilik toko, kemudian pelapor menjawab tidak ada uang jumlah segitu, yang ada Rp. 1.345.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), kemudian terlapor mengambil uang tersebut dan pergi meninggalkan toko.

Barang bukti uang hasil penipuan pelaku "R" 


Karena merasa curiga, kemudian pelapor menelpon pemilik toko dan pemilik toko mengatakan tidak ada menyuruh seseorang untuk mengambil uang tersebut di toko, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.345.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Lalu pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 19.50 WIB bertempat di Toko MC Malay Jalan Hiligoo No. 72 Kel. Belakang Pondok, berawal ketika terlapor mendatangi Toko Mc Malay.

"Terlapor juga menanyakan berapa jumlah uang yang ada di kasir, kemudian terlapor berpura pura menelpon pemilik toko dan mengambil 2 (dua) buah tas merk Louis Vuitton warna hitam dan coklat dan 2 (dua) buah jam merk Gucci dengan alasan terlapor ada temannya yang akan membeli," jelasnya.

Barang bukti berupa tas dan jam tangan 


Karena merasa curiga dengan terlapor, kemudian pelapor menghubungi pemilik toko dan pemilik toko mengatakan tidak ada orang yang menelpon nya untuk memesan barang tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).

Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 13.37 WIB bertempat di Kedai Pulsa Sang Pangeran Cell yang beralamat Jalan Raya Siteba Seberang Jalan Teknologi.

Kejadian yang sama ini juga dialami kedai Sang Pangeran Cell, sehingga mengalami kerugian sebanyak Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

"Atas laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan sejumlah barang bukti. Saat ini pelaku mendekam di Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," ungkapnya. (nov)

Pelaku Penipuan Beberapa Toko Berhasil Ditangkap Polresta Padang

Tuesday, February 15, 2022 : 9:41:00 AM


PADANG, murainews.com -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya meringkus pelaku Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan. Pelaku yang satu ini telah melakukan penipuan beberapa toko di Kota Padang.

Kegiatan penipuannya terhenti setelah oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang berhasil menangkap pelaku "R" (47 tahun) yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang IPDA Ori Friliansa. U,S.Tr.K. pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

IPDA Ori Friliansa menyampaikan di Polresta Padang (15/2/2022), pelaku telah melakukan penipuan terhadap tiga toko di Padang. Pelaku R dalam melakukan penipuan itu, terlebih dulu berpura - pura menelpon pemilik toko dan meminta sejumlah uang pada penjaga toko.

"Dalam aksinya tersangka R selalu berpura pura menelpon pemilik toko, lalu ia meminta sejumlah uang pada penjaga toko," ucap Ori.

Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 19.45 WIB bertempat di Toko Cettar Way Jl. S. Parman No. 82, ketika terlapor mendatangi Toko Cettar Way dan bertanya kepada pelapor selaku karyawan Toko Cettar Way dan menanyakan siapa pemilik toko.

Kemudian terlapor berpura - pura menelpon pemilik toko dan kemudian terlapor menanyakan kepada pelapor ada uang Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) sambil masih pura - pura menelpon pemilik toko, kemudian pelapor menjawab tidak ada uang jumlah segitu, yang ada Rp. 1.345.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), kemudian terlapor mengambil uang tersebut dan pergi meninggalkan toko.

Barang bukti uang hasil penipuan pelaku "R" 


Karena merasa curiga, kemudian pelapor menelpon pemilik toko dan pemilik toko mengatakan tidak ada menyuruh seseorang untuk mengambil uang tersebut di toko, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.345.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Lalu pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 19.50 WIB bertempat di Toko MC Malay Jalan Hiligoo No. 72 Kel. Belakang Pondok, berawal ketika terlapor mendatangi Toko Mc Malay.

"Terlapor juga menanyakan berapa jumlah uang yang ada di kasir, kemudian terlapor berpura pura menelpon pemilik toko dan mengambil 2 (dua) buah tas merk Louis Vuitton warna hitam dan coklat dan 2 (dua) buah jam merk Gucci dengan alasan terlapor ada temannya yang akan membeli," jelasnya.

Barang bukti berupa tas dan jam tangan 


Karena merasa curiga dengan terlapor, kemudian pelapor menghubungi pemilik toko dan pemilik toko mengatakan tidak ada orang yang menelpon nya untuk memesan barang tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).

Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 13.37 WIB bertempat di Kedai Pulsa Sang Pangeran Cell yang beralamat Jalan Raya Siteba Seberang Jalan Teknologi.

Kejadian yang sama ini juga dialami kedai Sang Pangeran Cell, sehingga mengalami kerugian sebanyak Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

"Atas laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan sejumlah barang bukti. Saat ini pelaku mendekam di Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," ungkapnya. (nov)