Nasrul Abit Lepas Satgas Keamanan Dan Penegakan Hukum Penanganan Covid-19 di Sumbar - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
settings_brightness
Wagub

PADANG, murainews.com -- Saat ini Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit berupaya agar pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kedua ini benar-benar dimaksimalkan agar dapat mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Sumbar.

Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar perlu lakukan kerjasama dengan semua elemen mulai dari jajaran pemerintah, TNI-Polri, tokoh agama, Niniak Mamak sampai masyarakat sendiri. Meskipun Nasrul Abit mengaku tidak bisa memprediksikan kapan berakhirnya pandemik Covid-19 di Sumbar.

Hal ini disampaikan oleh Wagub Sumbar Nasrul Abit dalam Apel Satuan Tugas keamanan dan penegakan hukum di halaman Kantor Satpol PP Damkar Prov. Sumbar. Selasa (12/5/2020).

"Kita semua harus kompak untuk atasi Covid-19, tidak ada yang bekerja sendiri-sendiri, agar cepat selesai maka semua harus disiplin melaksanakannya," tutur Nasrul Abit.


Keberhasilan PSBB juga sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat Sumbar untuk disiplin menjalankan ketentuan PSBB. Bahkan, Nasrul Abit minta masyarakat tinggal di rumah saja, tidak perlu berpergian kecuali untuk aktivitas yang mendesak dan hindari aktivitas kerumunan.

Selanjutnya Nasrul Abit menyampaikan, berdasarkan SK Gubernur Sumbar No 065-307-2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Satpol PP dan instansi terkait merupakan Satuan Tugas Keamanan dan Penegakan Hukum.

Untuk menekan jumlah penularan itu perlu kita lakukan beberapa hal :

1. Upaya pengawasan dan patroli dalam daerah.
2. Melakukan pelayanan laporan masyarakat dan penegakan hukum.
3. Pengawasan Perbatasan Jalur Darat, Udara dan pelabuhan.

Pemprov Sumbar bersama TNI-Polri juga akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB. Sanksi ini berlaku bagi orang perorangan dan juga bagi perusahaan atau dunia usaha.


"Terkait dengan sanksi, tentunya harus sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu saya berharap masyarakat dapat menjalankan PSBB dengan disiplin dan untuk petugas, benar-benar bisa menjalankan tugasnya dengan baik," ujar Nasrul Abit.

Wagub Sumbar menegaskan agar setiap petugas dalam melaksanakan tugas di lapangan harus fokuskan dalam pengawasan dan patroli dalam daerah. Ini semua untuk mencegah penularan Covid-19. Karena penularannya begitu cepat perlu kesadaran untuk membatasi diri berinteraksi sosial dan menjaga diri sesuai protokol kesehatan.

Patroli ini digelar antara lain untuk mengajak masyarakat agar tidak berkerumunan, imbauan untuk tinggal dirumah danajakan pola hidup sehat. Bagi masyarakat yang tetap beraktivitas di luar rumah diwajibkan menggunakan masker dan tetap jaga jarak. (nov)

Nasrul Abit Lepas Satgas Keamanan Dan Penegakan Hukum Penanganan Covid-19 di Sumbar

Tuesday, May 12, 2020 : 7:47:00 PM
Wagub

PADANG, murainews.com -- Saat ini Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit berupaya agar pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kedua ini benar-benar dimaksimalkan agar dapat mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Sumbar.

Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar perlu lakukan kerjasama dengan semua elemen mulai dari jajaran pemerintah, TNI-Polri, tokoh agama, Niniak Mamak sampai masyarakat sendiri. Meskipun Nasrul Abit mengaku tidak bisa memprediksikan kapan berakhirnya pandemik Covid-19 di Sumbar.

Hal ini disampaikan oleh Wagub Sumbar Nasrul Abit dalam Apel Satuan Tugas keamanan dan penegakan hukum di halaman Kantor Satpol PP Damkar Prov. Sumbar. Selasa (12/5/2020).

"Kita semua harus kompak untuk atasi Covid-19, tidak ada yang bekerja sendiri-sendiri, agar cepat selesai maka semua harus disiplin melaksanakannya," tutur Nasrul Abit.


Keberhasilan PSBB juga sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat Sumbar untuk disiplin menjalankan ketentuan PSBB. Bahkan, Nasrul Abit minta masyarakat tinggal di rumah saja, tidak perlu berpergian kecuali untuk aktivitas yang mendesak dan hindari aktivitas kerumunan.

Selanjutnya Nasrul Abit menyampaikan, berdasarkan SK Gubernur Sumbar No 065-307-2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Satpol PP dan instansi terkait merupakan Satuan Tugas Keamanan dan Penegakan Hukum.

Untuk menekan jumlah penularan itu perlu kita lakukan beberapa hal :

1. Upaya pengawasan dan patroli dalam daerah.
2. Melakukan pelayanan laporan masyarakat dan penegakan hukum.
3. Pengawasan Perbatasan Jalur Darat, Udara dan pelabuhan.

Pemprov Sumbar bersama TNI-Polri juga akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB. Sanksi ini berlaku bagi orang perorangan dan juga bagi perusahaan atau dunia usaha.


"Terkait dengan sanksi, tentunya harus sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu saya berharap masyarakat dapat menjalankan PSBB dengan disiplin dan untuk petugas, benar-benar bisa menjalankan tugasnya dengan baik," ujar Nasrul Abit.

Wagub Sumbar menegaskan agar setiap petugas dalam melaksanakan tugas di lapangan harus fokuskan dalam pengawasan dan patroli dalam daerah. Ini semua untuk mencegah penularan Covid-19. Karena penularannya begitu cepat perlu kesadaran untuk membatasi diri berinteraksi sosial dan menjaga diri sesuai protokol kesehatan.

Patroli ini digelar antara lain untuk mengajak masyarakat agar tidak berkerumunan, imbauan untuk tinggal dirumah danajakan pola hidup sehat. Bagi masyarakat yang tetap beraktivitas di luar rumah diwajibkan menggunakan masker dan tetap jaga jarak. (nov)