PADANG, murainews.com -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan membagikan, masker serta hand sanitizer di Danau Cimpago Pantai Padang, Senin (14/9/2020).
Sosialisasi Perda ini langsung dipimpin oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan diikuti beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumbar, antara lain, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Biro Humas, Biro Pembangunan Kerjasama Rantau dan lainnya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat ikut membagikan masker kepada masyarakat di lokasi Pantai Padang yang ramai dikunjungi guna mencegah penularan Covid-19.
"Pembagian masker ini sebagai upaya membantu masyarakat menggunakan masker sekaligus mensosialisasikan Perda yang telah disahkan oleh DPRD Sumbar pada Jumat (11/9) lalu," kata Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman.
Pihaknya membagikan 18 ribu masker, 15 ribu masker HandSeal dan 10 ribu hand sanitizer dibagikan pada masyarakat. Kalaksa Erman Rahman mengimbau kepada warganya untuk mematuhi Perda ini. Jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa didenda sampai dipidana kurungan.
Dia berharap, masyarakat selalu menggunakan masker saat keluar ruangan apalagi ke lokasi keramaian seperti tempat wisata Pantai Padang ini.
Selain itu Erman Rahman meminta masyarakat semakin disiplin menggunakan masker pada masa pandemi Covid-19. Penggunaan masker merupakan cara menghargai orang lain sekaligus melindungi sesama dari penularan Covid-19.
"Pentingnya masker dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Menggunakan masker sudah cukup menahan penyebaran Covid-19. Ayo Pakai Masker," ajak Erman.
Ia meminta masyarakat tetap waspada dan selalu mematuhi protokol pencegahan seperti menggunakan masker, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik, sering mencuci tangan, dan aturan lainnya. (nov)