Konsul Santai Bersama Gubernur Sumbar, Perda AKB Atasi Klaster Baru Kasus Covid-19 - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
settings_brightness



PADANG, murainews.com -- Klikdokter melakukan konsul santai bersama dr. Vito Damay, Sp.JP (K), M.Kes, FIHA, FICA,FAsCC yang menghadirkan dua guru besar, yaitu Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, PSi, M.Sc. dan Ketua Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang Prof. Dr. dr. Delfitri Munir, Sp.T.H.K.L (K) dengan tema "Kesiapan Sumatera Barat Atasi Klaster Baru Kasus Covid-19" melalui virtual, Senin (28/9/2020).


Saat ini Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang terus meningkat, sudah lebih dari 8 bulan sejak kasus pertama Covid-19 diidentifikasi di Wuhan, China, dan kasus-kasus baru masih terus dilaporkan di berbagai negara hingga kini.


Namun, tren secara umum menunjukkan penambahan kasus baru Covid-19 terus terjadi di berbagai Provinsi, tidak terkecuali Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Tentunya setiap permasalahan di daerah berbeda-beda. Adanya melakukan PSBB dan sementara di Sumbar tidak melakukan hal itu.


Salah satunya yang unik ada di Sumbar, yaitu tidak melakukan PSBB, walaupun terjadi peningkatan kasus, dengan menerapkan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 memiliki sanksi hukum, berupa denda atau kurungan. Selain itu Perda tersebut adalah Perda pertama di Indonesia yang satu-satunya provinsi yang memilikinya saat ini. Bahkan Provinsi lain banyak yang mulai mengikuti aturan seperti Sumbar ini.


Gubernur Sumbar menjelaskan setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda, untuk Sumbar tidak melakukan PSBB, karena Sumbar sudah memiliki Perda AKB, semua sudah diatur disana.


"Kita memperbolehkan orang melakukan kegiatan diluar, tapi harus mengikuti protokol kesehatan, kalau melanggar ya kita berikan sanksi," ucap Irwan Prayitno.


Sampai hari hari Minggu kemaren (27/9) total warga Sumbar konfirmasi positif Covid-19 menjadi 5.719 orang, dengan pertambahan konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 200 orang, sebanyak 4.376 sampel yang diperiksa Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand dan Laboratorium Veretiner Baso Kabupaten Agam.


Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus berupaya meningkatkan upaya penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dengan menyedikan rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19 yang ada disetiap daerah Kabupaten Kota dan juga memberdayakan setiap puskesmas untuk memberikan layanan pemeriksaan swab test secara gratis, serta tempat-tempat karantina untuk pasien positif Covid-19.


"Untuk rumah Sakit kita cukup bisa menghadapi pasien Covid-19, walaupun ada yang penuh, tapi di daerah lain masih ada yang kosong," tuturnya.


Mengenai tenaga medis pemprov Sumbar terus berupaya memperhatikan keselamatan tenaga medis selama penanganan wabah virus corona, menginggat tenaga kesehatan merupakan orang yang berada paling depan menangani pasien terinfeksi virus corona.


"Kita terus memperhatikan keselamatan para tenaga kesehatan dan kamipun mengimbau dalam hal pencegahan dan penanganan wabah virus corona, tenaga kesehatan mesti dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang sangat memadai. Hal ini penting agar mereka terhindar dari resiko seperti infeksi virus corona," kata Irwan Prayitno.


Keselamatan tenaga kesehatan sebagai prioritas yang berjalan seiring dengan keselamatan pasien. 


Perihal adanya para tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19, Irwan Prayitno menyampaikan bahwa sampai saat ini menurut informasi tidak ada tenaga kesehatan Sumbar yang meninggal karena Covid-19.


"Kalau yang positif Covid-19 memang ada, itupun hanya sebagian kecil, mereka semua sudah mengikuti standar protokol," tuturnya.


Menurutnya saat ini penyebaran kasus terkonfirmasi Covid-19 akan cenderung naik begitu cepat maka sangat perlu diakukan testing dan melakukan isolasi.


