MENTAWAI, murainews.com -- Satuan Polairud Polres Kepulauan Mentawai menangkap 7 orang nelayan yang berasal dari Sibolga di Duo Mato perairan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai koordinat 02°14.648'S - 099°31.591'E pada pukul 12.30 WIB, Kamis (4/02/2021).
Penangkapan ini dilakukan karena diduga nelayan tersebut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia dan atau bahan peledak.
Kapal yang bernama KM. Kasih Sayang ini langsung diamankan ke dermaga Tuapejat, Kepulauan Mentawai dengan menahan 7 pelaku yang diduga yakni Rafael Dinas Ahama (39) sebagai kapten atau tekong kapal, Syafriendi (29) penyelam, Erwinsyah Pasaribu (37) KKM, Arif Gunawan (29) juru masak, Tison Sitanggang (29) penyelam, Riko Hamzah Lumban Tobing (34) penyelam dan Firdaus Laoli (19) juru masak.
Penangkapan ini berawal saat Satuan Pol Airud Mentawai melaksanakan patroli dimulai dari pukul 10.30 WIB yang dipimpin Kasat Polairud, Iptu Jon Fitri dan KBO Sat Polairud, Ipda M. Toha, SH beserta 5 orang anggota. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Mu'at saat konferensi pers di aula Polres Mentawai, Sabtu (06/02/2021).
"Saat patroli, terlihat kapal nelayan yang sedang terapung-apung di tengah dan ada beberapa nelayan yang terjun ke laut untuk menyelam," ulas Kapolres mengatakan.
"Polairud yang bertugas mendekati kapal tersebut dan diketahui nelayan menggunakan bom buatan untuk menangkap ikan," ungkapnya kemudian.
Nelayan yang ketakutan berusaha membuang sejumlah barang bukti dan berhasil menghilangkan bom buatan yang siap pakai dan amonium nitrat sebagai bahan utama.
Namun Polairud dengan cepat bertindak untuk menangkap serta mengamankan barang bukti yang lain.
Barang bukti yang didapatkan antara lain 1 unit kapal KM Kasih Sayang, sisa mesiu siap pakai dalam 1 botol M150, botol kosong sebanyak 39 buah, 68 buah hio sebagai alat pembakar, 2 buah drum kapasitas 220 liter dalam keadaan kosong, 1 unit kompresor beserta selang dengan panjang 50 meter, 3 buah dakor menyelam, 3 buah fiber ikan berwarna biru kapasitas 1 ton, 1 buah fiber ikan berwarna biru kapasitas 300 kg, hasil tangkapan ikan jenis jumbo biru sebanyak 1,5 ton, 3 buah kaca mata selam, dan 4 buah jaring penangkap ikan.
Sebelumnya ditempat terpisah, Kapten KM. Kasih Sayang, Rafael mengatakan bahwa mereka sudah 4 hari berada di Mentawai, yang mana awalnya punya tujuan ke Pulau Mego.
"Saya hanya kapten kapal pak, yang punya kapal biasa dipanggil Pak Simamora di Sibolga," pengakuan Kapten KM. Kasih Sayang saat diwawancara.(04/02)
"Tolong bantu saya pak, istri saya sedang hamil, saya menyesal pak," ujarnya menghiba.
Sementara itu, Kasat Polairud, Iptu Jon Fitri menyampaikan bahwa ikan hasil tangkapan sebanyak 1,5 ton jenis jumbo biru yang dijadikan barang bukti, dilelang agar tidak busuk dan uangnya diserahkan kepada negara setelah dibuatkan berita acaranya. Sebanyak 2 kg dibawa ke labor untuk pemeriksaan barang bukti.
"Semua barang bukti dan para tersangka sudah diamankan dan akan ditahan di Polres," tegas Iptu Jon Fitri.(04/02)
"Akibat perbuatanya, para pelaku terancam di jerat dengan pasal 84 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, Jo pasal 8 ayat 1 UU No.31 tahun 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara atau denda 1,2 Milyar," ujar Iptu Jon Fitri menambahkan keterangan.
Lebih lanjut KBO, Ipda M. Toha, SH juga ikut menegaskan bahwa tersangka diduga melakukan kegiatan ilegal penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
"Selain itu mereka juga tidak memiliki dokumen izin penangkapan ikan dan dokumen kapal, serta melakukan pelanggaran zonasi," tutur Ipda M. Toha, SH
Kapolres Kepulauan Mentawai ini sempat geram dengan tersangka, karena penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia atau peledak ini bisa merusak ekosistem atau biota laut dan terumbu karang yang ada.
"Polres Mentawai melalui Sat Reskrim akan menindak lanjuti perkembangan kasus penangkapan ini, karena pemilik kapal harus kita dapatkan juga," ulasnya.
"Saya yakin yang punya kapal bukan diantara nelayan yang tertangkap ini, dan biasanya pemilik perusahaan kapal ini, tidak hanya punya satu kapal saja," katanya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres AKBP Mu'at saat menyempatkan waktu wawancara di rumah dinas, Jumat (05/02). (JJ)