Sosialisasi Perda AKB Masyarakat Harap Patuhi Protokol Kesehatan - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
settings_brightness



Pdg Pariaman, murainews.com -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Rabu (7/10/2020).


Mewakili Ketua Tim V pimpinan koordinator wilayah V Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumbar Drs Bustavidia. M.M, melakukan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman, di aula kantor Bupati Padang Pariaman, Rabu (7/10/2020). 


Sosialisasi ini diawali dengan pembagian 3.600 masker dan 250 leaflet oleh Tim V bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilaksanakan di Pasar Kayu Tanam. 


Usai pembagian masker di Pasar Kayutanam dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi pelaksanaan dan penerapan Perda AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Aula Kantor Bupati Padang Pariaman bersama OPD Kabupaten Pariaman dan seluruh Stakeholder terkait.


Dalam sambutan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumbar Bustavidia, mengatakan bahwa sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2020 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pencegahan penyebaran virus corona.



"Kita sangat berharap kepada masyarakat untuk mematuhi Perda AKB ini saat melakukan aktivitas diluar rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan, wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mengucapkan salam tidak berjabatan tangan," kata Bustavidia.


Selanjutnya ia juga menyebutkan sanksi yang dikeluarkan berlaku bagi perorangan yang melanggar tidak disiplin berupa sanksi administrasi. Seperti, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan daya paksa polisional.




"Dan segala bentuk upaya yang dilakukan pemerintah daerah terhadap masyarakat tersebut, agar dapat mengurangi resiko dan melindungi masyarakat dari Virus Corona," ujar Bustavidia.


Lebih lanjut Bustavidia mengatakan dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut masyarakat ke depan dapat penerapan protokol kesehatan akan bisa dijalankan dengan baik dan disiplin yang diatur Perda tersebut. 


"Untuk itu, masa sosialisasi kepada masyarakat dilakukan setelah tujuh hari perda ini disahkan, terhitung sampai dengan tanggal 9 Oktober 2020. Dan pada tanggal 10 Oktober 2020 sudah diterapkan", terang Bustavidia.


Sementara itu, Pjs Bupati Padang Pariaman Adib Alfikri,S.E., M.Si. memberikan apresiasi kepada Tim V yang telah dibentuk oleh Gubernur Sumbar, termasuk Tim Sosialisasi yang lainnya, sehingga semua daerah dapat mensosialisasikan terkait dengan perda Nomor 6 tahun 2020 adaptasi kebiasaan baru. (nov)


"Kami di daerah akan melanjutkan sosialisasi ini,  mulai dari OPD, Camat, Walinagari dan Kemenag, hingga akan disosialisasikan kemasyarakat", kata Adib.


Terakhir, atas nama pemerintah Kabupaten bersama Forkopimda akan memberikan dukungan dan mengimplementasikan dengan secara bersama. 

Sosialisasi Perda AKB Masyarakat Harap Patuhi Protokol Kesehatan

Wednesday, October 7, 2020 : 9:46:00 PM



Pdg Pariaman, murainews.com -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Rabu (7/10/2020).


Mewakili Ketua Tim V pimpinan koordinator wilayah V Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumbar Drs Bustavidia. M.M, melakukan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman, di aula kantor Bupati Padang Pariaman, Rabu (7/10/2020). 


Sosialisasi ini diawali dengan pembagian 3.600 masker dan 250 leaflet oleh Tim V bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilaksanakan di Pasar Kayu Tanam. 


Usai pembagian masker di Pasar Kayutanam dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi pelaksanaan dan penerapan Perda AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Aula Kantor Bupati Padang Pariaman bersama OPD Kabupaten Pariaman dan seluruh Stakeholder terkait.


Dalam sambutan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumbar Bustavidia, mengatakan bahwa sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2020 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pencegahan penyebaran virus corona.



"Kita sangat berharap kepada masyarakat untuk mematuhi Perda AKB ini saat melakukan aktivitas diluar rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan, wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mengucapkan salam tidak berjabatan tangan," kata Bustavidia.


Selanjutnya ia juga menyebutkan sanksi yang dikeluarkan berlaku bagi perorangan yang melanggar tidak disiplin berupa sanksi administrasi. Seperti, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan daya paksa polisional.




"Dan segala bentuk upaya yang dilakukan pemerintah daerah terhadap masyarakat tersebut, agar dapat mengurangi resiko dan melindungi masyarakat dari Virus Corona," ujar Bustavidia.


Lebih lanjut Bustavidia mengatakan dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut masyarakat ke depan dapat penerapan protokol kesehatan akan bisa dijalankan dengan baik dan disiplin yang diatur Perda tersebut. 


"Untuk itu, masa sosialisasi kepada masyarakat dilakukan setelah tujuh hari perda ini disahkan, terhitung sampai dengan tanggal 9 Oktober 2020. Dan pada tanggal 10 Oktober 2020 sudah diterapkan", terang Bustavidia.


Sementara itu, Pjs Bupati Padang Pariaman Adib Alfikri,S.E., M.Si. memberikan apresiasi kepada Tim V yang telah dibentuk oleh Gubernur Sumbar, termasuk Tim Sosialisasi yang lainnya, sehingga semua daerah dapat mensosialisasikan terkait dengan perda Nomor 6 tahun 2020 adaptasi kebiasaan baru. (nov)


"Kami di daerah akan melanjutkan sosialisasi ini,  mulai dari OPD, Camat, Walinagari dan Kemenag, hingga akan disosialisasikan kemasyarakat", kata Adib.


Terakhir, atas nama pemerintah Kabupaten bersama Forkopimda akan memberikan dukungan dan mengimplementasikan dengan secara bersama.