"Kita melakukan dua cara, pertama, bagaimana seseorang tidak bisa menginfeksi orang lain. Teknik tersebut digunakan dengan cara melakukan testing, tracing, treatmen dan isolasi," lanjutnya


Langkah kedua adalah bagaimana caranya agar seseorang itu tidak terinfeksi. Caranya kata gubernur, dengan mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, serta menjaga jarak.


Namun hal inilah yang menurutnya dirasa berat untuk dipatuhi oleh masyarakat pada umumnya. Masyarakat masih enggan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Untuk itu perlunya aturan yang mengikat seperti Perda AKB.


“Kita berharap Perda Covid-19 yang pertama di Indonesia ini menjadi acuan bagi daerah lain dan harus ditegakkan karena ada sanksi yang jelas, denda dan hukuman lain sesuai aturan,” terangnya.


Selain itu di tengah lonjakan Covid-19, pemerintah terus berharap ekonomi tetap bergerak, khususnya sektor pariwisata dan pengelolaan UMKM harus pengelola kreatif menciptakan produk-produk wisata yang berkualitas. 


"Kami harus memprioritaskan bantuan untuk UMKM. Tanpa dibantu pemerintah, UMKM akan runtuh dan berdampak besar bagi perekonomian masyarakat secara keseluruhan," imbuhnya.


Selain itu Gubernur Irwan Prayitno juga menjelaskan Perda AKB yang baru-baru telah diterapkan pada masyarakat Sumbar sekaligus untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan, sebab masih banyaknya masyarakat yang abai.


"Selama ini hanya sanksi administratif. Ternyata tidak efektif memaksa masyarakat patuh. Jadi adanya Perda ini kita siapkan untuk lebih kuat," imbuh Irwan.


Sanksi administratif dan pidana dibagi dua, ada untuk perorangan dan kelompok. Sanksi administratif perorang seperti tidak memakai masker yakni membersihkan fasilitas umum, denda 100 ribu dan daya paksa polisional. Kemudian, mereka yang tidak karantina dikenakan sanksi daya paksa polisional (penjemputan paksa) dan denda 500 ribu.


Berikutnya, sanksi admistratif penanggung jawab seperti resto, hotel, SKPD, tempat wisata tidak pakai masker akan diberikan teguran lisan, tertulis, denda 500 ribu, pembuburan kegiatan, penghentian sementara, dan pencabutan izin.


Untuk pidana perorangan yaitu kurungan paling lama 2 hari, denda 250 ribu, sanksi pidana bisa dilakukan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali.


Adapun pidana untuk penanggung jawab dikenakan pidana 1 bulan dengan denda 15 juta, sanksi pidana akan dikenakan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali.


Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19, guna mewujudkan kesadaran masyatakat dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di Sumbar.


Sementara itu Prof. Dr. dr. Delfitri Munir, Sp.T.H.K.L (K) sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur Sumbar, tergantung bagaimana masyarakat menyikapinya.


"Sebenarnya dalam penanggulangan pandemi Covid-19 hanya satu, yaitu memutus mata rantai virus corona ini. Tapi ini justru yang sulit," ujar Delfitri Munir.


"Kita bangga memiliki Gubernur Irwan Prayitno, beliau sudah berbuat sebelum orang lain memikirkannya dalam penanganan Covid-19 ini," ulasnya.


Sumbar telah menetapkan Perda AKB, yang menjadi perhatian sekarangan ini, yaitu pada pusat-pusat pembelanjaan tradisional seperti pasar yang ada di daerah. Disiplin masyarakat masih sangat minim. Untuk itu perlu penekanan dan sosialisasi oleh daerah di pasar tradisional.


Kerja keras Pemprov didukung penuh oleh masyarakat. Mudah-mudahan dengan adanya Perda tersebut bisa memutus mata rantai di Sumbar. Kepercayaan masyarakat dengan kebijakan inilah bisa membuat Sumbar kembali menjadi zona hijau.


