Perda AKB, Satpol PP Tertibkan Masyarakat Langgar Protokol Kesehatan - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
settings_brightness



SAWAHLUNTO, murainews.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera terus melakukan melakukan penertiban Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kali ini bergabung bersama Satpol PP Kota Sawahlunto, Sabtu (24/10/2020) 


Kasatpol PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan, tim akan melakukan penertiban hukum Perda AKB terkait Protokol Kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik di tempat-tempat keramaian. Masyarakat harus patuhi aturan ini.


Razia gabungan ini melibatkan Kepolisian, TNI dan menurunkan 60 personel untuk melakukan razia Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 tersebut.


"Kita turunkan sebanyak 60 personel Satpol PP gabungan yang akan menertibkan warga yang melanggar hukum Perda AKB," ucap Kasatpol PP Dedy Diantolani.




Menurut Dedy Diantolani, Masyarakat yang tidak pakai masker dikenakan sanksi administrasi kerja sosial, atau kalau mereka tidak berkenan mereka diberikan pilihan membayar denda administrasi sebesar Rp. 100 ribu. Sebelumnya setiap pelanggar Perda dimintai KTP untuk dicatat di dalam aplikasi. 


Bagi pelanggar Perda AKB yang tidak membayar denda akan diberi rompi oranye yang bertuliskan "pelanggar protokol kesehatan". Pelanggar ini diberi sapu kemudian disuruh menyapu di jalan sekitar 30 menit.


Menurut Kasatpol PP Sumbar data yang sudah masuk ke dalam sistem SiPelada, Sabtu, 24 Oktober 2020  Data Pelanggaran perda no 6 tahun 2020 sampai pukul 10.10 WIB, sebanyak 3.612 orang, dengan rincian sanksi sebanyak 136 orang sanksi denda administratif dengan 47 orang dilaksanakan oleh Provinsi, 89 orang dilaksanakan oleh Kabupaten Kota dan 3.476 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.


Selanjutnya untuk Pelaku Usaha sebanyak 65 unit dengan di berikan teguran tertulis dan Penyelenggara kegiatan sebanyak satu orang.


Bagi mereka yang terbukti sudah 3 kali pelanggaran maka akan diberikan sanksi pidana. Tidak ada lagi sanksi administrasi. Caranya dibawa kepada hakim untuk disidang apakah akan dikenakan kurungan selama 2 hari atau membayar denda maksimal Rp 250 ribu.


"Saat penertiban kita imbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas. Untuk masyarakat yang melanggar kita berikan sanksi. Hal ini dilakukan agar masyarakat jera dan menaati peraturan yang berlaku," tegas Dedy. (nov)

Perda AKB, Satpol PP Tertibkan Masyarakat Langgar Protokol Kesehatan

Monday, October 26, 2020 : 8:15:00 PM



SAWAHLUNTO, murainews.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera terus melakukan melakukan penertiban Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kali ini bergabung bersama Satpol PP Kota Sawahlunto, Sabtu (24/10/2020) 


Kasatpol PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan, tim akan melakukan penertiban hukum Perda AKB terkait Protokol Kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik di tempat-tempat keramaian. Masyarakat harus patuhi aturan ini.


Razia gabungan ini melibatkan Kepolisian, TNI dan menurunkan 60 personel untuk melakukan razia Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 tersebut.


"Kita turunkan sebanyak 60 personel Satpol PP gabungan yang akan menertibkan warga yang melanggar hukum Perda AKB," ucap Kasatpol PP Dedy Diantolani.




Menurut Dedy Diantolani, Masyarakat yang tidak pakai masker dikenakan sanksi administrasi kerja sosial, atau kalau mereka tidak berkenan mereka diberikan pilihan membayar denda administrasi sebesar Rp. 100 ribu. Sebelumnya setiap pelanggar Perda dimintai KTP untuk dicatat di dalam aplikasi. 


Bagi pelanggar Perda AKB yang tidak membayar denda akan diberi rompi oranye yang bertuliskan "pelanggar protokol kesehatan". Pelanggar ini diberi sapu kemudian disuruh menyapu di jalan sekitar 30 menit.


Menurut Kasatpol PP Sumbar data yang sudah masuk ke dalam sistem SiPelada, Sabtu, 24 Oktober 2020  Data Pelanggaran perda no 6 tahun 2020 sampai pukul 10.10 WIB, sebanyak 3.612 orang, dengan rincian sanksi sebanyak 136 orang sanksi denda administratif dengan 47 orang dilaksanakan oleh Provinsi, 89 orang dilaksanakan oleh Kabupaten Kota dan 3.476 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.


Selanjutnya untuk Pelaku Usaha sebanyak 65 unit dengan di berikan teguran tertulis dan Penyelenggara kegiatan sebanyak satu orang.


Bagi mereka yang terbukti sudah 3 kali pelanggaran maka akan diberikan sanksi pidana. Tidak ada lagi sanksi administrasi. Caranya dibawa kepada hakim untuk disidang apakah akan dikenakan kurungan selama 2 hari atau membayar denda maksimal Rp 250 ribu.


"Saat penertiban kita imbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas. Untuk masyarakat yang melanggar kita berikan sanksi. Hal ini dilakukan agar masyarakat jera dan menaati peraturan yang berlaku," tegas Dedy. (nov)