Dapat Informasi, Tersangka TPD Langsung Diamankan BNNP Sumbar - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
settings_brightness



PADANG, murainews.com -- Tersangka TPD (38 tahun) warga Jalan Bandes Kampung Berok Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (29/9/2020).


Terbongkar pengedar narkotika jenis shabu dan Pil Ekstasi dari Kota Pekanbaru saat melintas dan diamankan di pinggir jalan raya tepatnya jalan lintas sumbar Jembatan Kelok Sembilan, Kenagarian Hulu Air, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.


Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang membawa narkotika jenis shabu dan Pil Ekstasi dari Kota Pekanbaru menuju Padang menggunakan mobil Travel.


"Saat pelaku melintas di jembatan kelok Sembilan, kami lakukan penangkapan dan mengamankan tersangka," ujarnya saat jumpa pers di BNNP Sumbar, Selasa (29/9).


Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti paket narkotika jenis shabu yang di balut dengan lakban warna coklat dengan berat bersih seberat 198,28 gram.


Kemudian, 100 butir narkotika jenis Pil Exstacy merk Hulk Warna hijau yang di bungkus dengan plastic klep warna bening dengan berat 50,07 gram. Lalu, 100 narkotika jenis Pil Exstacy merk Marvel Warna biru yang di bungkus dengan plastic klep warna bening seberat 49,78 gram.


"Dari tersangka TPD kami amankan barang bukti sabu seberat 198,28 gram dan 200 Pil Ekstasi," sebutnya.


Menurut pengakuan tersangka, sesampainya di Padang ia akan menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut kepada seorang laki-laki inisial F yang beralamat di Pampangan kota Padang.


"Tersangka disuruh mengantarkan barang haram itu oleh F dengan upah 3 juta. Saat ini F masuk daftar pencarian orang (DPO)," sambungnya.


Atas perbuatannya, TPD dipersangkakan telah melanggar unsur unsur Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nov)

Dapat Informasi, Tersangka TPD Langsung Diamankan BNNP Sumbar

Tuesday, September 29, 2020 : 10:58:00 PM



PADANG, murainews.com -- Tersangka TPD (38 tahun) warga Jalan Bandes Kampung Berok Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (29/9/2020).


Terbongkar pengedar narkotika jenis shabu dan Pil Ekstasi dari Kota Pekanbaru saat melintas dan diamankan di pinggir jalan raya tepatnya jalan lintas sumbar Jembatan Kelok Sembilan, Kenagarian Hulu Air, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.


Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang membawa narkotika jenis shabu dan Pil Ekstasi dari Kota Pekanbaru menuju Padang menggunakan mobil Travel.


"Saat pelaku melintas di jembatan kelok Sembilan, kami lakukan penangkapan dan mengamankan tersangka," ujarnya saat jumpa pers di BNNP Sumbar, Selasa (29/9).


Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti paket narkotika jenis shabu yang di balut dengan lakban warna coklat dengan berat bersih seberat 198,28 gram.


Kemudian, 100 butir narkotika jenis Pil Exstacy merk Hulk Warna hijau yang di bungkus dengan plastic klep warna bening dengan berat 50,07 gram. Lalu, 100 narkotika jenis Pil Exstacy merk Marvel Warna biru yang di bungkus dengan plastic klep warna bening seberat 49,78 gram.


"Dari tersangka TPD kami amankan barang bukti sabu seberat 198,28 gram dan 200 Pil Ekstasi," sebutnya.


Menurut pengakuan tersangka, sesampainya di Padang ia akan menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut kepada seorang laki-laki inisial F yang beralamat di Pampangan kota Padang.


"Tersangka disuruh mengantarkan barang haram itu oleh F dengan upah 3 juta. Saat ini F masuk daftar pencarian orang (DPO)," sambungnya.


Atas perbuatannya, TPD dipersangkakan telah melanggar unsur unsur Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nov)