Murainews.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan PSBB ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan dengan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Menurut Presiden Jokowi Rabu (1/4/2020) Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Dikutip dari PP tersebut, Pemerintah daerah pun dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
"Pembatasan sosial berskala besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan," ungkap Jokowi.
Bagi Pemerintah Daerah yang ingin melakukan PSBB harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Adapun kegiatan yang diperbolehkan dihentikan dalam PSBB di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
"Pembatasan kegiatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Pembatasan kegiatan juga harus dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk," jelasnya.
Artinya, dalam memberlakukan PSBB, Pemda yang harus menanggung sendiri masyarakat atau penduduknya.
"Pemerintah juga meminta semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta keppres tersebut," kata Jokowi.
Kemudian dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.
Selanjutnya dalam pasal 6 menjelaskan pemberlakuan PSBB diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan menetapkan PSBB dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kemudian Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu. Dan selanjutnya, apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB. (nov)