"InsyaAllah, dengan bersama-sama kita mematuhi protokol kesehatan, Sumbar terbebas dari Covid-19," harapnya. (nov)

Konsul Santai Bersama Gubernur Sumbar, Perda AKB Atasi Klaster Baru Kasus Covid-19

Monday, September 28, 2020 : 1:57:00 PM



PADANG, murainews.com -- Klikdokter melakukan konsul santai bersama dr. Vito Damay, Sp.JP (K), M.Kes, FIHA, FICA,FAsCC yang menghadirkan dua guru besar, yaitu Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, PSi, M.Sc. dan Ketua Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang Prof. Dr. dr. Delfitri Munir, Sp.T.H.K.L (K) dengan tema "Kesiapan Sumatera Barat Atasi Klaster Baru Kasus Covid-19" melalui virtual, Senin (28/9/2020).


Saat ini Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang terus meningkat, sudah lebih dari 8 bulan sejak kasus pertama Covid-19 diidentifikasi di Wuhan, China, dan kasus-kasus baru masih terus dilaporkan di berbagai negara hingga kini.


Namun, tren secara umum menunjukkan penambahan kasus baru Covid-19 terus terjadi di berbagai Provinsi, tidak terkecuali Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Tentunya setiap permasalahan di daerah berbeda-beda. Adanya melakukan PSBB dan sementara di Sumbar tidak melakukan hal itu.


Salah satunya yang unik ada di Sumbar, yaitu tidak melakukan PSBB, walaupun terjadi peningkatan kasus, dengan menerapkan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 memiliki sanksi hukum, berupa denda atau kurungan. Selain itu Perda tersebut adalah Perda pertama di Indonesia yang satu-satunya provinsi yang memilikinya saat ini. Bahkan Provinsi lain banyak yang mulai mengikuti aturan seperti Sumbar ini.


Gubernur Sumbar menjelaskan setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda, untuk Sumbar tidak melakukan PSBB, karena Sumbar sudah memiliki Perda AKB, semua sudah diatur disana.


"Kita memperbolehkan orang melakukan kegiatan diluar, tapi harus mengikuti protokol kesehatan, kalau melanggar ya kita berikan sanksi," ucap Irwan Prayitno.


Sampai hari hari Minggu kemaren (27/9) total warga Sumbar konfirmasi positif Covid-19 menjadi 5.719 orang, dengan pertambahan konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 200 orang, sebanyak 4.376 sampel yang diperiksa Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand dan Laboratorium Veretiner Baso Kabupaten Agam.


Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus berupaya meningkatkan upaya penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dengan menyedikan rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19 yang ada disetiap daerah Kabupaten Kota dan juga memberdayakan setiap puskesmas untuk memberikan layanan pemeriksaan swab test secara gratis, serta tempat-tempat karantina untuk pasien positif Covid-19.


"Untuk rumah Sakit kita cukup bisa menghadapi pasien Covid-19, walaupun ada yang penuh, tapi di daerah lain masih ada yang kosong," tuturnya.


Mengenai tenaga medis pemprov Sumbar terus berupaya memperhatikan keselamatan tenaga medis selama penanganan wabah virus corona, menginggat tenaga kesehatan merupakan orang yang berada paling depan menangani pasien terinfeksi virus corona.


"Kita terus memperhatikan keselamatan para tenaga kesehatan dan kamipun mengimbau dalam hal pencegahan dan penanganan wabah virus corona, tenaga kesehatan mesti dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang sangat memadai. Hal ini penting agar mereka terhindar dari resiko seperti infeksi virus corona," kata Irwan Prayitno.


Keselamatan tenaga kesehatan sebagai prioritas yang berjalan seiring dengan keselamatan pasien. 


Perihal adanya para tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19, Irwan Prayitno menyampaikan bahwa sampai saat ini menurut informasi tidak ada tenaga kesehatan Sumbar yang meninggal karena Covid-19.


"Kalau yang positif Covid-19 memang ada, itupun hanya sebagian kecil, mereka semua sudah mengikuti standar protokol," tuturnya.


Menurutnya saat ini penyebaran kasus terkonfirmasi Covid-19 akan cenderung naik begitu cepat maka sangat perlu diakukan testing dan melakukan isolasi.


