![]() |
Pelaku EM sodomi terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap Satuan Resserse Kriminal Polresta Padang. |
PADANG, murainews.com -- Kasus asusila anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Padang. Kali ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang membekuk oknum guru mengaji sekaligus penceramah di Kota Padang diduga telah melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku berinisial berinisial EM (59) warga Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah Kecamatan Padang Timur.
"Pelaku EM merupakan warga dari Kota Medan, Provinsi Sumut. EM berhasil kami amankan di kawasan Parak Karakah Kecamatan Padang Timur, Jumat (19/11/21) malam," kata Rico Fernanda.
Berkat kesigapan personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Klewang Satuan Resserse Kriminal Polresta Padang pelaku EM ditangkap, dan saat ini telah dilakukan pengembangan kasus pelecehan seksual.
"EM ditangkap terduga terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak berupa sodomi. Korban yaitu anak laki-laki yang masih di bawah umur," ujarnya, Sabtu (20/11/21).
Rico Fernanda mengatakan, EM melakukan pelecehan seksual terhadap anak tersebut di Mushalla Mukminin Jalan Terandam VI No.4 RT.002 RW.003 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.
"EM nyaris dihakimi oleh warga sekitar karena perbuatannya yang melakukan pelecehan terhadap beberapa anak. Hal ini diketahui setelah salah satu orang tua anak melaporkan ke RT setempat," katanya.
Lebih jauh Rico mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan yang masuk ke Polresta Padang. Kemudian polisi telah mengantongi hasil visum dari korban sebagai salah satu barang bukti.
Berdasarkan hasil visum tersebut, pihaknya melakukan pengamanan dan penahanan terhadap pelaku. Sebelumnya pelaku telah diamankan oleh warga sekitar dan kemudian Unit PPA dan Tim Klewang mengamankan pelaku, dan membawa pelaku ke Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (nov)