Lauching e-Perda, Wagub Audy Joinaldy Harapkan Layanan Akan Efektif dan Efisien - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
settings_brightness


PADANG, murainews.com -- Pemerintah Daerah tentunya sangat mendukung dan menawarkan dengan adanya aplikasi e-Perda yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah, sebagai suatu wadah koordinasi dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam fasilitasi produk hukum daerah.

"Dalam konstitusi kita disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.  Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional," kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy. 

Hal ini disampaikan Wagub Sumbar Audy Joinaldy dalam acara Launching Aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran, Jum'at (2/7/2021).

Peraturan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan hukum nasional, sehingga materi muatan peraturan daerah harus berpedoman dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan peraturan yang lebih tinggi.  

Selanjutnya Audy mengatakan, melalui e-Perda yang menyediakan layanan berbasis elektronik ini, Pemerintah Daerah tentu berharap proses pembentukan Perda dan Perkada akan lebih efektif, efisien, dan akuntabel serta transparan, sehingga dapat melahirkan Perda dan Perkada yang berkualitas yang bisa memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Kita tentu juga berharap bahwa aplikasi e-Perda ini akan terus berkembang dan penerapannya pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat didukung oleh semua elemen dan unsur terkait, termasuk sumber daya manusia yang berkualitas," ungkapnya.

Terkait dengan SDM ini, dalam pembentukan produk hukum daerah di butuhkan perancang peraturan perundang-undangan yang terdidik dan terlatih dan memiliki kompetensi dibidang legal drafting. 

"Terkait SDM, mohon kiranya dapat menjadi perhatian Kemendagri, sehingga proses evaluasi, fasilitasi dan klarifikasi produk hukum yang telah menggunakan e-Perda akan semakin baik di masa mendatang," harapnya. 

Ia juga menjelaskan, bahwa SDM yang tersedia saat ini di Pemprov Sumbar secara kuantitatif belum memadai jika dibandingkan dengan produk hukum daerah yang akan memfasilitasi, Penawaran dan diklarifikasi oleh Pemerintah Provinsi terhadap 19 kabupaten/kota yang menyampaikan Rancangan Perda dan Perkadanya.  

"Saat ini Pemprov Sumbar hanya dapat mengirimkan satu staf untuk mengikuti Diklat Peraturan Perundang-undangan setiap tahunnya ke Kementerian Hukum dan HAM sesuai kemampuan keuangan daerah," jelas Audy.

"Untuk itu ada baiknya dan kami menyarankan kiranya Diklat Perancang Peraturan Perundang-undangan bagi PNS Provinsi/kabupaten/kota juga bisa difasilitasi oleh Ditjen Otonomi daerah, Kememdagri, sehingga perancang peraturan perundang-undangan dapat terpenuhi," imbuhnya. 

Dengan demikian penggunaan e-Perda dapat lebih efektif dalam mempercepat proses evaluasi, fasilitasi dan klarifikasi produk hukum daerah kabupaten/kota oleh pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.  

Sementara itu, Dirjen Otda, Akmal Malik, mengungkapkan alasan yang mendasari terbentuknya E-Perda merupakan salah satu problem pemerintah adalah obesitas regulasi. Dikatakan, hal demikian terjadi karena masing-masing pemerintah daerah menyiapkan regulasi. 

Belum lagi kementerian dan lembaga non kementerian yang membuat norma standar sendiri, kemudian dieksekusi oleh pemda melalui program ataupun peraturan.

"Sehingga terjadilah berlomba-lomba bikin aturan, bahkan kita sering lupa mengevaluasi apa yang kita buat. Ini bisa berdampak buruk akibat terlalu banyak regulasi yang kurang dibutuhkan," ujar Akmal Malik.

Banyak Pemerintah daerah lamban dalam mengambil keputusan karena berorientasi pada peraturan yang lama, kemudian kurang optimal dalam berinovasi karena selalu berorientasi pada regulasi yang tidak sesuai dengan kondisinya.

