Dinas PUPR Targetkan Pembangunan Kantor BKD Kepulauan Mentawai Selesai - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
Kepala Dinas PUPR Kepulauan Mentawai Dr. Ir. Elfi, MM meninjau pembangunan gedung BKD Kepulauan Mentawai


MENTAWAI, murainews.com -- Tumpukan dokumen hampir memenuhi setengah dari ruangan bidang perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Mentawai. Berdasarkan pantauan wartawan, pada ruangan tersebut diisi satu kepala bidang dengan tiga kasubid yang membaur dengan staf tanpa ada sekat pembatas.

Ruang itu mewakili persoalan yang sama, yang dialami 5 bidang lain pada OPD yang menjadi penanggunjawab bendahara umum daerah, pajak, retribusi, asset dan pengelolaan dana desa. Faktanya, luasan pada ruang dari 6 bidang tersebut sangat kontras dibandingkan beban tugas pokok dan fungsi BKD yang sangat kompleks.


“Bangunan BKD yang digunakan sekarang sudah sangat tidak layak jika dihitung dari tingkat aktifitas, jumlah personel serta sarana mobiler dan peralatan perkantorannya yang saat ini semakin komplek sampai sekarang," ungkap Kepala Dinas PUPR Kepulauan Mentawai, Dr. Ir. Elfi, MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/03).

"Sehingga pembangunan terhadap Kantor BKD menjadi pilihan awal yang strategis mengingat peran tugas dan fungsi OPD tersebut,” demikian dikatakan Ir. Elfi menambahkan keterangannya. 


Lebih jauh Ir. Elfi menyebutkan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Dinas PUPR khususnya di Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi, telah melakukan identifikasi awal terkait kelayakan sejumlah bangunan kantor pemerintahan. Kelayakan dalam hal ini tidak hanya dilihat dari sektor konstruksi namun lebih jauh terhadap besaran kebutuhan ruang yang harus sesuai dengan aktifitas yang dilayani. 

Sebagai tindaklanjut, pembangunan tahap I terhadap kantor BKD dianggarkan lewat dana APBD Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID). Sebagai OPD pelaksana kegiatan, PUPR menyurati BKD sebagai OPD pengguna fasilitas agar segera ditentukan lahan atau lokasi pembangunan lewat suratnya nomor 600/32/DPUPR tanggal 21 Januari 2019 perihal : Penentuan Lokasi Lahan BKD yang intinya permohonan surat penetapan lokasi bangunan. Selanjutnya BKD selaku pengguna bangunan menyurati Bupati dengan suratnya nomor 900/63/BKD tanggal 29 Januari 2019 perihal : penentuan lokasi pembangunan Gedung BKD, yang isi surat tersebut menyatakan lahan yang dibutuhkan untuk kantor BKD seluas 2 hektar. Setelah berproses Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Bupati Kepulauan Mentawai menetapkan lahan untuk kantor BKD pada tanah milik Pemerintah Daerah yang telah bersertifikat dengan Keputusan Bupati nomor 67 tahun 2019 di desa Goiso Oinan. Atas dasar itu kemudian, PUPR memulai pelaksanaan kegiatan pembangunan tahap I terhadap kantor BKD.


Pada pembangunan tahap I lebih diprioritas pada struktur dan konstruksi sesuai dengan kondisi lahan yang tersedia. Hal itu sangat terkait dengan pemilihan pondasi bore pile yang dapat menjangkau tanah terkeras. Pondasi tersebut dipilih konsultan perencana mengingat kondisi lahan serta dinilai aman dari ancaman bencana. 

Setelah selesai, pada tahap II pada tahun anggaran 2020 pembangunan kantor BKD diprioritaskan untuk pelaksanaan finishing dasar bangunan dan pembangunan turap dinding penahan tanah. 



“Pembangunan tahap II lebih di orientasikan tidak hanya penyelesaian finishing dasar bangunan, namun juga pembentukan sarana pendukung utama landscape bangunan. Hal ini dilaksanakan berdasarkan site plan lanscape kawasan kantor BKD,” sebut Ir. Elfi kemudian. 


Menurut Elfi, tahapan pembangunan BKD dilakukan mengingat ketersedian anggaran pada tahun pelaksanaan kegiatan. 

“Jadi turap merupakan bagian dari pembentukan landscape kawasan sesuai site plan perencanaan,” tuturnya. 


Bagian terpenting selain membangun sarana pendukung landscape, pada tahun anggaran 2021 tahap III lanjutan pembangunan kantor BKD diprioritaskan terhadap penataan halaman, serta sarana pendukung sehingga diharapkan bangunan sudah bisa beroperasi maksimal. 

