30 Ribu Narapidana Akan Bebas, Cegah Penyebaran Covid-19 - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
settings_brightness

Foto doc geogle

Murainews.com -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19). Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Senin 30 Maret 2020.

"Jumlah narapidana yang dibebaskan mencapai sekitar 30 ribu orang," demikian tertulis dalam Kepmenkumham yang telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, Selasa (31/3).

Pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan, di antara: Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan masing-masing daerah.

Seperti asimilasi, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Untuk pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Selain itu, laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring. (nov)

30 Ribu Narapidana Akan Bebas, Cegah Penyebaran Covid-19

Wednesday, April 1, 2020 : 5:11:00 PM

Foto doc geogle

Murainews.com -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19). Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Senin 30 Maret 2020.

"Jumlah narapidana yang dibebaskan mencapai sekitar 30 ribu orang," demikian tertulis dalam Kepmenkumham yang telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, Selasa (31/3).

Pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan, di antara: Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan masing-masing daerah.

Seperti asimilasi, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Untuk pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Selain itu, laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring. (nov)