PADANG, murainews.com -- Mulai tanggal 9 November 2020 mendatang, Pemerintah Kota Padang melarang warganya untuk melaksanakan pesta pernikahan baik di gedung, convention center, di rumah atau tempat-tempat lainnya.
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.
Masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pesta pernikahan maka akan dibubarkan dengan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku," kata Plt Wali Kota Padang Hendri Septa dengan tegas, Selasa (13/10/2020).
Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut mengingat semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
"Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan maka kita putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November 2020," ujar Hendri Septa.
Apabila masih ada masyarakat yang melanggar maka aparat terkait akan membubarkan dan dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Pemkot Padang juga memberlakukan pembatasan tempat usaha kafe, restoran, rumah makan, karaoke dengan syarat hanya boleh beroperasi dengan kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen, memberlakukan pembatasan jarak dan menyediakan layanan bungkus. Bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda minimal Rp 1,5 juta dan paling tinggi Rp 2,5 juta.
"SE Walikota ini akan ditinjau ulang kembali bilamana kasus Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang," jelas Hendri Septa. (nov)