Hadirnya aplikasi e-Perda merupakan salah satu bentuk pembinaan dan koordinasi oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan daerah terkait dengan regulasi berupa peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, dengan tujuan agar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang ditetapkan selaras, selaras, dan tidak selaras  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan pembangunan nasional.  

Akmal mengatakan, melalui aplikasi tersebut, Kemendagri ingin mendorong Pemerintah Daerah untuk bekerja lebih cepat namun tetap dalam kerangka hukum yang jelas. 

"Kita butuh kecepatan untuk mengatasi obesitas regulasi ini, kita butuh instrumen yang efektif dan jelas, harus betul-betul bermanfaat bagi tata kelola pemerintahan ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Plt. Sekda Sumbar dalam sambutnya menyampaikan pelaksanaan lauching e-Perda pada hari ini merupakan bagian dari usaha Pemerintah, dalam hal ini Kememdagri untuk meningkatkan sinergisitas antar tingkat Pemerintahan di bidang produk hukum daerah baik dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan Peraturan DPRD.  

Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, maka kepada Gubernur diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah Kabupaten/Kota.

"Kami mengucapkan terima kasih dan berikan apresiasi upaya Dirjen Otda dalam merancang terobosan layanan berbasis teknologi," ucap Benny.

Ia menjelaskan, E-Perda akan mengatasi beberapa hal dalam bidang layanan hukum dan peraturan daerah.

"Dapat kami laporkan, sehari sebelum peluncuran e-Perda ini, kami telah melakukan Bimtek penggunaan e-Perda bagi Kabag Hukum dan staf operator bagian hukum se Sumbar Tim Ditjen Otda Kemendagri," terangnya.

Diakhir sambutanya Benny berharap aplikasi e-Perda pendekatan berbasis elektronik mampu mewujudkan sistem pemerintahan yang modern sehingga menghasilkan layanan yang prima. (nov)

Lauching e-Perda, Wagub Audy Joinaldy Harapkan Layanan Akan Efektif dan Efisien

Friday, July 2, 2021 : 8:55:00 PM


PADANG, murainews.com -- Pemerintah Daerah tentunya sangat mendukung dan menawarkan dengan adanya aplikasi e-Perda yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah, sebagai suatu wadah koordinasi dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam fasilitasi produk hukum daerah.

"Dalam konstitusi kita disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.  Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional," kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy. 

Hal ini disampaikan Wagub Sumbar Audy Joinaldy dalam acara Launching Aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran, Jum'at (2/7/2021).

Peraturan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan hukum nasional, sehingga materi muatan peraturan daerah harus berpedoman dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan peraturan yang lebih tinggi.  

Selanjutnya Audy mengatakan, melalui e-Perda yang menyediakan layanan berbasis elektronik ini, Pemerintah Daerah tentu berharap proses pembentukan Perda dan Perkada akan lebih efektif, efisien, dan akuntabel serta transparan, sehingga dapat melahirkan Perda dan Perkada yang berkualitas yang bisa memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Kita tentu juga berharap bahwa aplikasi e-Perda ini akan terus berkembang dan penerapannya pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat didukung oleh semua elemen dan unsur terkait, termasuk sumber daya manusia yang berkualitas," ungkapnya.

Terkait dengan SDM ini, dalam pembentukan produk hukum daerah di butuhkan perancang peraturan perundang-undangan yang terdidik dan terlatih dan memiliki kompetensi dibidang legal drafting. 

"Terkait SDM, mohon kiranya dapat menjadi perhatian Kemendagri, sehingga proses evaluasi, fasilitasi dan klarifikasi produk hukum yang telah menggunakan e-Perda akan semakin baik di masa mendatang," harapnya. 

