Presiden Jokowi Putuskan Tiadakan UN 2020 Cegah Virus Corona - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward
settings_brightness


Murainews.com -- Usai menggelar rapat terbatas secara online membahas Ujian Nasional (UN) 2020, sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan UN tahun 2020.

Menurut Jokowi, ada 8,3 juta siswa yang seharusnya mengikuti UN 2020. Untuk itu, Jokowi meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim segera memutuskan apakah UN 2020 tetap dilaksanakan atau ditunda. Ada tiga opsi yang harus dipilih saat ini.

"Harus segera diputuskan dan ada tiga opsi yang dapat kita pilih, apakah UN ini tetap dilaksanakan, yang pertama. Yang kedua apakah UN ditunda waktunya atau yang ketiga ditiadakan sama sekali," jelas Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (24/3/2020).

"Prinsip kita harus bisa mengambil kebijakan dan kita pegang menjadi keputusan, tetapi jangan sampai merugikan hak dari 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti UN yang diadakan," kata Jokowi.

Akhirnya setelah ada keputusan pada rapat terbatas tersebut, Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020.

Dalam rapat tersebut Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan untuk melindungi siswa dari Covid-19.

"Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati bahwa pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk melindungi siswa dari Covid-19," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2020)

Sesuai dengan keterangan tertulis yang disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman (24/3).

"Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha," kata Fadjroel.

Ia menambahkan, peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus corona SARS 2 atau Covid-19.

Secara detail Fadjroel menyampaikan, Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).

"Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah," jelasnya. (nov)

Presiden Jokowi Putuskan Tiadakan UN 2020 Cegah Virus Corona

Tuesday, March 24, 2020 : 2:56:00 PM


Murainews.com -- Usai menggelar rapat terbatas secara online membahas Ujian Nasional (UN) 2020, sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan UN tahun 2020.

Menurut Jokowi, ada 8,3 juta siswa yang seharusnya mengikuti UN 2020. Untuk itu, Jokowi meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim segera memutuskan apakah UN 2020 tetap dilaksanakan atau ditunda. Ada tiga opsi yang harus dipilih saat ini.

"Harus segera diputuskan dan ada tiga opsi yang dapat kita pilih, apakah UN ini tetap dilaksanakan, yang pertama. Yang kedua apakah UN ditunda waktunya atau yang ketiga ditiadakan sama sekali," jelas Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (24/3/2020).

"Prinsip kita harus bisa mengambil kebijakan dan kita pegang menjadi keputusan, tetapi jangan sampai merugikan hak dari 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti UN yang diadakan," kata Jokowi.

Akhirnya setelah ada keputusan pada rapat terbatas tersebut, Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020.

Dalam rapat tersebut Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan untuk melindungi siswa dari Covid-19.

"Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati bahwa pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk melindungi siswa dari Covid-19," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2020)

Sesuai dengan keterangan tertulis yang disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman (24/3).

"Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha," kata Fadjroel.

Ia menambahkan, peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus corona SARS 2 atau Covid-19.

Secara detail Fadjroel menyampaikan, Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).

"Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah," jelasnya. (nov)