Saat Main Judi Bilyard, Sembilan Orang Diringkus Sat Reskrim - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
settings_brightness


MENTAWAI, murainews.com -- Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai meringkus sembilan orang pelaku judi bilyard di sebuah warung, Dusun Takuman, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Sabtu (13/02/2021).


Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Mu'at menyampaikan melalui Kasat Reskrim, Iptu Irmon,  bahwa penangkapan tersebut awalnya saat tim Sat Reskrim melaksanakan patroli operasi sasaran terhadap tindak pidana perjudian di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan.

Pukul 13.00 WIB tim mulai patroli ke beberapa lokasi untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari Kecamatan Sipora Utara ke Kecamatan Sipora Selatan.

Sampai di Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, pukul 18.00 WIB tim Reskrim yang berpatroli kembali dan istirahat di Desa Sioban, tim Sat Reskrim melanjutkan perjalanan pulang menuju Tuapejat pada pukul 19.00 WIB. 

"Saat perjalanan pulang, tim Reskrim yang berpatroli melihat ada beberapa orang di sebuah warung di Dusun Takuman, yang sedang bermain judi bilyard dan langsung melaksanakan pemantauan dari jauh," ungkap Iptu Irmon.(14/02/2021).

"Selama 2 jam pemantauan, tim melihat para pemain bilyard menggunakan uang sebagai taruhan dalam permainan bilyard," ulasnya menambahkan keterangan. 

Saat itu tim Reskrim Polres menyimpulkan bahwa kuat dugaan sedang terjadi perkara permainan judi jenis bilyard setelah melihat dan menyaksikan 3 kali transaksi membayar dan menerima pembayaran antar pemain.

Tim Sat Reskrim langsung meringkus dan melakukan pemeriksaan di tempat saat itu juga. Para pemain judi bilyard mengakui telah menggunakan uang untuk pembayaran main judi bilyard. 

Para pelaku yang tertangkap beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk diamankan dan menjalani proses hukum. 

Adapun sembilan orang yang tertangkap tangan saat asik bermain judi adalah, M (30), SWG (21),  IT (39), J (49), JS (31), Y (34), S (36), EL (47), N (40). 

Sementara itu, Sat Rekrim Polres Mentawai juga mengambil tindakan pengamanan barang bukti berupa 2 unit meja bilyard, 2 set bola bilyard, 2 buah rack/triangle, 2 set kartu remi berwarna merah, 2 set kartu remi berwarna biru, 2 buah kapur stick, 8 buah stick bilyard, 1 buah wadah plastik berwarna ungu untuk letak koin bilyard, 1 buah wadah alumunium untuk tempat koin bilyard, 21 keping koin bilyard merk maestro, 78 keping koin bilyard merk murrey dan uang kertas sejumlah Rp 2.321.000 yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam permainan judi. 

Para pelaku judi ini rencananya akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 10 tahun. (JJ)

Saat Main Judi Bilyard, Sembilan Orang Diringkus Sat Reskrim

Sunday, February 14, 2021 : 2:24:00 PM


MENTAWAI, murainews.com -- Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai meringkus sembilan orang pelaku judi bilyard di sebuah warung, Dusun Takuman, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Sabtu (13/02/2021).


Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Mu'at menyampaikan melalui Kasat Reskrim, Iptu Irmon,  bahwa penangkapan tersebut awalnya saat tim Sat Reskrim melaksanakan patroli operasi sasaran terhadap tindak pidana perjudian di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan.

Pukul 13.00 WIB tim mulai patroli ke beberapa lokasi untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari Kecamatan Sipora Utara ke Kecamatan Sipora Selatan.

Sampai di Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, pukul 18.00 WIB tim Reskrim yang berpatroli kembali dan istirahat di Desa Sioban, tim Sat Reskrim melanjutkan perjalanan pulang menuju Tuapejat pada pukul 19.00 WIB. 

"Saat perjalanan pulang, tim Reskrim yang berpatroli melihat ada beberapa orang di sebuah warung di Dusun Takuman, yang sedang bermain judi bilyard dan langsung melaksanakan pemantauan dari jauh," ungkap Iptu Irmon.(14/02/2021).

"Selama 2 jam pemantauan, tim melihat para pemain bilyard menggunakan uang sebagai taruhan dalam permainan bilyard," ulasnya menambahkan keterangan. 

Saat itu tim Reskrim Polres menyimpulkan bahwa kuat dugaan sedang terjadi perkara permainan judi jenis bilyard setelah melihat dan menyaksikan 3 kali transaksi membayar dan menerima pembayaran antar pemain.

Tim Sat Reskrim langsung meringkus dan melakukan pemeriksaan di tempat saat itu juga. Para pemain judi bilyard mengakui telah menggunakan uang untuk pembayaran main judi bilyard. 

Para pelaku yang tertangkap beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk diamankan dan menjalani proses hukum. 

Adapun sembilan orang yang tertangkap tangan saat asik bermain judi adalah, M (30), SWG (21),  IT (39), J (49), JS (31), Y (34), S (36), EL (47), N (40). 

Sementara itu, Sat Rekrim Polres Mentawai juga mengambil tindakan pengamanan barang bukti berupa 2 unit meja bilyard, 2 set bola bilyard, 2 buah rack/triangle, 2 set kartu remi berwarna merah, 2 set kartu remi berwarna biru, 2 buah kapur stick, 8 buah stick bilyard, 1 buah wadah plastik berwarna ungu untuk letak koin bilyard, 1 buah wadah alumunium untuk tempat koin bilyard, 21 keping koin bilyard merk maestro, 78 keping koin bilyard merk murrey dan uang kertas sejumlah Rp 2.321.000 yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam permainan judi. 

Para pelaku judi ini rencananya akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 10 tahun. (JJ)