Padang Panjang, murainews.com -- Tim IV Provinsi Sumatera Barat melakukan Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Padang Panjang, Kamis (8/10/2020).
Sosialisasi Perda AKB tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Negeri Padang Prof. Drs. Ganefri, M.Pd., Ph.D., yang diawali dengan penyerahan masker secara simbolis dari Tim IV Sosialisasi Prov Sumbar oleh Kepala Dinas Sosial Jumadi kepada Walikota Padang Panjang Fadly Amran di Lantai III Kantor Walikota Padang Panjang. Jumlah masker yang diserahkan sebanyak 3600 dan 250 leaflet untuk bagikan kepada masyarakat sekaligus disosialisasikan.
Rektor UNP Ganefri dalam sambutanya mengatakan kegiatan sosialisasi ini diadakan adalah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang upaya bersama pencegahan penyebaran virus corona serta menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk menerapkan prilaku disiplin pada aktivitas diluar rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan, cuci tangan dengan sabun, wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mengucapkan salam tidak berjabatan tangan," kata Ganefri.
Selanjutnya ia, juga menyebutkan sanksi tersebut berlaku bagi perorangan yang melanggar tindakan disiplin berupa sanksi administrasi melakukan teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan daya paksa polisional.
"Dan setiap orang yang melanggar kewajiban tidak menggunakan masker akan dipidana, dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) apabila administrasi telah dijatuhkan dan telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali." terang Ganefri.
Selain sanksi perorangan juga ada sanksi bagi pelanggaran kegiatan usaha yang tidak menerapakan prilaku disiplin protokol kesehatan dan aktifitas lainnya seperti, teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin serta dikenakan denda admistratif Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
"Apa bila sudah melanggar lebih dari satu kali akan dipidana kurungan selama 1 (satu) bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan sanksi ini merupakan efek jera bagi orang, atau pelaku usaha tidak menerapkan patuh protokol kesehatan," ungkap rektor UNP Ganefri.
Selanjutnya masa sosialisasi kepada masyarakat dilakukan setelah tujuh hari perda ini disahkan, terhitung sampai dengan tanggal 9 Oktober 2020. Dan pada tanggal 10 Oktober 2020 sudah diterapkan.
"Mudah-mudahan dengan adanya perda nomor 6 tahun 2020 ini, tidak ada yang kena sanksi, karena ini merupakan keselamata kita bersama", harap Ganefri.
Sementara itu, Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, B.B.A. juga mengatakan akibat pandemi Covid-19 telah terasa dampak terhadap ekonomi apa lagi di kota kecil di Padang Panjang yang sangat bergantung pada sektor UMKM. Maka sosialisasi sangat penting dalam pertemuan ini agar timbulnya kesadaran masayarakat patuh akan protokol kesehatan.
"Kami apresiasi kepada Tim IV yang turun langsung, dan mengkonsep sedimikian rupa perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru. Tentunya kami di Padang Panjang sudah siap bersama Fokopimda", katanya.
Sebelum itu, pemerintah kota Padang panjang sudah sering sosialisasikan kepada masyarakat namun untuk mempertegas langkah-langkah oleh tim IV Prov Sumbar mensosialisasikan langsung untuk mengingatkan masayarakat akan adanya saksi.
Sehingga dengan adanya sanksi tegas ini dapat mengingatkan masyrakat terhadap pentingya kontribusinya sebagai masyarakat untuk menangani penyebaran virus Corona ini. (nov)