Nasrul Abit Harapkan Presiden Tinjau Ulang UU Cipta Karya - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
settings_brightness



PADANG, murainews.com -- Dalam keadaan cuti Pilkada, Nasrul Abit masih berpikir nasib masyarakat Sumbar. Ia meminta Presiden RI Joko Widodo dan menteri terkait untuk mempertimbangkan masukan buruh dan mahasiswa dalam UU Cipta Kerja, atau biasa disebut Omnibus Law.


Hal itu disampaikannya ketika ditanyakan wartawan tentang sikapnya terkait aksi buruh dan mahasiswa terhadap Omnibus Law, di di sela-sela kegiatannya, Sabtu (10/10/2020).


“Terkait aksi mahasiswa untuk menuntut Omnibus Law ini dibatalkan. Untuk itu, kita mengharapkan kepada Bapak Presiden dan menterinya untuk melakukan peninjauan terhadap keputusan tersebut,” kata Nasrul Abit.


Nasrul Abit, menilai apa yang diminta oleh mahasiswa itu, dapat dipenuhi. Tapi tetap mengakomodir kepentingan ekonomi.


“Dengan harapan tentu aspirasi masyarakat dan mahasiswa bisa dipenuhi, tapi sektor industri tetap jalan,” sebut pasangan Indra Catri yang dikenal dengan akronim NA-IC itu


Sebagai wakil Gubermur dalam masa cuti, Ia mendukung tuntutan itu dibawa ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi. Hal itu sesuai dengan sistem ketatanegaran di Indonesia.


Gelombang protes keras di seluruh wilayah di Indonesia pasca RUU itu ditetapkan dan disahkan menjadi UU, dikuatirkan akan menjadi klaster-klaster baru penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.


Ia berharap dalam penyampaian aspirasi masyarakat dan mahasiswa dilakukan dengan baik dan menjaga kesehatan. (nov)

Nasrul Abit Harapkan Presiden Tinjau Ulang UU Cipta Karya

Saturday, October 10, 2020 : 10:42:00 PM



PADANG, murainews.com -- Dalam keadaan cuti Pilkada, Nasrul Abit masih berpikir nasib masyarakat Sumbar. Ia meminta Presiden RI Joko Widodo dan menteri terkait untuk mempertimbangkan masukan buruh dan mahasiswa dalam UU Cipta Kerja, atau biasa disebut Omnibus Law.


Hal itu disampaikannya ketika ditanyakan wartawan tentang sikapnya terkait aksi buruh dan mahasiswa terhadap Omnibus Law, di di sela-sela kegiatannya, Sabtu (10/10/2020).


“Terkait aksi mahasiswa untuk menuntut Omnibus Law ini dibatalkan. Untuk itu, kita mengharapkan kepada Bapak Presiden dan menterinya untuk melakukan peninjauan terhadap keputusan tersebut,” kata Nasrul Abit.


Nasrul Abit, menilai apa yang diminta oleh mahasiswa itu, dapat dipenuhi. Tapi tetap mengakomodir kepentingan ekonomi.


“Dengan harapan tentu aspirasi masyarakat dan mahasiswa bisa dipenuhi, tapi sektor industri tetap jalan,” sebut pasangan Indra Catri yang dikenal dengan akronim NA-IC itu


Sebagai wakil Gubermur dalam masa cuti, Ia mendukung tuntutan itu dibawa ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi. Hal itu sesuai dengan sistem ketatanegaran di Indonesia.


Gelombang protes keras di seluruh wilayah di Indonesia pasca RUU itu ditetapkan dan disahkan menjadi UU, dikuatirkan akan menjadi klaster-klaster baru penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.


Ia berharap dalam penyampaian aspirasi masyarakat dan mahasiswa dilakukan dengan baik dan menjaga kesehatan. (nov)