Dedy Diantolani: Hari Pertama Lakukan Operasi Perda AKB, Ada 86 Kasus di Empat Lokasi - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
settings_brightness



PADANG, murainews.com -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat Dedy Diantolani menyampaikan, hari ini Sabtu (10/10/2020) dalam penindakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 masih banyak warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar.


Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumbar telah melakukan sosilisasi Perda AKB selama sepekan, namun saat melakukan penegakan Perda pada hari pertama, masih ada warga yang belum mengetahui adanya Perda AKB.


"Dari hasil operasi penegakan Perda AKB yang dilakukan hari ini saja sudah di tiga lokasi, yaitu Pasar Raya Padang, Danau Cimpago, GOR H. Agus Salim dan Jalan Patimura, terdapat 86 orang yang melanggar Perda," ujar Dedy Diantolani.


Adapun rinciannya yaitu, 8 orang denda administrasi sebesar Rp. 100.000/orang dan 78 orang sanksi administrasi kerja sosial. Selanjutnya untuk Pelaku Usaha ada 11 tempat hanya dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis.



Sementara untuk personil yang ditugas dalam pelaksanaan operasi penegakan Perda AKB, Dedy sebutkan ada 100 personil yang terdiri dari anggota Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumatera Barat 30 orang, 

Satpol PP Kota Padang, 60 orang dan diback up oleh TNI sebanyak 2 orang dan dari Polresta Padang 8 orang.


Selanjutnya, Kasatpol PP Sumbar menghimbau pada seluruh Kasatpol PP yang ada di Kabupaten Kota untuk selalu melaksanakan himbuan mensosialisasikan melalui alat pengeras suara, baik yang ada di pasar-pasar tradisional, maupun daerah pusat keramaian terhadap Perda Adaptasi Kebiasan Baru ( AKB). Dalam rangka pelaksanaan operasi penegakan Perda AKB di wilayah masing-masing. 


"Saya juga mengimbau pada masyarakat untuk mematuhi anjuran protokol kesehatan saat keluar rumah, agar kita semua terhindar dari virus corona," imbaunya. (nov)

Dedy Diantolani: Hari Pertama Lakukan Operasi Perda AKB, Ada 86 Kasus di Empat Lokasi

Saturday, October 10, 2020 : 9:35:00 PM



PADANG, murainews.com -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat Dedy Diantolani menyampaikan, hari ini Sabtu (10/10/2020) dalam penindakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 masih banyak warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar.


Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumbar telah melakukan sosilisasi Perda AKB selama sepekan, namun saat melakukan penegakan Perda pada hari pertama, masih ada warga yang belum mengetahui adanya Perda AKB.


"Dari hasil operasi penegakan Perda AKB yang dilakukan hari ini saja sudah di tiga lokasi, yaitu Pasar Raya Padang, Danau Cimpago, GOR H. Agus Salim dan Jalan Patimura, terdapat 86 orang yang melanggar Perda," ujar Dedy Diantolani.


Adapun rinciannya yaitu, 8 orang denda administrasi sebesar Rp. 100.000/orang dan 78 orang sanksi administrasi kerja sosial. Selanjutnya untuk Pelaku Usaha ada 11 tempat hanya dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis.



Sementara untuk personil yang ditugas dalam pelaksanaan operasi penegakan Perda AKB, Dedy sebutkan ada 100 personil yang terdiri dari anggota Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumatera Barat 30 orang, 

Satpol PP Kota Padang, 60 orang dan diback up oleh TNI sebanyak 2 orang dan dari Polresta Padang 8 orang.


Selanjutnya, Kasatpol PP Sumbar menghimbau pada seluruh Kasatpol PP yang ada di Kabupaten Kota untuk selalu melaksanakan himbuan mensosialisasikan melalui alat pengeras suara, baik yang ada di pasar-pasar tradisional, maupun daerah pusat keramaian terhadap Perda Adaptasi Kebiasan Baru ( AKB). Dalam rangka pelaksanaan operasi penegakan Perda AKB di wilayah masing-masing. 


"Saya juga mengimbau pada masyarakat untuk mematuhi anjuran protokol kesehatan saat keluar rumah, agar kita semua terhindar dari virus corona," imbaunya. (nov)