Cabuli Anak Di Bawah Umur, Seorang Nelayan Mentawai Ditahan - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
settings_brightness
Foto : Ilustrasi


MENTAWAI, murainews.com -- Akibat mencabuli anak di bawah umur, YS (44) seorang nelayan ditahan di rumah tahanan negara Polres Kepulauan Mentawai selama 20 hari kedepan.

Hal ini sudah sesuai dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik. Sebelumnya pihak Polsek Sikabaluan melakukan penyelidikan terhadap terlapor, dan memang telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku. 

Menurut pengakuan dari korban W (15) seorang pelajar, terjadinya tindak pidana perbuatan cabul ini pada hari Sabtu (27/02/2021) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara. 

"Berdasarkan keterangan korban bahwa dalam hal ini pelaku telah melakukan perbuatan berupa menciumi leher sembari meraba-raba payudara korban," ujar Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Irmon, SH, MH.(31/03/2021).

"Perbuatan cabul ini menurut pengakuan korban kepada penyidik sudah berulang sebanyak 10 kali. 

Karena tidak tahan lagi, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak kandung, teman, guru dan orang tua korban yang saat itu berada di Politcoman," ungkap Iptu Irmon kemudian. 

Proses penyelidikan sampai dengan penahanan pelaku YS berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP/K/01/III/2021/Sek. Sikabaluan, tanggal 16 Maret 2021. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan : Sp. Sidik/08/III/2021/Reskrim, tanggal 26 Maret 2021.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Polsek Sikabaluan, didapat telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul oleh pelaku terhadap korban," kata Iptu Irmon menyampaikan keterangannya. 

"Pihak Polsek Sikabaluan melimpahkan perkara ini kepada Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai," tuturnya. 

Dengan adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai melakukan penangkapan terhadap tersangka, Senen (29/03/2021).

Sementara itu akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 82, ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (JJ)

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Seorang Nelayan Mentawai Ditahan

Thursday, April 1, 2021 : 8:03:00 AM
Foto : Ilustrasi


MENTAWAI, murainews.com -- Akibat mencabuli anak di bawah umur, YS (44) seorang nelayan ditahan di rumah tahanan negara Polres Kepulauan Mentawai selama 20 hari kedepan.

Hal ini sudah sesuai dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik. Sebelumnya pihak Polsek Sikabaluan melakukan penyelidikan terhadap terlapor, dan memang telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku. 

Menurut pengakuan dari korban W (15) seorang pelajar, terjadinya tindak pidana perbuatan cabul ini pada hari Sabtu (27/02/2021) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara. 

"Berdasarkan keterangan korban bahwa dalam hal ini pelaku telah melakukan perbuatan berupa menciumi leher sembari meraba-raba payudara korban," ujar Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Irmon, SH, MH.(31/03/2021).

"Perbuatan cabul ini menurut pengakuan korban kepada penyidik sudah berulang sebanyak 10 kali. 

Karena tidak tahan lagi, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak kandung, teman, guru dan orang tua korban yang saat itu berada di Politcoman," ungkap Iptu Irmon kemudian. 

Proses penyelidikan sampai dengan penahanan pelaku YS berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP/K/01/III/2021/Sek. Sikabaluan, tanggal 16 Maret 2021. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan : Sp. Sidik/08/III/2021/Reskrim, tanggal 26 Maret 2021.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Polsek Sikabaluan, didapat telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul oleh pelaku terhadap korban," kata Iptu Irmon menyampaikan keterangannya. 

"Pihak Polsek Sikabaluan melimpahkan perkara ini kepada Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai," tuturnya. 

Dengan adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai melakukan penangkapan terhadap tersangka, Senen (29/03/2021).

Sementara itu akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 82, ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (JJ)