PADANG, MuraiNews.com -- Sejak keluarnya Surat Edaran Dinas Pedidikan Kota Padang No.421.1/456/DikbudDikdas. 03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun, untuk pencegahan Covid-19, yang mewajibkan siswa SD di Padang untuk harus divaksin.
Kebijakan itu menuai orangtua murid merasa resah, pasalnya apabila anak tidak divaksin, anaknya tak bisa mendapatkan pembelajaran tatap muka (PTM) maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) lantaran belum vaksin Covid-19.
Akibatnya puluhan orangtua murid SD di Kota Padang melaporkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Padang ke Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar). Mereka protes lantaran anak tidak boleh belajar tatap muka oleh pihak sekolah karena belum divaksin Covid-19.
Salah satu wali murid yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, mendapatkan pendidikan adalah Hak Azazi Manusia (HAM). Sementara di sekolah, anaknya disuruh pulang karena belum vaksin.
"Ini tidak benar, padahal pendidikan itu adalah HAM yang diatur Negara kita untuk wajib didapatkan para generasi bangsa," ucapnya.
Lain lagi dengan Willy Aman salah satu Wali murid SD di Kota Padang, melalui status facebook nya mengatakan, aturan yang diterapkan Pemko Padang berubah-berubah merasa mendapat DISKRIMINASI oleh pemerintah.
"Menurut kami, keputusan ini sudah memenuhi syarat pelanggaran HAM. Khususnya UU Nomor 39 tahun 1999 pasal 74. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang adil serta mendapat kepastian hukum," tulisnya.
Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
Dalam UU kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 5 ayat 3, "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."
"Pantaskah hak kami diperkosa dg tidak boleh mengikuti belajar tatap muka disekolah gara-gara anak2 kami tidak di vaksin," tanyanya.
Menurutnya, bila tetap dipaksakan menegakkan aturan sementara aturan itu sendiri bertentangan dengan Undang Undang dan Pancasila. Khususnya sila ke lima. Dimana letak keadilan? Kenapa dibedakan hak anak anak yg sudah di vaksin dengan yg belum di vaksin?
Sementara itu dari pihak Ombudsman Sumatera Barat, Asisten Ombudsman perwakilan Sumbar, Adel Wahidi menyampaikan, hingga saat ini sudah puluhan wali murid yang melapor dari lima sekolah dasar di Padang.
"Mereka menyampaikan keluhannya, anaknya tidak mendapatkan hak belajar di sekolah karena belum vaksin," sebut Adel Kamis (10/2/2022).
Adel Wahidi mengatakan Ombudsman akan memanggil pihak terkait yakni sekolah dan Dinas Pendidikan Padang. Dia melihat ada potensi maladministrasi karena adanya pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapat pendidikan.
"Pendidikan sifatnya wajib, pemerintah tidak bisa menolak anak begitu saja atau dipulangkan ke orang tua karena belum divaksin," ucapnya.
Beredar Surat Edaran Dinas Pendidikan Padang, pada poin ke dua tertulis bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah didampingi orang tua. Akibat surat edaran itu, ribuan siswa di Kota Padang terancam tidak bisa sekolah mengikut PTM.
Vaksinasi anak umur 6 hingga 11 tahun di Kota Padang baru mencapai 20 persen, sedangkan jumlah siswa SD di Padang mencapai 88.206 orang siswa. (nov)