Sebanyak 1700 Sertifikat Dibagikan, Gubernur Sumbar Berharap Bisa Dimanfaatkan Dengan Baik - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
settings_brightness


PADANG, murainews.com -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat bersama Menteri ATR/BPN, Bupati Kabupaten Solok Selatan, Bupati Sinjunjung dan Wakil Walikota Padang secara virtual menggunakan aplikasi zoom di ruangan Gubernur, Jum'at (10/7/2020)

Sebanyak 1.700 sertifikat tanah diserahkan pada Kabupaten dan Kota yang berada di Sumatera Barat yang dihadiri oleh 5 (lima) orang perwakilan dari tiap daerah untuk menerima sertifikat tanah secara simbolis. diantaranya Kota Padang, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

Adapun rincian daerah  yang akan menerima sertifikat yang berasal dari Kabupaten Solok Selatan sebanyak 600 Sertifikat, Sijunjung 600 sertifikat dan Kota Padang sebanyak 500 sertifikat.

Gubernur Irwan Prayitno memberikan apresiasi pada pihak Kementerian ATR/BPN dalam oenyerahan sertifikat tersebut, dengan adanya sertifikat tersebut masyarakat memiliki pembuktian secara hukum atas kepemilikan tanah.

"Untuk kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah, masyarakat bisa memberikan kredit dengan jaminan misalnya tanah ulayat. Karena masyarakat Sumatera Barat, walaupun punya tanah tapi tidak punya akses ke perbankan," ucap Irwan Prayitno.

Selain itu Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta kelonggaran terkait tenggat waktu sertifikasi tanah di tanah Minang. Lantaran, masalah tanah ulayat yang menjadi kendala dalam pembangunan Sumbar.

"Kami memohon, adanya semacam diskresi atau adanya suatu aturan yang dibuat untuk sumbar terkait tanah ulayat, bila aturan secara nasional rasanya target untuk PTSL Sumbar akan kecil, tidak banyak dan tidak bisa maksimal. Kenapa demikian, karena kearifan lokal juga masih berlaku di daerah kita yang menjadikan adat turun temurun sebagai aset yang dimiliki," katanya.

Masih ada masyarakat Sumbar memiliki tanah ditempati sejak turun temurun. Sulitnya membujuk masyarakat untuk merelakan tanah ulayat disertifikasi masih dirasakan saat ini. Pasalnya, kebanyakan tanah ulayat digarap bersama, bahkan ada yang sudah dibangun berbentuk rumah gadang yang ditempati bersama.

Sertifikat merupakan modal bagi UMKM yang tak lain adalah salah satu mata pencaharian masyarakat Sumatra Barat, sertifikat juga berguna untuk menghindari sengketa tanah dan konflik yang terjadi terhadap kepemilikan tanah di Provinsi Sumatra Barat.

Selanjutnya Gubernur menyebutkan bagi penerima hak atas tanah agar dapat dipergunakan dengan baik dan benar mari jadikan momentum penyerahan sertifikat hak atas tanah ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah membangun, agar masyarakat Sumatera Barat semakin maju dan sejahtera.

Selain itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil meminta Gubernur Sumatera Barat untuk segera mempercepat target sertifikasi tanah di seluruh tanah Minang. Hingga kini, masih banyak tanah Minang yang belum tersertifikasi lantaran masih berstatus tanah ulayat.

Tujuan pemerintah memberikan sertifikat adalah memberikan kepercayaan hukum, karena di wilayah Sumatera Barat masih berlakunya Tanah Adat yang tidak mempunyai kepemilikin atau sertifikat individu dalam perbankan tidak bisa dijadikan jaminan untuk pencairan modal, maka dari itu penerbitan sertifikat menjadi salah satu sarana untuk menghindari konflik.

"Ini merupakan tantangan di Minangkabau, karena tanah ulayat, harus kita pikirkan bersama. Masyarakat yang memiliki tanah ulayat, tapi tidak bisa punya sertifikat individu, dalam sistem perbankan sekarang tidak mungkin itu dijadikan jaminan, karena tanah ulayat ada hak kolektif," ungkap Sofyan (10/7).

Dengan demikian, tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat bersangkutan.

