PADANG, murainews.com -- Usai Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021 itu menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dengan begitu MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit - Indra Catri.
Politikus pentolan Partai Gerindra Nasrul Abit yang juga Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 2 langsung mengucapkan selamat kepada pasangan calon cubernur Sumbar terpilih Mahyeldi Ansharullah - Audy Joinaldy. Ucapan selamat itu disampaikannya lewat telepon.
"Sudah diputus MK berarti sudah final. Saya sudah menelpon Pak Mahyeldi untuk mengucapkan selamat," kata Nasrul Abit, Rabu (17/2/2021).
Nasrul mengaku ikhlas dengan keputusan hasil Pilgub dan hasil sidang MK. "Ini kan untuk Sumbar, bukan untuk kepentingan pribadi jadi saya ikhlas," ucapnya.
Nasrul Abit yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumbar periode 2016-2021 maju sebagai Calon Gubernur Sumbar periode 2021-2026 berpasangan dengan Indra Catri.
Dalam rekapitulasi yang digelar KPU Sumbar pada Minggu (20/12/2020) pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy memperoleh 726.853 suara. Mereka unggul dari pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri yang memperoleh 679.069 suara.
Pasangan Nasrul Abit-Indra Catri kemudian mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. Namun MK menolak gugatan yang diajukan tersebut.
Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021 itu menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut setelah Mahkamah mendengar dan membaca secara seksama keterangan termohon dan pihak terkait serta memeriksa alat bukti yang diajukan para pihak maka untuk penetapan tim pemeriksaan kesehatan calon gubernur Sumbar sebagaimana keberatan yang diajukan pemohon telah sesuai dengan pasal 45 ayat 2b1 UU 10/2006.
Kemudian terkait adanya pelanggaran tata cara dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara sampai proses rekapitulasi penghitungan suara tidak ada bukti yang meyakinkan mempengaruhi secara signifikan suara pemohon. (nov)
PADANG, murainews.com -- Usai Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021 itu menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dengan begitu MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit - Indra Catri.
Politikus pentolan Partai Gerindra Nasrul Abit yang juga Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 2 langsung mengucapkan selamat kepada pasangan calon cubernur Sumbar terpilih Mahyeldi Ansharullah - Audy Joinaldy. Ucapan selamat itu disampaikannya lewat telepon.
"Sudah diputus MK berarti sudah final. Saya sudah menelpon Pak Mahyeldi untuk mengucapkan selamat," kata Nasrul Abit, Rabu (17/2/2021).
Nasrul mengaku ikhlas dengan keputusan hasil Pilgub dan hasil sidang MK. "Ini kan untuk Sumbar, bukan untuk kepentingan pribadi jadi saya ikhlas," ucapnya.
Nasrul Abit yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumbar periode 2016-2021 maju sebagai Calon Gubernur Sumbar periode 2021-2026 berpasangan dengan Indra Catri.
Dalam rekapitulasi yang digelar KPU Sumbar pada Minggu (20/12/2020) pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy memperoleh 726.853 suara. Mereka unggul dari pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri yang memperoleh 679.069 suara.
Pasangan Nasrul Abit-Indra Catri kemudian mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. Namun MK menolak gugatan yang diajukan tersebut.
Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021 itu menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut setelah Mahkamah mendengar dan membaca secara seksama keterangan termohon dan pihak terkait serta memeriksa alat bukti yang diajukan para pihak maka untuk penetapan tim pemeriksaan kesehatan calon gubernur Sumbar sebagaimana keberatan yang diajukan pemohon telah sesuai dengan pasal 45 ayat 2b1 UU 10/2006.
Kemudian terkait adanya pelanggaran tata cara dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara sampai proses rekapitulasi penghitungan suara tidak ada bukti yang meyakinkan mempengaruhi secara signifikan suara pemohon. (nov)
Jika Suka Silahkan Dibagikan