Cegah Penularan Corona, Pemkot Padang Berlakukan Jam Malam - MuraiNews | Informasi Dari Kita untuk Kita
arrow_upward


PADANG, murainews.com -- Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat telah berlakukan jam malam untuk menekan laju penularan virus corona. Pemberlakukan jam malam tersebut mulai dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB paginya, upaya memutus penyebaran COVID-19 di padang, senin (30/3/2020).

Sangat beresiko apabila warga masih keluar untuk hal-hal yang tidak penting sekali, warga minta untuk tetap tinggal di rumah dari pukul 22.00 hingga 06.00 pagi, Untuk itu Walikota Padang dalam menerapkan jam malam telah berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri.

Sesuai surat keputusan pemberlakuan jam malam itu Satpol PP dibantu TNI atau Polri akan mengambil tindakan. Diharapkan, upaya memutus rantai sebaran COVID-19, agar tidak semakin meluas di Kota Padang.

Juga sekalian untuk mengamankan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah pusat yakni tidak keluar rumah bagi tidak penting.

Berikut instruksi Walikota Padang terkait penetapan jam malam yang telah beredar luas di berbagai media sosial, Senin (30/3/2020):


Berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda pada tanggal 29 Maret 2020 dan dalam rangka mengantisipasi pencegahan penularan CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Kota Padang dengan menginstruksikan.

Kepada seluruh masyarakat Kota Padang, untuk :

1. Masyarakat dilarang berpergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB, kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal yang penting dengan memakai masker.

2. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP dibantu oleh TNI dan Polri serta organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan.

3. Pemberlakuan instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah kota Padang

Instruksi ini berlaku sejak tanggal 30 Maret 2020. Tertanda Walikota Padang Mahyeldi. (nov)

Cegah Penularan Corona, Pemkot Padang Berlakukan Jam Malam

Monday, March 30, 2020 : 9:26:00 PM


PADANG, murainews.com -- Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat telah berlakukan jam malam untuk menekan laju penularan virus corona. Pemberlakukan jam malam tersebut mulai dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB paginya, upaya memutus penyebaran COVID-19 di padang, senin (30/3/2020).

Sangat beresiko apabila warga masih keluar untuk hal-hal yang tidak penting sekali, warga minta untuk tetap tinggal di rumah dari pukul 22.00 hingga 06.00 pagi, Untuk itu Walikota Padang dalam menerapkan jam malam telah berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri.

Sesuai surat keputusan pemberlakuan jam malam itu Satpol PP dibantu TNI atau Polri akan mengambil tindakan. Diharapkan, upaya memutus rantai sebaran COVID-19, agar tidak semakin meluas di Kota Padang.

Juga sekalian untuk mengamankan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah pusat yakni tidak keluar rumah bagi tidak penting.

Berikut instruksi Walikota Padang terkait penetapan jam malam yang telah beredar luas di berbagai media sosial, Senin (30/3/2020):


Berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda pada tanggal 29 Maret 2020 dan dalam rangka mengantisipasi pencegahan penularan CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Kota Padang dengan menginstruksikan.

Kepada seluruh masyarakat Kota Padang, untuk :

1. Masyarakat dilarang berpergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB, kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal yang penting dengan memakai masker.

2. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP dibantu oleh TNI dan Polri serta organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan.

3. Pemberlakuan instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah kota Padang

Instruksi ini berlaku sejak tanggal 30 Maret 2020. Tertanda Walikota Padang Mahyeldi. (nov)