OPTIMALKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA PADANG - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward

OPTIMALKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA PADANG

Rajif Gandi, S.I.Kom., M.Si


Penulis : Rajif Gandi, S.I.Kom., M.Si

Magister Komunikasi Pembangunan Universitas Andalas


Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial di atas daerah milik jalan atau trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi para pejalan kaki. 

Pada dasarnya, PKL sebagai sektor usaha informal dan tradisional memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional. Keberadaan PKL dapat membuka lapangan kerja, sehingga mampu menyerap tenaga kerja. 

Keberadaan PKL juga sangat dibutuhkan bagi masyarakat terutama masyarakat kalangan bawah karena harga yang ditawarkan relatif lebih murah dibandingkan dengan pasar elit atau supermarket. Justru keberadaan PKL menimbulkan berbagai masalah, seperti : 

Pertama, PKL menguasai badan jalan atau trotoar. Aktivitas PKL berjualan di badan jalan dan trotoar dianggap sebagai aktivitas liar karena pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan peruntukkan. 

Selain itu, bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Padang No. 438 Tahun 2018 dimana tidak diizinkan berjualan di lokasi fasilitas umum. Akibatnya, mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan para pejalan kaki. 

Saat ini, pembangunan dan penataan terus dilakukan terutama pembangunan kawasan pedestrian dalam rangka menuju Kota Padang yang ramah bagi pejalan kaki. Ironinya, kawasan pedestrian ini selesai justru dimanfaatkan oleh PKL untuk berjualan di trotoar yang merupakan kawasan publik. 

Kedua, keberadaan PKL menutupi toko-toko resmi. Aktifitas PKL dapat mengganggu pedagang yang berjualan di toko atau ruko yang resmi mereka tepati. Padahal, mereka sudah mengeluarkan biaya yang mahal untuk menyewa atau membeli toko tersebut. 

Keberadaan PKL juga menyulitkan akses pembeli ke toko mereka. Anehnya PKL malah marah apabila diperingatkan agar tidak menutupi toko mereka. 

Ketiga, membuang sampah sembarangan. Rendahnya kesadaran PKL akan arti kebersihan menyisakan tumpukkan sampah di area berjualan. Banyak tempat kotor akibat ulah PKL tersebut. Terutama yang berjualan di kawasan objek wisata Kota Padang, seperti kawasan Jembatan Siti Nurbaya dan Pantai Padang.

Keempat, pemerintah telah berupaya melakukan penertiban dengan mealokasikan tempat bagi para PKL untuk berjualan dan mempersilahkan PKL berjualan dengan waktu yang telah ditentukan dengan catatan tempat jualan tidak boleh permanen dan dapat dibongkar pasang. 

Fenomenanya masih ditemui PKL yang membandel. Masih ada PKL menjajakan dagangannya di atas trotoar terutama di pagi hari. 

Seolah-olah PKL sedang “main kucing-kucingan” dengan aparat. Tatkala ada razia lapak ditutup jika tidak mereka jualan kembali. Kelima, PKL merasa selalu benar dengan aktifitasnya. Padahal, PKL sudah salah dalam menggunakan fasilitas umum. 

Ketika aparat melakukan penertiban dan penataan tak jarang mendapatkan pertentangan. PKL bersikeras untuk mempertahankan areanya. Ironinya, PKL juga mengeluarkan kata-kata kasar apabila ditegur. 

Terakhir, PKL ini selalu merasa tidak mendapatkan keadilan. PKL selalu membenarkan tindakannya karena mencari nafkah. PKL merasa mendapatkan perlakuan tidak adil atas arogansi aparat. Menilai pemerintah tidak bersimpati kepada PKL sebagai kaum kecil. 

Merasa perlu dikasihani “jika tidak berjualan mereka mau makan apa”. Padahal, orang lain pun mempunyai hak untuk menikmati fasilitas umum. Persoalan PKL tentunya menjadi persoalan bersama. Pemerintah daerah, masyarakat setempat, dan PKL itu sendiri bersama-sama untuk mencari solusi yang tepat sesuai dengan kondisi dan situasi PKL tersebut. 

Sehingga, keberadaan PKL ini dapat menunjang perekonomian masyarakat di Kota Padang.

Jika persoalan PKL kita telaah dari sudut pandang komunikasi pembangunan diharapkan dapat menjadi referensi dalam mengatasi persoalan PKL. Pembangunan dipandang sebagai suatu cara untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi di tengah masyarakat, terutama bagi negara berkembang. 

Komunikasi memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan pembangunan. Komunikasi sebagai syarat dalam proses pembangunan karena melibatkan berbagai stakeholder. 

