PADANG, murainews.com -- Direktorat Researse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap kasus tindak pidana ilegal mining dan migas dari Desember 2019 hingga Juli 2020.
Hal tersebut disampaikan disaat digelarnya konferensi pers di lantai empat Polda Sumbar yang dipimpin oleh Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu yang didampinggi Kasubbid 4 (empat) Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP David Tampubolon dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Nurbaiti. Kamis (16/7/2020).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Setake Bayu menuturkan, kasus tindak pidana ilegal mining Desember 2019 hingga Juli 2020 sebanyak 25 kasus dengan 52 tersangka. Dari 25 kasus tersebut dengan perkara yang sudah P1 sebanyak 15 kasus, sidik masih dalam proses 7 kasus, masih lidik 2 kasus, dan SP2 lidik 1 kasus.
“Ilegal loging dari Desember 2019 hingga Juli 2020 ada 24 kasus dengan 28 tersangka. Kasusnya P21 ada 15 kasus, sidik 7 kasus, Lidik 1 SP3 1 kasus. Kemudian, metkuri ada 2 kasus dan sudah tahap dua,” ujarnya (16/7).
Dikatakannya ada tiga kasus teratas. Pertama dugaan tindak pidana melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga minyak tanah tanpa izin di Villa Idaman Blok E/23 RT005/RW 001, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Tersangka berinisial C (44 tahun) di tangkap sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu 20/5). Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 6 buah tedmon terdiri dari 4 tedmon berisi minyak tanah dan 2 tedmon kosong. Kemudian, 36 drum dengan kapasitas 220 liter, sebanyak 29 drum di antaranya berisikan BBM jenis minyak tanah.
“Lalu, 40 jerigen kapasitas 35 liter. Dari jumlah itu, 13 jerigen berisikan minyak tanah. Tak hanya itu, kami juga menyita mesin pompa, selang, sepeda motor hingga uang tunai senilai Rp2,7 juta serta satu unit telepon genggam,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 53 huruf c dan d Juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi.
Kedua, pengungkapan dugaan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM jenis bensin dan melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan atau niaga bahan bakar minyak tanah.
Diketahui, tersangka berinisial I (36 tahun) warga Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tangah, Kota Pariaman, yang diamankan di sebuah gedung di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, sekitar pukul 14.00 WIB sekitar (27/5).
Dari tangan tersangka berhasil menyita 4 tedmon isi 1000 liter, 7 jerigen isi 35 liter, 1 jerigen minyak tanah isi 20 liter, 3 botol pewarna zair yang telah digunakan, 2 karung bubuk penjernih yang terlah digunakan, 3 tapung pewarna bubuk warna kuning dan 1 warna hijau, dan 3 buah drum berisikan minyak tanah.
“Lalu, 1 jerigen minyak tanah isi 20 liter, dua pompa air berserta slang, 1 mesin pompa, 1 corong dan alat penakar minyak, 5 buku catatan dan HP genggam serta uang 2,5 juta,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 54 dan pasal 53 huruf c dan d Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Ketiga, dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin usaha berupa penambangan pasir dengan menggunakan excavator dan penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng di Jorong Koto Baringin, Kecamatan Tiumang, kabupaten Dharmasraya, Kamis (2/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Satake mengatakan, tersangka 7 orang dengan inisial SH (34 tahun), TA (33 tahun), H (33 tahun), R (24 tahun), A (40 tahun), M (41 tahun), T (41 tahun). Mereka semua warga dharmasraya.
Dari kasus ini pihaknya berhasil mengamankan, satu unit excavator merk Hitachi 210 MF, satu mesin robin, satu buah slang air, satu alat dulang, satu lembar karpet, dua baterai/accu, dua baskom dan satu botol plastik berisikan air raksa atau merkuri.
“Mereka dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar, AKBP David Harnedy Tampubolon mengatakan, ketiga kasus tersebut berdasarkan banyaknya laporan masyarakat sekitar yang resah akibat adanya penambangan ilegal tersebut.
Selanjutnya, dari informasi tersebut pihaknya menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan.
“Kami cek dan lakukan pengamanan serta membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (nov)