Ia juga menjelaskan, bahwa SDM yang tersedia saat ini di Pemprov Sumbar secara kuantitatif belum memadai jika dibandingkan dengan produk hukum daerah yang akan memfasilitasi, Penawaran dan diklarifikasi oleh Pemerintah Provinsi terhadap 19 kabupaten/kota yang menyampaikan Rancangan Perda dan Perkadanya.  

"Saat ini Pemprov Sumbar hanya dapat mengirimkan satu staf untuk mengikuti Diklat Peraturan Perundang-undangan setiap tahunnya ke Kementerian Hukum dan HAM sesuai kemampuan keuangan daerah," jelas Audy.

"Untuk itu ada baiknya dan kami menyarankan kiranya Diklat Perancang Peraturan Perundang-undangan bagi PNS Provinsi/kabupaten/kota juga bisa difasilitasi oleh Ditjen Otonomi daerah, Kememdagri, sehingga perancang peraturan perundang-undangan dapat terpenuhi," imbuhnya. 

Dengan demikian penggunaan e-Perda dapat lebih efektif dalam mempercepat proses evaluasi, fasilitasi dan klarifikasi produk hukum daerah kabupaten/kota oleh pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.  

Sementara itu, Dirjen Otda, Akmal Malik, mengungkapkan alasan yang mendasari terbentuknya E-Perda merupakan salah satu problem pemerintah adalah obesitas regulasi. Dikatakan, hal demikian terjadi karena masing-masing pemerintah daerah menyiapkan regulasi. 

Belum lagi kementerian dan lembaga non kementerian yang membuat norma standar sendiri, kemudian dieksekusi oleh pemda melalui program ataupun peraturan.

"Sehingga terjadilah berlomba-lomba bikin aturan, bahkan kita sering lupa mengevaluasi apa yang kita buat. Ini bisa berdampak buruk akibat terlalu banyak regulasi yang kurang dibutuhkan," ujar Akmal Malik.

Banyak Pemerintah daerah lamban dalam mengambil keputusan karena berorientasi pada peraturan yang lama, kemudian kurang optimal dalam berinovasi karena selalu berorientasi pada regulasi yang tidak sesuai dengan kondisinya.

Hadirnya aplikasi e-Perda merupakan salah satu bentuk pembinaan dan koordinasi oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan daerah terkait dengan regulasi berupa peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, dengan tujuan agar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang ditetapkan selaras, selaras, dan tidak selaras  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan pembangunan nasional.  

Akmal mengatakan, melalui aplikasi tersebut, Kemendagri ingin mendorong Pemerintah Daerah untuk bekerja lebih cepat namun tetap dalam kerangka hukum yang jelas. 

"Kita butuh kecepatan untuk mengatasi obesitas regulasi ini, kita butuh instrumen yang efektif dan jelas, harus betul-betul bermanfaat bagi tata kelola pemerintahan ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Plt. Sekda Sumbar dalam sambutnya menyampaikan pelaksanaan lauching e-Perda pada hari ini merupakan bagian dari usaha Pemerintah, dalam hal ini Kememdagri untuk meningkatkan sinergisitas antar tingkat Pemerintahan di bidang produk hukum daerah baik dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan Peraturan DPRD.  

Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, maka kepada Gubernur diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah Kabupaten/Kota.

"Kami mengucapkan terima kasih dan berikan apresiasi upaya Dirjen Otda dalam merancang terobosan layanan berbasis teknologi," ucap Benny.

Ia menjelaskan, E-Perda akan mengatasi beberapa hal dalam bidang layanan hukum dan peraturan daerah.

"Dapat kami laporkan, sehari sebelum peluncuran e-Perda ini, kami telah melakukan Bimtek penggunaan e-Perda bagi Kabag Hukum dan staf operator bagian hukum se Sumbar Tim Ditjen Otda Kemendagri," terangnya.

Diakhir sambutanya Benny berharap aplikasi e-Perda pendekatan berbasis elektronik mampu mewujudkan sistem pemerintahan yang modern sehingga menghasilkan layanan yang prima. (nov)