"Kita melakukan dua cara, pertama, bagaimana seseorang tidak bisa menginfeksi orang lain. Teknik tersebut digunakan dengan cara melakukan testing, tracing, treatmen dan isolasi," lanjutnya


Langkah kedua adalah bagaimana caranya agar seseorang itu tidak terinfeksi. Caranya kata gubernur, dengan mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, serta menjaga jarak.


Namun hal inilah yang menurutnya dirasa berat untuk dipatuhi oleh masyarakat pada umumnya. Masyarakat masih enggan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Untuk itu perlunya aturan yang mengikat seperti Perda AKB.


“Kita berharap Perda Covid-19 yang pertama di Indonesia ini menjadi acuan bagi daerah lain dan harus ditegakkan karena ada sanksi yang jelas, denda dan hukuman lain sesuai aturan,” terangnya.


Selain itu di tengah lonjakan Covid-19, pemerintah terus berharap ekonomi tetap bergerak, khususnya sektor pariwisata dan pengelolaan UMKM harus pengelola kreatif menciptakan produk-produk wisata yang berkualitas. 


"Kami harus memprioritaskan bantuan untuk UMKM. Tanpa dibantu pemerintah, UMKM akan runtuh dan berdampak besar bagi perekonomian masyarakat secara keseluruhan," imbuhnya.


Selain itu Gubernur Irwan Prayitno juga menjelaskan Perda AKB yang baru-baru telah diterapkan pada masyarakat Sumbar sekaligus untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan, sebab masih banyaknya masyarakat yang abai.


"Selama ini hanya sanksi administratif. Ternyata tidak efektif memaksa masyarakat patuh. Jadi adanya Perda ini kita siapkan untuk lebih kuat," imbuh Irwan.


Sanksi administratif dan pidana dibagi dua, ada untuk perorangan dan kelompok. Sanksi administratif perorang seperti tidak memakai masker yakni membersihkan fasilitas umum, denda 100 ribu dan daya paksa polisional. Kemudian, mereka yang tidak karantina dikenakan sanksi daya paksa polisional (penjemputan paksa) dan denda 500 ribu.


Berikutnya, sanksi admistratif penanggung jawab seperti resto, hotel, SKPD, tempat wisata tidak pakai masker akan diberikan teguran lisan, tertulis, denda 500 ribu, pembuburan kegiatan, penghentian sementara, dan pencabutan izin.


Untuk pidana perorangan yaitu kurungan paling lama 2 hari, denda 250 ribu, sanksi pidana bisa dilakukan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali.


Adapun pidana untuk penanggung jawab dikenakan pidana 1 bulan dengan denda 15 juta, sanksi pidana akan dikenakan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali.


Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19, guna mewujudkan kesadaran masyatakat dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di Sumbar.


Sementara itu Prof. Dr. dr. Delfitri Munir, Sp.T.H.K.L (K) sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur Sumbar, tergantung bagaimana masyarakat menyikapinya.


"Sebenarnya dalam penanggulangan pandemi Covid-19 hanya satu, yaitu memutus mata rantai virus corona ini. Tapi ini justru yang sulit," ujar Delfitri Munir.


"Kita bangga memiliki Gubernur Irwan Prayitno, beliau sudah berbuat sebelum orang lain memikirkannya dalam penanganan Covid-19 ini," ulasnya.


Sumbar telah menetapkan Perda AKB, yang menjadi perhatian sekarangan ini, yaitu pada pusat-pusat pembelanjaan tradisional seperti pasar yang ada di daerah. Disiplin masyarakat masih sangat minim. Untuk itu perlu penekanan dan sosialisasi oleh daerah di pasar tradisional.


Kerja keras Pemprov didukung penuh oleh masyarakat. Mudah-mudahan dengan adanya Perda tersebut bisa memutus mata rantai di Sumbar. Kepercayaan masyarakat dengan kebijakan inilah bisa membuat Sumbar kembali menjadi zona hijau.


"InsyaAllah, dengan bersama-sama kita mematuhi protokol kesehatan, Sumbar terbebas dari Covid-19," harapnya. (nov)