PADANG, murainews.com -- Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Padang, Jum'at (13/3/2020).
Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, Majelis hakim memutuskan terdakwa Rusma Yul Anwar tidak terbukti bersalah melanggar pasal 98, tentang izin lingkungan, melakukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan. Mendengar putusan tersebut, spontan suasana sidang riuh dari simpatisan dengan bersorak dengan mengucapkan takbir dan keluarga terdakwa yang hadir saat itu saling berpelukan.
Dalam sidang putusan ini dihadiri ratusan simpatisan dan keluarga dari Rusma Yul Anwar yang duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih bercorak serta celana berwarna hitam.
Namun saat Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atas kasus perusakan mangrove. Suasana jadi berubah Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, terdakwa kasus perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, dinyatakan bersalah.
Rusma Yul Anwar divonis bersalah melanggar pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Gutiarso didampingi hakim anggota Agus Komarudin dan Khairuddin.
Putusan tersebut membuat suasana ruang sidang berubah histeris. Keluarga dan para simpatisan menangis mendengar vonis penjara. Sidang pun ditutup tanpa diperintahkan hakim untuk melakukan penahanan badan terhadap Rusma.
Usai sidang, terdakwa meninggalkan ruang sidang, dan menuju ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kelas IA Padang, guna mengajukan banding.
Menurut Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Vino Oktavia. Alasan terdakwa Rusma Yul Anwar mengajukan banding, adalah tidak menerima putusan majelis hakim.
"Terdakwa memutuskan untuk banding, makanya tidak menerima putusan tersebut. Kita akan, menyiapkan segala sesuatunya untuk banding. Namanya memori banding," kata Vino Oktavia, kepada awak media.
Lebih lanjut dijelaskannya, dakwaan JPU ini, membuat PH terdakwa terkejut. Pasalnya dakwaaan JPU adalah kegiatan terdakwa wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
"Ternyata hakim memiliki pendapat sendiri, hakim mengatakan wajib amdal. Jadi pertimbangan dan keputusan hakim berbeda dengan surat dakwaan JPU. Makanya kita tidak pernah melakukan pembelaan dengan amdal. Hakim berpendapat sendiri, wajib amdal katanya, karena berada di kawasan hutan lindung," imbuhnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Pesisir Selatan Hafiz Kurniawan mengatakan terdakwa tidak dilakukan penahanan usai sidang vonis dijatuhkan hakim. Dalam putusan hakim juga tidak memerintahkan JPU untuk segera melakukan penahanan.
"Karena sebelumnya, dalam penyelidikan dan penyidikan kita tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. Dan dalam putusannya, tidak memerintahkan ke kami, selaku JPU untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa," tuturnya. Dijelaskannya, akan menunggu putusan, banding dari Pengadilan Tinggi (PT).
Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun. Tidak hanya itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp5 miliyar dan subsider 12 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini bermula pada Mei tahun 2016 hingga 2017. Terdakwa membeli sebidang tanah pada seluas tiga hektar, pada tahun 2016. Dua bulan kemudian dimulailah pembangunan di kasawan Mandeh dan pelebaran jalan serta perairan laut, dari satu meter menjadi empat meter, yang panjangnya sekitar tiga puluh meter.
Terdakwa telah memerintahkan seseorang untuk meratakan bukit, dengan tujuan pendirian penginapan. Dimana terdapat dua lokasi pengerusakan mangrove. Pertama ukuran dengan panjang 12 meter dan lebar 75 meter. Dan kedua dengan ukuran panjang 75 meter dan lebar 12 meter, pada bukit yang diratakan yang telah berdiri empat bangunan.
Dilokasi tersebut, sudah dibuat fasilitas jalan dan pembangunan perumahan. Dimana aktifitas berdampak dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan data lapangan dan citra satelit, kerusakan yang ditimbulkan yakninya matinya mangrove saat pelebaran sungai, seluas 3.029 meter atau luas 0,3 hektar.
Pelebaran sungai dititik lain mengakibatkan rusaknya hutan. Kemudian hutan mangrove ditimbun tanah seluas 0,39 meter. Sehingga total luas hutan mangrove yang rusak sekitar 7.900 ataut 0,79 hektar. (nov)