PADANG, murainews.com -- Untuk mengisi kekosongan jabatan 12 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada hari ini Rabu (17/2) diisi oleh Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati atau Walikota.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Drs. Iqbal Ramadi Payana, M.Si, diruang kerjanya Rabu (17/2/2021), Pelantikan 12 Bupati dan Walikota di Provinsi Sumbar diperkirakan dilaksanakan tanggal 25, 26 dan 27 Februari 2021.
"Kita memperkirakan 12 Bupati dan Walikota terpilih nanti akan dilantik tanggal 25, 26 dan 27 Februari. Untuk saat ini jabatan kepala daerah yang kosong tersebut diisi oleh Sekda sebagai Plh," kata Iqbal Ramadi Payana.
Iqbal mengatakan, adanya rentan waktu dari habisnya masa jabatan kepala daerah yang lama, dengan kepala daerah baru yang akan dilantik, karena dalam proses pelantikan butuh kesiapan SK dan persiapan pelantikan secara serentak.
“Butuh waktu juga untuk menyiapkan proses pelantikan. Seperti SK. Termasuk juga pelantikan kepala daerah yang diharapkan dapat serentak. Jangan sampai ada yang berbeda satu saja kepala daerah jadwal pelantikannya,” ungkapnya.
Sebanyak 12 kabupaten kota yang akan diisi jabatan Plh nanti, yakni, Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanahdatar, Padangpariaman, Agam, Limapuluh Kota.
Sedangkan Kabupaten Solok Selatan, masa jabatan kepala daerahnya habis pada Maret 2021 nanti. Bagaimana mekanisme penunjukan Plh? Iqbal mengungkapkan, Plh Gubernur Sumbar sudah menyurati kepala daerah 12 kabupaten kota tersebut untuk menyiapkan sekda masing-masing untuk ditunjuk jadi Plh.
Meski direncanakan, namun diakui Iqbal rencana pelantikan 12 kepala daerah tersebut bisa saja berubah. Karena saat ini, dari lima pasangan calon (paslon) bupati dan wali kota yang mengajukan gugatan sengketa pilkada yang berperkara ke Makhkamah Konstitusi (MK), dua gugatan paslon di dua daerah sudah diputuskan MK tidak diterima, yakni, Kabupaten Padangpariaman dan Kabupaten Sijunjung.
Sedangkan tiga paslon dari tiga daerah yakni, daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Limapuluh Kota dan Solok masih menunggu putusan dari MK.
"Jika ternyata MK memutuskan hasil gugatan tersebut lewat dari tanggal 27 Februari 2021 atau Maret, kita juga harus siapkan penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di tiga daerah tersebut," ungkapnya. (nov)