Rajif Gandi, S.I.Kom., M.Si Account Executive MbizMarket Provinsi Sumatera Barat |
MBIZMARKET DAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT DUKUNG DIGITALISASI UMKM
Penulis : Rajif Gandi, S.I.Kom., M.Si
Digitalisasi UMKM merupakan kebutuhan mendesak ditengah pandemi Covid-19 dan perkembangan teknologi digital dewasa ini. Berdasarkan laporan We Are Social berjudul Digital 2021 bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 sebesar 202,6 juta pengguna. Dikutip dari laman databoks.katadata.co.id bahwa Indonesia sebagai negara tertinggi pengguna e-commerce di dunia. Di Indonesia sebanyak 88,1% pengguna internet menggunakan layanan e-commerce untuk membeli produk tertentu. Pemanfaatan teknologi digital tenetunya memberikan opportunity bagi UMKM.
UMKM dapat memasarkan produk dan jasa melalui digital, yaitu dengan memanfaatkan marketplace, website, social media, email marketing sebagai platform.
Upaya mendukung UMKM Go Digital, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan Program Bela Pengadaan. Bela (Belanja Langsung) Pengadaan merupakan program yang dikelola oleh LKPP yang bekerjasama dengan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-marketplace.
Program ini sebagai upaya untuk mendukung UMKM Go Digital melalui belanja langsung kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan nilai transaksi paling tinggi Rp 200.000.000,00 kepada UMKM yang tergabung pada marketplace.
Program ini bertujuan untuk mendukung UMKM Go Digital untuk bergabung dengan marketplace, meningkatkan produksi dalam negeri. Dan, mengoptimalkan pemanfaatan marketplace dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, Serta, mewujudkan transparasi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 65 ayat 2 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diamanatkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dapat diselenggarakan secara elektronik melalui Toko Daring dan Katalog Elektronik sehingga semakin transparan dan akuntabel.
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat guna mendukung digitalisasi UMKM dan optimalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah melalui pemanfaatan platform e-marketplace. Pemerintah Daerah Sumatera Barat bekerjasama dengan Mbizmarket (PT. Brilliant E-Commerce Berjaya). Mbizmarket sebagai B2B (business to business) marketplace dengan solusi e-procurement untuk membantu pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan menggadeng MbizMarket pemerintah daerah Sumatera Barat dapat menggiatkan proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik atau toko daring di Sumatera Barat.
MbizMarket juga menyiapkan berbagai program melalui pelatihan dan bimbingan teknis kepada pelaku usaha UMKM di daerah sehingga pelaku usaha UMKM dapat memasarkan produknya melalui Mbizmarket. Dan, bisa membuka peluang bagi UMKM Sumatera Barat ke transaksi skala pemerintah. Pelaku UMKM harus terlibat dalam pasar digital melalui percepatan pemanfaatan teknologi digital. Pelaku UMKM harus mampu beradaptasi dan berinovasi. Transformasi digital perlu dilakukan. Bisnis yang sebelumnya dijalankan secara konvensional bertransformasi ke sistem digital.
Hal ini juga selaras dengan salah satu bentuk nyata pelaksanaan misi Gubernur Sumatera Barat dalam rangka usaha perdagangan dan industri atau menengah serta ekonomi berbasis digital. Sekaligus, sebagai salah satu wujud pelaksanaan program unggulan untuk mewujudkan Sumbar Sejahtera yaitu mencetak 100 ribu millineal entrepreneur dan women entrepreneur serta pelaku ekonomi kreatif.
Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa melalui toko daring dengan pemanfaatan e-marketplace tentunya mempermudah proses pengadaan barang/jasa pemerintah, mewujudkan transparasi dan akuntabilitas, efisiensi biaya dan waktu. Selain itu, memberikan kontribusi dalam meningkatkan peran serta pelaku usaha UMKM.
Serta, mewujudkan komitmen pemerintah untuk meoptimalkan penggunaan produk lokal UMKM yang telah diamanatkan dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, yaitu dengan adanya kewajiban alokasi 40% bagi UMKM dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga, hal ini mampu mewujudkan perputaran perekonomian di Sumatera Barat.