Kemampuan dalam menempatkan komunikasi dalam konteks pembangunan merupakan hal yang sangat penting demi tercapainya pembangunan. Dalam meimplementasikan pembangunan tersebut, kita memerlukan suatu sistem komunikasi yang efektif agar dapat menghasilkan change of attitude.

Dalam mengoptimalkan penertiban PKL alangkah baiknya pemerintah menggunakan sistem buttom-up, dimana aspirasi dari bawah kemudian bersama-sama mengambil keputusan atau kebijakan. Pemerintah berdialog dengan PKL dan pihak terkait. 

Sehingga, dengan melibatkan partisipasi masyarakat, pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah dapat berjalan sesuai harapan bersama. 

Jika proses komunikasi telah dilakukan dan polemik PKL ini tak kunjung reda. Maka, pemerintah sebagai pembuat kebijakan tentunya perlu memberikan teguran dan sanksi hukum yang tegas kepada PKL yang bandel. Pemerintah perlu menempatkan aparat keamanan secara berkelanjutan untuk menertibkan PKL. Tidak hanya saat razia saja agar PKL tidak main “kucing-kucingan” dengan aparat. 

Selain itu, juga perlunya tindakan preventif yang dilakukan terutama di kawasan pedestrian. Ketika pengerjaan kawasan pedestrian selesai dikerjakan perlu adanya larangan bagi PKL untuk tidak berjualan. 

Apabila PKL sudah menempati area tersebut dan menopangkan hidupnya disana, jangan heran mereka akan sulit untuk dipindahkan atau ditertibkan. 

Terjaminnya penertiban PKL, hukum dan aturan harus berlaku kepada setiap orang, jangan tebang pilih dalam penerapannya. Diharapkan pemerintah daerah memberikan perhatiannya kepada nasib para PKL, karena mereka menggantungkan hidupnya dengan mencari nafkah mengingat sulitnya akses lapangan kerja. PKL ini perlu ditata dan difasilitasi.

PKL harus memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan demi ketertiban dan kenyamanan bersama. Dalam memenuhi kebutuhan hidup tidak bisa menjadi alasan bagi PKL untuk memanfaatkan fasilitas umum atau badan jalan karena setiap orang juga mencari nafkah untuk hidup. 

Diharapkan kepada PKL berjualanlah pada tempat yang telah dialokasikan dan sesuai waktu yang telah ditentukan. Fungsikanlah daerah pedestrian atau trotoar tersebut semestinya untuk pejalan kaki. 

OPTIMALKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA PADANG

Friday, February 18, 2022 : 5:57:00 PM

OPTIMALKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA PADANG

Rajif Gandi, S.I.Kom., M.Si


Penulis : Rajif Gandi, S.I.Kom., M.Si

Magister Komunikasi Pembangunan Universitas Andalas


Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial di atas daerah milik jalan atau trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi para pejalan kaki. 

Pada dasarnya, PKL sebagai sektor usaha informal dan tradisional memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional. Keberadaan PKL dapat membuka lapangan kerja, sehingga mampu menyerap tenaga kerja. 

Keberadaan PKL juga sangat dibutuhkan bagi masyarakat terutama masyarakat kalangan bawah karena harga yang ditawarkan relatif lebih murah dibandingkan dengan pasar elit atau supermarket. Justru keberadaan PKL menimbulkan berbagai masalah, seperti : 

Pertama, PKL menguasai badan jalan atau trotoar. Aktivitas PKL berjualan di badan jalan dan trotoar dianggap sebagai aktivitas liar karena pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan peruntukkan. 

Selain itu, bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Padang No. 438 Tahun 2018 dimana tidak diizinkan berjualan di lokasi fasilitas umum. Akibatnya, mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan para pejalan kaki. 

Saat ini, pembangunan dan penataan terus dilakukan terutama pembangunan kawasan pedestrian dalam rangka menuju Kota Padang yang ramah bagi pejalan kaki. Ironinya, kawasan pedestrian ini selesai justru dimanfaatkan oleh PKL untuk berjualan di trotoar yang merupakan kawasan publik. 

Kedua, keberadaan PKL menutupi toko-toko resmi. Aktifitas PKL dapat mengganggu pedagang yang berjualan di toko atau ruko yang resmi mereka tepati. Padahal, mereka sudah mengeluarkan biaya yang mahal untuk menyewa atau membeli toko tersebut. 

Keberadaan PKL juga menyulitkan akses pembeli ke toko mereka. Anehnya PKL malah marah apabila diperingatkan agar tidak menutupi toko mereka. 

Ketiga, membuang sampah sembarangan. Rendahnya kesadaran PKL akan arti kebersihan menyisakan tumpukkan sampah di area berjualan. Banyak tempat kotor akibat ulah PKL tersebut. Terutama yang berjualan di kawasan objek wisata Kota Padang, seperti kawasan Jembatan Siti Nurbaya dan Pantai Padang.

