PADANG, murainews.com -- Direktorat Researse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penambangan emas illegal di Sijunjung. Setidaknya ada 20 orang tersangka yang diamankan di beberapa lokasi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, di lokasi pertama pihaknya berhasil mengamankan 10 orang pelaku. Diantaranya Z (40 tahun) yang berperan sebagai pengurus lapangan, AR (29 tahun) pengurus lokasi, WN (32 tahun) operator alat berat. Kemudian RR (24 tahun), TT (22 tahun), MZ (20 tahun), AR (19 tahun), YH (52 tahun) TK dan P (49 tahun) yang berperan sebagai pendulangan emas tersebut.
“Mereka tertangkap tangan saat melakukan kegiatan penambangan emas yang tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis excavator,” ujarnya dalam konferensi pers saat menampilkan 15 pelaku di Mapolda Sumbar, Selasa (17/3/2020).
Selanjutnya, di lokasi yang kedua pihaknya juga berhasil mengamankan 10 orang pelaku. Diantaranya J (39 tahun) yang berperan sebagai pengurus operasional lapangan, AJ (23 tahun) sebagai operator alat berat, MW (26 tahun) dan LP (28 tahun) sebagai helper alat berat. Kemudian AW (23 tahun), M (51 tahun), BS (42 tahun), AO (58 tahun), SO (26 tahun), dan FA (22 tahun) yang berperan sebagai pendulangan emas tersebut.
Penangkapan emas ilegal tersebut di dua lokasi di Jorong Taratak Malintang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Lokasi pertama dan kedua berada di pinggiran Sungai Batang Ombilin, yang berjarak sekitar 40-60 meter.
“Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu(8/3), sedangkan penangkapan kedua dilakukan pada Senin (9/3) lalu,” ujarnya.
Stefanus Satake Bayu mengatakan, di lokasi pertama polisi berhasil mengamankan barang bukti dua buah karpet sintetis, dua unit pompa air mesin, satu kontak perkakas, satu buat kontroler alat berat, satu unit GPS, delapan unit senter kepala, tiga buah jerigen BBM solar, satu buah jerigem BBM premium, empat unit sepeda motor, satu tablet, dan tujuh unti handphone.
Kemudian, di lokasi kedua, polisi berhasil mengamankan dua unit alat kontroler, satu buku catatan warna merah, satu lembar robekan kertas kartus yang bertuliskan sif 1 dan sif 2, satu unit sepeda motor, dan satu buah jeringen berisi solar, tiga lembar karpet sintetis, satu unit mesin generator, satu unit mesin pompa air, dan sembilan unit handphone.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Yunizar Yudhistira mengatakan, kegiatan operasi penambangan emas ilegal tersebut sudah berjalan lima hari. Hasilnya, di lokasi pertama ada 20 emas dan sudah dijual. Sedangkan di lokasi kedua ada 16 emas dan sudah dijual juga. Satu emas setara dengan 2,5 gram.
Dikatakannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar lokasi penambangan tentang adanya kegiatan penambangan tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis excavator sebanyak tiga unit.
Kemudian Kapolda Sumbar memerintahkan tim gabungan yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar untuk melakukan penambangan emas tersebut.
“Alhasil, sebanyak 20 orang tersangka berhasil ditemukan petugas, saat alat berat sedang bekerja melakukan pengerukan tanah untuk dilakukan penyaringan,” katanya.
Yunizar Yudhistira juga menyampaikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyelidik bahwa pelaku utama atau pemodal dalam perkara penambangan berinisial EPI dan Wendi masih dalam pencarian orang (DPO).
20 orang pelaku disangkakan Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebanyak 10 miliar rupiah. (frd/nov)