BNNP Sumbar Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja Dikendalikan Dalam Lapas - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
settings_brightness



PADANG, murainews.com -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja kering dengan total berat 53 kilogram, yang diduga berasal dari daerah Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara.


Hasil ungkap tersebut melibatkan tiga orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi yang berbeda pula. Diantaranya, JI (28 tahun) warga Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Kemudian, EAK (30 tahun) dan IS (28 tahun) warga Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.


Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, tersangka JI diamankan di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Rabu (5/8) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.


“Kami menemukan 22 paket ganja kering yang di balut dengan lakban warna kuning di kardus belakang motor yang digunakan tersangka,” ujarnya saat jumpa pers di BNNP Sumbar, Selasa (29/9).




Dikatakannya, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi ganja. Setelah dibututi, tersangka akan melakukan serah terima barang haram tersebut.


Setelah pengembangan dilakukan penangkapan terhadap penerima ganja tersangka EAK di Simpang Tiga Terminal Kiliranjao Jalan Lintas Sumatera Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang baru, Kabupaten Sijunjung, sekitar pukul 01.45 WIB.


Dari EAK, petugas memperoleh informasi tempat penyimpanan ganja yang berada di Simpang Bukit Nagari Bukik Batabuh, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam. Petugas menemukan lagi 36 paket ganja kering dalam sebuah karung goni warna putih yang dibalut dengan lakban warna kuning.




“Jadi totalnya sebanyak 58 paket dengan berat 53,100 gram. Dengan rincian, 22 paket itu beratnya 19,200 gram dan 36 paket itu 33,900 gram," ujarnya.


Selanjutnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas terhadap dua orang pelaku, petugas juga mengamankan tersangka IS seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pariaman yang diduga otak dari penyalahgunaan Narkotika Ganja tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka JI dan IS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara. Sementara, EAK di jerat dengan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara. (nov)

BNNP Sumbar Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja Dikendalikan Dalam Lapas

Tuesday, September 29, 2020 : 7:09:00 PM



PADANG, murainews.com -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja kering dengan total berat 53 kilogram, yang diduga berasal dari daerah Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara.


Hasil ungkap tersebut melibatkan tiga orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi yang berbeda pula. Diantaranya, JI (28 tahun) warga Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Kemudian, EAK (30 tahun) dan IS (28 tahun) warga Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.


Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, tersangka JI diamankan di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Rabu (5/8) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.


“Kami menemukan 22 paket ganja kering yang di balut dengan lakban warna kuning di kardus belakang motor yang digunakan tersangka,” ujarnya saat jumpa pers di BNNP Sumbar, Selasa (29/9).




Dikatakannya, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi ganja. Setelah dibututi, tersangka akan melakukan serah terima barang haram tersebut.


Setelah pengembangan dilakukan penangkapan terhadap penerima ganja tersangka EAK di Simpang Tiga Terminal Kiliranjao Jalan Lintas Sumatera Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang baru, Kabupaten Sijunjung, sekitar pukul 01.45 WIB.


Dari EAK, petugas memperoleh informasi tempat penyimpanan ganja yang berada di Simpang Bukit Nagari Bukik Batabuh, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam. Petugas menemukan lagi 36 paket ganja kering dalam sebuah karung goni warna putih yang dibalut dengan lakban warna kuning.




“Jadi totalnya sebanyak 58 paket dengan berat 53,100 gram. Dengan rincian, 22 paket itu beratnya 19,200 gram dan 36 paket itu 33,900 gram," ujarnya.


Selanjutnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas terhadap dua orang pelaku, petugas juga mengamankan tersangka IS seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pariaman yang diduga otak dari penyalahgunaan Narkotika Ganja tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka JI dan IS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara. Sementara, EAK di jerat dengan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 penjara. (nov)