Satpol PP Amankan 12 Perempuan Pemandu Karaoke di Pasaman Barat - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
settings_brightness
Sebanyak 12 orang wanita pemandu karaoke diamankan Satpol PP Sumbar dan Satpol PP Pasbar. 


PASBAR, murainews.com -- Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat dan Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat mengamankan 12 orang wanita pemandu karaoke. Mereka diciduk dari beberapa kafe yang ada di daerah ini, Sabtu (4/12) dini hari.

Kepala Bidang TUTM Satpol PP Sumbar Ade Pratama, S. STP. M.M mengatakan Para perempuan yang merupakan pemandu lagu itu diamankan di beberapa tempat karaoke dan lokasi yang diduga dijadikan tempat maksiat langsung dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Kab.Pasaman Barat untuk dilakukan Pembinaan oleh Pejabat PPNS.

"Mereka akan kami data, diminta keterangannya dan akan dilakukan pembinaan," kata Ade Pratama.

Kepala Bidang TUTM Satpol PP Sumbar Ade Pratama, S. STP. M.M menjelaskan Operasi Gabungan pemberantasan maksiat ini, Satpol PP dibagi 3 (tiga) tim dalam rangka menegakkan Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

"Kalau melanggar Perda, kami tidak pandang bulu dalam menegakan aturan. Apapun berbau Maksiat tidak boleh ada di Sumbar," ungkapnya.

Selanjutnya Ade Pratama menjelaskan, bahwa dalam Razia Gabungan ini, terbagi dari 3 (tiga) tim. Setiap tim terdiri dari 20 personil yang dipimpin masing-masing Tim I Kabid TUTM Ade Pratama, S. STP.M.M, Tim II Kabid PPUD Ferdinal, S.STP dan Tim III Kabid trantib Pasbar Handoko, SE.

Sementara itu Kabid PPUD Ferdinal menerangkan, adapun 12 (dua belas) orang yang terjaring razia tersebut, berasal dari berbagai daerah, yaitu Kota Bandung, Kota Sukabumi,  Pontianak, Lampar Batu (Palembang), Kota Padang, Mentawai dan Kab. Pasaman Barat. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan termasuk bagi pemandu lagu yang diamankan akan dilakukan pembinaan," ucap Ferdinal.

Selain menertibkan sejumlah pemandu lagu dan pengunjung, tim gabungan juga mengamankan perangkat karaoke yang ada di tempat hiburan tersebut. (nov)

Satpol PP Amankan 12 Perempuan Pemandu Karaoke di Pasaman Barat

Saturday, December 4, 2021 : 3:07:00 PM
Sebanyak 12 orang wanita pemandu karaoke diamankan Satpol PP Sumbar dan Satpol PP Pasbar. 


PASBAR, murainews.com -- Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat dan Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat mengamankan 12 orang wanita pemandu karaoke. Mereka diciduk dari beberapa kafe yang ada di daerah ini, Sabtu (4/12) dini hari.

Kepala Bidang TUTM Satpol PP Sumbar Ade Pratama, S. STP. M.M mengatakan Para perempuan yang merupakan pemandu lagu itu diamankan di beberapa tempat karaoke dan lokasi yang diduga dijadikan tempat maksiat langsung dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Kab.Pasaman Barat untuk dilakukan Pembinaan oleh Pejabat PPNS.

"Mereka akan kami data, diminta keterangannya dan akan dilakukan pembinaan," kata Ade Pratama.

Kepala Bidang TUTM Satpol PP Sumbar Ade Pratama, S. STP. M.M menjelaskan Operasi Gabungan pemberantasan maksiat ini, Satpol PP dibagi 3 (tiga) tim dalam rangka menegakkan Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

"Kalau melanggar Perda, kami tidak pandang bulu dalam menegakan aturan. Apapun berbau Maksiat tidak boleh ada di Sumbar," ungkapnya.

Selanjutnya Ade Pratama menjelaskan, bahwa dalam Razia Gabungan ini, terbagi dari 3 (tiga) tim. Setiap tim terdiri dari 20 personil yang dipimpin masing-masing Tim I Kabid TUTM Ade Pratama, S. STP.M.M, Tim II Kabid PPUD Ferdinal, S.STP dan Tim III Kabid trantib Pasbar Handoko, SE.

Sementara itu Kabid PPUD Ferdinal menerangkan, adapun 12 (dua belas) orang yang terjaring razia tersebut, berasal dari berbagai daerah, yaitu Kota Bandung, Kota Sukabumi,  Pontianak, Lampar Batu (Palembang), Kota Padang, Mentawai dan Kab. Pasaman Barat. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan termasuk bagi pemandu lagu yang diamankan akan dilakukan pembinaan," ucap Ferdinal.

Selain menertibkan sejumlah pemandu lagu dan pengunjung, tim gabungan juga mengamankan perangkat karaoke yang ada di tempat hiburan tersebut. (nov)