MENTAWAI, murainews.com -- Setelah wajib swab test berakhir tanggal 9 November 2020, bagi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Mentawai kembali diwajibkan untuk mengikuti swab test.
Hal ini sesuai dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang mana terhitung mulai tanggal 25 November 2020, setiap pelaku perjalanan yang hendak bepergian ke Kabupaten Kepulauan Mentawai diwajibkan mengikuti swab test.
Surat keterangan hasil rapid test tak lagi berlaku bagi pelaku perjalanan, ini masih dalam bentuk upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Mentawai, No. 360/559/BUP-2020, tentang wajib swab tes bagi pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sementara ini dari total 177 pasien yang terpapar kasus Covid-19 di Mentawai, 87 orang merupakan pelaku perjalanan, sementara 90 pasien lainnya diduga memiliki kontak erat dengan pasien pelaku perjalanan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Mentawai, Kortanius Sabeleake saat konferensi pers 18 November 2020 di ruang rapat Kantor Bupati.
"Untuk memperketat kembali, maka mulai tanggal 25 November, semua pelaku perjalanan yang hendak ke Mentawai wajib melakukan swab test yang hasilnya sudah dikeluarkan oleh Laboratorium Biomedik Fakultas Kedokteran Unand," tutur Wabup menjelaskan.(18/11)
"jika hasilnya negatif, tidak ada larangan, namun kalau sudah keluar hasil positif tentu tidak diperbolehkan," imbuh Kortanius menambahkan.
Lebih lanjut, dalam melaksanakan surat edaran Bupati ini, mulai tanggal 19 November 2020 Pemkab Mentawai menyediakan fasilitas pengambilan sampel swab tes secara gratis kepada calon pelaku perjalanan di Kota Padang.
Tempat pelayanan yang disediakan di Kantor Penghubung Kepulauan Mentawai, jalan Azizi nomor 121 Andalas Padang. Dengan waktu tugas pada jam 9.00 WIB s/d 12.00 WIB dan jam 14.00 WIB s/d 17.00 WIB setiap harinya.
Sementara bagi moda transportasi atau alat angkut yang kedapatan tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi tertulis sampai kepada sanksi administratif. (JJ)