Kurang Persiapan Logistik Pendukung, Pemda Mentawai Tunda Persyaratan Pelaku Perjalanan - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
settings_brightness


MENTAWAI, murainews.com -- Perintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai menunda pemberlakuan swab test terhadap pelaku perjalanan. Hal ini dikarenakan masih dalam bentuk persiapan logistik pendukung penerbitan surat keterangan bebas corona virus disease 2019 (covid-19) bagi pelaku perjalanan.

Penundaan tersebut dinyatakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui surat yang ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) No. 180/175/SETDA, tentang penundaan pelaksanaan pemberlakuan Surat Edaran Bupati, No. 360/351/BUP-2020, tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Surat edaran bupati tersebut, akan kita berlakukan tiga minggu lagi atau mulai tanggal empat Agustus", pungkas juru bicara Serieli BW.(13/07)

"Sementara, saat ini sampai menjelang empat Agustus, kita akan tetap berlakukan surat keterangan bebas gejala Covid-19 " katanya menambahkan keterangan.

Saat yang sama, juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Lahmuddin Siregar mengatakan bahwa Sekda Mentawai, Martinus Dahlan mengeluarkan Surat Sekretariat Daerah tersebut tertanggal 13 Juli 2020.

"Surat ini baru keluar tadi, mohon maaf jika terlambat pemberitahuan perubahan kebijakan ini", ujar Lahmuddin yang juga Kepala Dinas Kesehatan.

"Jadi bagi pelaku perjalanan untuk keluar wilayah Mentawai maupun antar pulau, masih bisa menggunakan surat bebas gejala Covid-19", ulasnya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mulai berlakukan swab test terhadap pelaku perjalanan ini diperkuat dengan Surat Edaran Bupati No. 360/351/BUP-2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Hal ini masih tetap dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona disease (Covid-19).

Lebih lanjut, Kasat Pol PP, Dul Sumarno juga menyatakan, bahwa dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 ini akan lebih meningkatkan kedisiplinan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

Namun Dul Sumarno juga minta dukungan dari rekan-rekan wartawan untuk pelaksanaan kedisiplinan ini. Karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk percepatan penanganan penyebaran virus corona ini. (JJ)

Kurang Persiapan Logistik Pendukung, Pemda Mentawai Tunda Persyaratan Pelaku Perjalanan

Monday, July 13, 2020 : 7:57:00 PM


MENTAWAI, murainews.com -- Perintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai menunda pemberlakuan swab test terhadap pelaku perjalanan. Hal ini dikarenakan masih dalam bentuk persiapan logistik pendukung penerbitan surat keterangan bebas corona virus disease 2019 (covid-19) bagi pelaku perjalanan.

Penundaan tersebut dinyatakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui surat yang ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) No. 180/175/SETDA, tentang penundaan pelaksanaan pemberlakuan Surat Edaran Bupati, No. 360/351/BUP-2020, tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Surat edaran bupati tersebut, akan kita berlakukan tiga minggu lagi atau mulai tanggal empat Agustus", pungkas juru bicara Serieli BW.(13/07)

"Sementara, saat ini sampai menjelang empat Agustus, kita akan tetap berlakukan surat keterangan bebas gejala Covid-19 " katanya menambahkan keterangan.

Saat yang sama, juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Lahmuddin Siregar mengatakan bahwa Sekda Mentawai, Martinus Dahlan mengeluarkan Surat Sekretariat Daerah tersebut tertanggal 13 Juli 2020.

"Surat ini baru keluar tadi, mohon maaf jika terlambat pemberitahuan perubahan kebijakan ini", ujar Lahmuddin yang juga Kepala Dinas Kesehatan.

"Jadi bagi pelaku perjalanan untuk keluar wilayah Mentawai maupun antar pulau, masih bisa menggunakan surat bebas gejala Covid-19", ulasnya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mulai berlakukan swab test terhadap pelaku perjalanan ini diperkuat dengan Surat Edaran Bupati No. 360/351/BUP-2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Hal ini masih tetap dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona disease (Covid-19).

Lebih lanjut, Kasat Pol PP, Dul Sumarno juga menyatakan, bahwa dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 ini akan lebih meningkatkan kedisiplinan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

Namun Dul Sumarno juga minta dukungan dari rekan-rekan wartawan untuk pelaksanaan kedisiplinan ini. Karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk percepatan penanganan penyebaran virus corona ini. (JJ)