Gubernur Irwan Prayitno Surati Presiden RI Sampai Aspirasi SP/SB - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
settings_brightness


PADANG, murainews.com -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyurati secara resmi Presiden RI Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa mengenai persoalan Undang-Undang Cipta Kerja dan meminta kiranya Presiden RI mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).


Dikhawatirkan bisa terjadinya pertentangan di antara masyarakat yang dikaitkan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.


Dalam Surat bernomor 050/1423/Disnakertrans/2020 ini di tandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tertanggal 8 Oktober 2020, berisikan Penyampaian Aspirasi Aliansi Serikat pekerja/Serikat Buruh Sumatera Barat terhadap UU Cipta Kerja.




Dengan telah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Sumatera Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap UU tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Sumbar.


Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Mahasiswa kepada Bapak Presiden, memohon kiranya Bapak Presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. (nov)

Gubernur Irwan Prayitno Surati Presiden RI Sampai Aspirasi SP/SB

Friday, October 9, 2020 : 5:14:00 PM


PADANG, murainews.com -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyurati secara resmi Presiden RI Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa mengenai persoalan Undang-Undang Cipta Kerja dan meminta kiranya Presiden RI mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).


Dikhawatirkan bisa terjadinya pertentangan di antara masyarakat yang dikaitkan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.


Dalam Surat bernomor 050/1423/Disnakertrans/2020 ini di tandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tertanggal 8 Oktober 2020, berisikan Penyampaian Aspirasi Aliansi Serikat pekerja/Serikat Buruh Sumatera Barat terhadap UU Cipta Kerja.




Dengan telah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Sumatera Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap UU tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Sumbar.


Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Mahasiswa kepada Bapak Presiden, memohon kiranya Bapak Presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. (nov)