PADANG,
murainews.com -- Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Barat mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan percobaan pencurian papan baliho (reklame) di jalan Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Padang Barat, Ipda Aldius mengatakan, pelaku berinisial WY (38 tahun) diamankan saat mencoba membuka papan reklame dengan menggunakan palu dan pahat di lokasi kejadian.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. Pelaku diduga mencoba melakukan tindak pidana pencurian papan reklame sosialisasi Divisi Humas Polri," kata Aldius, kepada awak media.
Dikatakannya, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan polisi, polisi hanya menetapkan WY sebagai tersangka, sementara satu rekan lainnya dibebaskan.
"Karena dari hasil pemeriksaan baru WY yang memenuhi unsur pidana dalam kejadian tersebut," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit palu, pahat dan mobil pick up yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Pelaku diketahui juga pernah terlibat tindak pidana, namun dalam kasus yang lain yaitu penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(frd)
PADANG,
murainews.com -- Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Barat mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan percobaan pencurian papan baliho (reklame) di jalan Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Padang Barat, Ipda Aldius mengatakan, pelaku berinisial WY (38 tahun) diamankan saat mencoba membuka papan reklame dengan menggunakan palu dan pahat di lokasi kejadian.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. Pelaku diduga mencoba melakukan tindak pidana pencurian papan reklame sosialisasi Divisi Humas Polri," kata Aldius, kepada awak media.
Dikatakannya, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan polisi, polisi hanya menetapkan WY sebagai tersangka, sementara satu rekan lainnya dibebaskan.
"Karena dari hasil pemeriksaan baru WY yang memenuhi unsur pidana dalam kejadian tersebut," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit palu, pahat dan mobil pick up yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Pelaku diketahui juga pernah terlibat tindak pidana, namun dalam kasus yang lain yaitu penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(frd)
Jika Suka Silahkan Dibagikan