“Meski pada tahun 2021 bangunan sudah bisa digunakan, namun penggunaan bangunan bisa maksimal di tahun 2022 seiring selesainya oekerjaan lanjutan pembangunan kantor BKD tahap III ditahun 2021 sekarang,” pungkas Ir. Elfi. (JJ)


Dinas PUPR Targetkan Pembangunan Kantor BKD Kepulauan Mentawai Selesai

Wednesday, March 24, 2021 : 12:14:00 PM
Kepala Dinas PUPR Kepulauan Mentawai Dr. Ir. Elfi, MM meninjau pembangunan gedung BKD Kepulauan Mentawai


MENTAWAI, murainews.com -- Tumpukan dokumen hampir memenuhi setengah dari ruangan bidang perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Mentawai. Berdasarkan pantauan wartawan, pada ruangan tersebut diisi satu kepala bidang dengan tiga kasubid yang membaur dengan staf tanpa ada sekat pembatas.

Ruang itu mewakili persoalan yang sama, yang dialami 5 bidang lain pada OPD yang menjadi penanggunjawab bendahara umum daerah, pajak, retribusi, asset dan pengelolaan dana desa. Faktanya, luasan pada ruang dari 6 bidang tersebut sangat kontras dibandingkan beban tugas pokok dan fungsi BKD yang sangat kompleks.


“Bangunan BKD yang digunakan sekarang sudah sangat tidak layak jika dihitung dari tingkat aktifitas, jumlah personel serta sarana mobiler dan peralatan perkantorannya yang saat ini semakin komplek sampai sekarang," ungkap Kepala Dinas PUPR Kepulauan Mentawai, Dr. Ir. Elfi, MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/03).

"Sehingga pembangunan terhadap Kantor BKD menjadi pilihan awal yang strategis mengingat peran tugas dan fungsi OPD tersebut,” demikian dikatakan Ir. Elfi menambahkan keterangannya. 


Lebih jauh Ir. Elfi menyebutkan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Dinas PUPR khususnya di Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi, telah melakukan identifikasi awal terkait kelayakan sejumlah bangunan kantor pemerintahan. Kelayakan dalam hal ini tidak hanya dilihat dari sektor konstruksi namun lebih jauh terhadap besaran kebutuhan ruang yang harus sesuai dengan aktifitas yang dilayani. 

Sebagai tindaklanjut, pembangunan tahap I terhadap kantor BKD dianggarkan lewat dana APBD Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID). Sebagai OPD pelaksana kegiatan, PUPR menyurati BKD sebagai OPD pengguna fasilitas agar segera ditentukan lahan atau lokasi pembangunan lewat suratnya nomor 600/32/DPUPR tanggal 21 Januari 2019 perihal : Penentuan Lokasi Lahan BKD yang intinya permohonan surat penetapan lokasi bangunan. Selanjutnya BKD selaku pengguna bangunan menyurati Bupati dengan suratnya nomor 900/63/BKD tanggal 29 Januari 2019 perihal : penentuan lokasi pembangunan Gedung BKD, yang isi surat tersebut menyatakan lahan yang dibutuhkan untuk kantor BKD seluas 2 hektar. Setelah berproses Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Bupati Kepulauan Mentawai menetapkan lahan untuk kantor BKD pada tanah milik Pemerintah Daerah yang telah bersertifikat dengan Keputusan Bupati nomor 67 tahun 2019 di desa Goiso Oinan. Atas dasar itu kemudian, PUPR memulai pelaksanaan kegiatan pembangunan tahap I terhadap kantor BKD.


Pada pembangunan tahap I lebih diprioritas pada struktur dan konstruksi sesuai dengan kondisi lahan yang tersedia. Hal itu sangat terkait dengan pemilihan pondasi bore pile yang dapat menjangkau tanah terkeras. Pondasi tersebut dipilih konsultan perencana mengingat kondisi lahan serta dinilai aman dari ancaman bencana. 

Setelah selesai, pada tahap II pada tahun anggaran 2020 pembangunan kantor BKD diprioritaskan untuk pelaksanaan finishing dasar bangunan dan pembangunan turap dinding penahan tanah. 



“Pembangunan tahap II lebih di orientasikan tidak hanya penyelesaian finishing dasar bangunan, namun juga pembentukan sarana pendukung utama landscape bangunan. Hal ini dilaksanakan berdasarkan site plan lanscape kawasan kantor BKD,” sebut Ir. Elfi kemudian. 


Menurut Elfi, tahapan pembangunan BKD dilakukan mengingat ketersedian anggaran pada tahun pelaksanaan kegiatan. 

“Jadi turap merupakan bagian dari pembentukan landscape kawasan sesuai site plan perencanaan,” tuturnya. 


Bagian terpenting selain membangun sarana pendukung landscape, pada tahun anggaran 2021 tahap III lanjutan pembangunan kantor BKD diprioritaskan terhadap penataan halaman, serta sarana pendukung sehingga diharapkan bangunan sudah bisa beroperasi maksimal. 

“Meski pada tahun 2021 bangunan sudah bisa digunakan, namun penggunaan bangunan bisa maksimal di tahun 2022 seiring selesainya oekerjaan lanjutan pembangunan kantor BKD tahap III ditahun 2021 sekarang,” pungkas Ir. Elfi. (JJ)