Mulai 22 April Sumbar Berlakukan PSBB, Semua Aktivitas Dibatasi Dalam Percepatan Penanganan Covid-19 - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward


PADANG, murainews.com -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melaksanakan rapat terbatas (Ratas) bersama Bupati dan Wali Kota se Sumbar melalui video conference (vidcon) pada Senin (20/4/2020) terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sebelum ada keputusan, gubernur terlebih dahulu mendengarkan semua pendapat dari Bupati Walikota. Baik saran maupun kebijakan teknis pelaksanaan PSBB.

Dalam Vidcon tersebut semua Bupati Walikota setuju ditetapkannya PSBB mulai dari Rabu (22/4/2020) pukul 00:00 WIB selama 14 hari ke depan. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam mempercepat penanganan corona virus disease (Covid-19).

Gubernur Irwan Prayitno berharap semua pihak bisa lakukan sosialisasi secara gencar dilakukan Pemprov Sumbar serta pemerintah kabupaten dan kota. Dengan menyampaikan melalui media dan himbau-himbauan reklame.

"Mulai hari ini kita sudah memasang billboard ataupun reklame yang menerangkan 'Anda Akan Memasuki Kawasan PSBB Provinsi Sumatera Barat', termasuk penyampaiannya di Merak dan Bangkaheuni," ucapnya.


Dalam PSBB pemprov Sumbar akan mengikuti secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku Permenkes 9 tahun 2020 dan peraturan pemerintah 21 tahun 2020.

"Salah satunya yang ada diperbatasan dengan provinsi lain, kita akan membatasi moda transportasinya dengan pembatasan isi sebanyak 50%, apabila melebihi kapasitas tersebut, kita sudah menyiapkan tenda sembari menunggu moda transportasi lainnya seperti angkot-angkot dan jasa travel yang menawarkan," kata Irwan Prayitno.

Selain itu gubernur tegaskan dalam melaksanakan PSBB, perlu dimaklumi oleh para perantau dan kemudian juga masyarakat yang ada di dalam provinsi untuk mengikuti aturan PSBB.

"Untuk tetap dirumah, tidak perlu untuk keluar. Kami akan membatasi jumlah aktifitasnya. Untuk pasar akan kita batasi jamnya, yang boleh beroperasi hanya yang menyediakan kebutuhan pokok dan kebutuhan harian. Dan kita tetap mendahulukan Langkah persuasif dengan memperdalam sosialisasi," jelasnya.

Semua aturan itu sudah disepakati.

Sementara, untuk teknis karena di Sumbar ada 19 kota dan kabupaten, dibuat dalam Pergub di pasal 11, diberikan kewenangan kepada bupati dan wali kota untuk spesifik aturan yang dibuat untuk daerah masing-masing.

Secara umum, bupati dan wali kota setuju semua panduan dari provinsi, akan tetapi yang kekhasan di kota dan kabupaten, karena 19 beda, itu dikembalikan ke kabupaten dan kota masing-masing.

"Namun untuk kesamaan pemerintah kabupaten kota tetap ikuti dalam menghentikan sementara aktivitas belajar dan mengajar di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi," jelas Irwan dalam instruksinya.

Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat dilarang melakukan kegiatan lebih dari lima orang di tempat. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.

"Kecuali kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, seperti pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket dan toko khusus yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan, toko warung kelontong. Jasa binatu masih boleh beroperasi," ujar Irwan.

Irwan Prayitno minta masyarakat memaklumi, pada dasarnya PSBB itu tidak melarang orang keluar rumah. Hanya saja tetap meminta masyarakat bertahan di rumah. Alasannya, untuk memutus mata rantai penularan virus Corona. (nov)

Mulai 22 April Sumbar Berlakukan PSBB, Semua Aktivitas Dibatasi Dalam Percepatan Penanganan Covid-19

Monday, April 20, 2020 : 9:18:00 PM


PADANG, murainews.com -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melaksanakan rapat terbatas (Ratas) bersama Bupati dan Wali Kota se Sumbar melalui video conference (vidcon) pada Senin (20/4/2020) terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sebelum ada keputusan, gubernur terlebih dahulu mendengarkan semua pendapat dari Bupati Walikota. Baik saran maupun kebijakan teknis pelaksanaan PSBB.

Dalam Vidcon tersebut semua Bupati Walikota setuju ditetapkannya PSBB mulai dari Rabu (22/4/2020) pukul 00:00 WIB selama 14 hari ke depan. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam mempercepat penanganan corona virus disease (Covid-19).

Gubernur Irwan Prayitno berharap semua pihak bisa lakukan sosialisasi secara gencar dilakukan Pemprov Sumbar serta pemerintah kabupaten dan kota. Dengan menyampaikan melalui media dan himbau-himbauan reklame.

"Mulai hari ini kita sudah memasang billboard ataupun reklame yang menerangkan 'Anda Akan Memasuki Kawasan PSBB Provinsi Sumatera Barat', termasuk penyampaiannya di Merak dan Bangkaheuni," ucapnya.


Dalam PSBB pemprov Sumbar akan mengikuti secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku Permenkes 9 tahun 2020 dan peraturan pemerintah 21 tahun 2020.

"Salah satunya yang ada diperbatasan dengan provinsi lain, kita akan membatasi moda transportasinya dengan pembatasan isi sebanyak 50%, apabila melebihi kapasitas tersebut, kita sudah menyiapkan tenda sembari menunggu moda transportasi lainnya seperti angkot-angkot dan jasa travel yang menawarkan," kata Irwan Prayitno.

Selain itu gubernur tegaskan dalam melaksanakan PSBB, perlu dimaklumi oleh para perantau dan kemudian juga masyarakat yang ada di dalam provinsi untuk mengikuti aturan PSBB.

"Untuk tetap dirumah, tidak perlu untuk keluar. Kami akan membatasi jumlah aktifitasnya. Untuk pasar akan kita batasi jamnya, yang boleh beroperasi hanya yang menyediakan kebutuhan pokok dan kebutuhan harian. Dan kita tetap mendahulukan Langkah persuasif dengan memperdalam sosialisasi," jelasnya.

Semua aturan itu sudah disepakati.

Sementara, untuk teknis karena di Sumbar ada 19 kota dan kabupaten, dibuat dalam Pergub di pasal 11, diberikan kewenangan kepada bupati dan wali kota untuk spesifik aturan yang dibuat untuk daerah masing-masing.

Secara umum, bupati dan wali kota setuju semua panduan dari provinsi, akan tetapi yang kekhasan di kota dan kabupaten, karena 19 beda, itu dikembalikan ke kabupaten dan kota masing-masing.

"Namun untuk kesamaan pemerintah kabupaten kota tetap ikuti dalam menghentikan sementara aktivitas belajar dan mengajar di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi," jelas Irwan dalam instruksinya.

Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat dilarang melakukan kegiatan lebih dari lima orang di tempat. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.

"Kecuali kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, seperti pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket dan toko khusus yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan, toko warung kelontong. Jasa binatu masih boleh beroperasi," ujar Irwan.

Irwan Prayitno minta masyarakat memaklumi, pada dasarnya PSBB itu tidak melarang orang keluar rumah. Hanya saja tetap meminta masyarakat bertahan di rumah. Alasannya, untuk memutus mata rantai penularan virus Corona. (nov)