Murainews.com -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan dana Rp 500 ribu per bulan untuk setiap kepala keluarga yang rumahnya rusak akibat erupsi Gunung Semeru. Uang diberikan selama enam bulan.
BNPB akan memberikan dana tunggu kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan sedang hingga berat akibat tertimbun abu vulkanik dari erupsi Gunung Semeru. Hal tersebut disampaikan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M dalam rapat koordinasi tanggap sarurat bencana erupsi Gunung Semeru, Senin (5/12) di Kantor Kecamatan Pasirian.
"Uang ini bisa digunakan untuk menyewa rumah, menunggu kami membangun kembali rumah warga yang rusak selama 6 bulan," jelas Suharyanto.
Suharyanto berharap selama 6 bulan tersebut, rumah warga yang terdampak sudah dapat terbangun kembali di lokasi yang lebih aman. Saat ini, rencana pembangunan menunggu perizinan untuk penggunaan lahan dari pemerintah daerah.
"BNPB bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas PUPR akan terus mengawal perizinan tersebut," tambahnya.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, S.Pd., M.A.P., M.M., mengatakan, setiap KK yang rumahnya mengalami kerusakan dan tidak dapat ditinggali kembali, akan mendapatkan sebesar 500 ribu setiap bulannya selama kurun waktu 6 bulan.
Sementara itu, hungga saat ini BNPB, BPBD, dan instansi terkait masih melakukan asesmen dan pendataan cepat kerusakan rumah yang timbul akibat kejadian bencana erupsi Gunung Semeru. (nov)
Murainews.com -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan dana Rp 500 ribu per bulan untuk setiap kepala keluarga yang rumahnya rusak akibat erupsi Gunung Semeru. Uang diberikan selama enam bulan.
BNPB akan memberikan dana tunggu kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan sedang hingga berat akibat tertimbun abu vulkanik dari erupsi Gunung Semeru. Hal tersebut disampaikan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M dalam rapat koordinasi tanggap sarurat bencana erupsi Gunung Semeru, Senin (5/12) di Kantor Kecamatan Pasirian.
"Uang ini bisa digunakan untuk menyewa rumah, menunggu kami membangun kembali rumah warga yang rusak selama 6 bulan," jelas Suharyanto.
Suharyanto berharap selama 6 bulan tersebut, rumah warga yang terdampak sudah dapat terbangun kembali di lokasi yang lebih aman. Saat ini, rencana pembangunan menunggu perizinan untuk penggunaan lahan dari pemerintah daerah.
"BNPB bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas PUPR akan terus mengawal perizinan tersebut," tambahnya.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, S.Pd., M.A.P., M.M., mengatakan, setiap KK yang rumahnya mengalami kerusakan dan tidak dapat ditinggali kembali, akan mendapatkan sebesar 500 ribu setiap bulannya selama kurun waktu 6 bulan.
Sementara itu, hungga saat ini BNPB, BPBD, dan instansi terkait masih melakukan asesmen dan pendataan cepat kerusakan rumah yang timbul akibat kejadian bencana erupsi Gunung Semeru. (nov)
Jika Suka Silahkan Dibagikan