"Serifikat banyak memberikan bantuan dan manfaat, dengan adanya sertifikat  memberikan kejelasan kepada masyarakat terhadap hak tanahnya dan jaminan oleh pemerintah sebagai salah satu aset jaminan nilai ekonomi masyarakat yang berada di Sumatera Barat," tutup Sofyan. (nov)

Sebanyak 1700 Sertifikat Dibagikan, Gubernur Sumbar Berharap Bisa Dimanfaatkan Dengan Baik

Friday, July 10, 2020 : 7:51:00 PM


PADANG, murainews.com -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat bersama Menteri ATR/BPN, Bupati Kabupaten Solok Selatan, Bupati Sinjunjung dan Wakil Walikota Padang secara virtual menggunakan aplikasi zoom di ruangan Gubernur, Jum'at (10/7/2020)

Sebanyak 1.700 sertifikat tanah diserahkan pada Kabupaten dan Kota yang berada di Sumatera Barat yang dihadiri oleh 5 (lima) orang perwakilan dari tiap daerah untuk menerima sertifikat tanah secara simbolis. diantaranya Kota Padang, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

Adapun rincian daerah  yang akan menerima sertifikat yang berasal dari Kabupaten Solok Selatan sebanyak 600 Sertifikat, Sijunjung 600 sertifikat dan Kota Padang sebanyak 500 sertifikat.

Gubernur Irwan Prayitno memberikan apresiasi pada pihak Kementerian ATR/BPN dalam oenyerahan sertifikat tersebut, dengan adanya sertifikat tersebut masyarakat memiliki pembuktian secara hukum atas kepemilikan tanah.

"Untuk kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah, masyarakat bisa memberikan kredit dengan jaminan misalnya tanah ulayat. Karena masyarakat Sumatera Barat, walaupun punya tanah tapi tidak punya akses ke perbankan," ucap Irwan Prayitno.

Selain itu Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta kelonggaran terkait tenggat waktu sertifikasi tanah di tanah Minang. Lantaran, masalah tanah ulayat yang menjadi kendala dalam pembangunan Sumbar.

"Kami memohon, adanya semacam diskresi atau adanya suatu aturan yang dibuat untuk sumbar terkait tanah ulayat, bila aturan secara nasional rasanya target untuk PTSL Sumbar akan kecil, tidak banyak dan tidak bisa maksimal. Kenapa demikian, karena kearifan lokal juga masih berlaku di daerah kita yang menjadikan adat turun temurun sebagai aset yang dimiliki," katanya.

Masih ada masyarakat Sumbar memiliki tanah ditempati sejak turun temurun. Sulitnya membujuk masyarakat untuk merelakan tanah ulayat disertifikasi masih dirasakan saat ini. Pasalnya, kebanyakan tanah ulayat digarap bersama, bahkan ada yang sudah dibangun berbentuk rumah gadang yang ditempati bersama.

Sertifikat merupakan modal bagi UMKM yang tak lain adalah salah satu mata pencaharian masyarakat Sumatra Barat, sertifikat juga berguna untuk menghindari sengketa tanah dan konflik yang terjadi terhadap kepemilikan tanah di Provinsi Sumatra Barat.

Selanjutnya Gubernur menyebutkan bagi penerima hak atas tanah agar dapat dipergunakan dengan baik dan benar mari jadikan momentum penyerahan sertifikat hak atas tanah ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah membangun, agar masyarakat Sumatera Barat semakin maju dan sejahtera.

Selain itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil meminta Gubernur Sumatera Barat untuk segera mempercepat target sertifikasi tanah di seluruh tanah Minang. Hingga kini, masih banyak tanah Minang yang belum tersertifikasi lantaran masih berstatus tanah ulayat.

Tujuan pemerintah memberikan sertifikat adalah memberikan kepercayaan hukum, karena di wilayah Sumatera Barat masih berlakunya Tanah Adat yang tidak mempunyai kepemilikin atau sertifikat individu dalam perbankan tidak bisa dijadikan jaminan untuk pencairan modal, maka dari itu penerbitan sertifikat menjadi salah satu sarana untuk menghindari konflik.

"Ini merupakan tantangan di Minangkabau, karena tanah ulayat, harus kita pikirkan bersama. Masyarakat yang memiliki tanah ulayat, tapi tidak bisa punya sertifikat individu, dalam sistem perbankan sekarang tidak mungkin itu dijadikan jaminan, karena tanah ulayat ada hak kolektif," ungkap Sofyan (10/7).

Dengan demikian, tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat bersangkutan.

"Serifikat banyak memberikan bantuan dan manfaat, dengan adanya sertifikat  memberikan kejelasan kepada masyarakat terhadap hak tanahnya dan jaminan oleh pemerintah sebagai salah satu aset jaminan nilai ekonomi masyarakat yang berada di Sumatera Barat," tutup Sofyan. (nov)