Keempat, pemerintah telah berupaya melakukan penertiban dengan mealokasikan tempat bagi para PKL untuk berjualan dan mempersilahkan PKL berjualan dengan waktu yang telah ditentukan dengan catatan tempat jualan tidak boleh permanen dan dapat dibongkar pasang. 

Fenomenanya masih ditemui PKL yang membandel. Masih ada PKL menjajakan dagangannya di atas trotoar terutama di pagi hari. 

Seolah-olah PKL sedang “main kucing-kucingan” dengan aparat. Tatkala ada razia lapak ditutup jika tidak mereka jualan kembali. Kelima, PKL merasa selalu benar dengan aktifitasnya. Padahal, PKL sudah salah dalam menggunakan fasilitas umum. 

Ketika aparat melakukan penertiban dan penataan tak jarang mendapatkan pertentangan. PKL bersikeras untuk mempertahankan areanya. Ironinya, PKL juga mengeluarkan kata-kata kasar apabila ditegur. 

Terakhir, PKL ini selalu merasa tidak mendapatkan keadilan. PKL selalu membenarkan tindakannya karena mencari nafkah. PKL merasa mendapatkan perlakuan tidak adil atas arogansi aparat. Menilai pemerintah tidak bersimpati kepada PKL sebagai kaum kecil. 

Merasa perlu dikasihani “jika tidak berjualan mereka mau makan apa”. Padahal, orang lain pun mempunyai hak untuk menikmati fasilitas umum. Persoalan PKL tentunya menjadi persoalan bersama. Pemerintah daerah, masyarakat setempat, dan PKL itu sendiri bersama-sama untuk mencari solusi yang tepat sesuai dengan kondisi dan situasi PKL tersebut. 

Sehingga, keberadaan PKL ini dapat menunjang perekonomian masyarakat di Kota Padang.

Jika persoalan PKL kita telaah dari sudut pandang komunikasi pembangunan diharapkan dapat menjadi referensi dalam mengatasi persoalan PKL. Pembangunan dipandang sebagai suatu cara untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi di tengah masyarakat, terutama bagi negara berkembang. 

Komunikasi memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan pembangunan. Komunikasi sebagai syarat dalam proses pembangunan karena melibatkan berbagai stakeholder. 

Kemampuan dalam menempatkan komunikasi dalam konteks pembangunan merupakan hal yang sangat penting demi tercapainya pembangunan. Dalam meimplementasikan pembangunan tersebut, kita memerlukan suatu sistem komunikasi yang efektif agar dapat menghasilkan change of attitude.

Dalam mengoptimalkan penertiban PKL alangkah baiknya pemerintah menggunakan sistem buttom-up, dimana aspirasi dari bawah kemudian bersama-sama mengambil keputusan atau kebijakan. Pemerintah berdialog dengan PKL dan pihak terkait. 

Sehingga, dengan melibatkan partisipasi masyarakat, pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah dapat berjalan sesuai harapan bersama. 

Jika proses komunikasi telah dilakukan dan polemik PKL ini tak kunjung reda. Maka, pemerintah sebagai pembuat kebijakan tentunya perlu memberikan teguran dan sanksi hukum yang tegas kepada PKL yang bandel. Pemerintah perlu menempatkan aparat keamanan secara berkelanjutan untuk menertibkan PKL. Tidak hanya saat razia saja agar PKL tidak main “kucing-kucingan” dengan aparat. 

Selain itu, juga perlunya tindakan preventif yang dilakukan terutama di kawasan pedestrian. Ketika pengerjaan kawasan pedestrian selesai dikerjakan perlu adanya larangan bagi PKL untuk tidak berjualan. 

Apabila PKL sudah menempati area tersebut dan menopangkan hidupnya disana, jangan heran mereka akan sulit untuk dipindahkan atau ditertibkan. 

Terjaminnya penertiban PKL, hukum dan aturan harus berlaku kepada setiap orang, jangan tebang pilih dalam penerapannya. Diharapkan pemerintah daerah memberikan perhatiannya kepada nasib para PKL, karena mereka menggantungkan hidupnya dengan mencari nafkah mengingat sulitnya akses lapangan kerja. PKL ini perlu ditata dan difasilitasi.

PKL harus memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan demi ketertiban dan kenyamanan bersama. Dalam memenuhi kebutuhan hidup tidak bisa menjadi alasan bagi PKL untuk memanfaatkan fasilitas umum atau badan jalan karena setiap orang juga mencari nafkah untuk hidup. 

Diharapkan kepada PKL berjualanlah pada tempat yang telah dialokasikan dan sesuai waktu yang telah ditentukan. Fungsikanlah daerah pedestrian atau trotoar tersebut semestinya untuk pejalan kaki.