PADANG, murainews.com -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melakukan penyegaran di jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Pasalnya, ada empat Kajari melakukan pelantikan dan serah terima jabatan berdasarkan SK Jaksa Agung Nomor Kep-IV-853/C/12/2019 tertanggal 27 Desember 2019.
Pelantikan dan serah terima jabatan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Amran di Aula Kantor Kejati Sumbar, Jalan raden Saleh No. 4, Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (22/1/2020).
Dikatakannya, empat Kajari yang dilantik dan diserah terima jabatannya yaitu, Kajari Agam, Kajari Payakumbuh, Kajari Pesisir Selatan dan Kajari Dharmasraya.
Dijelaskannya, Kajari Agam yaitu Rio Rizal yang sebelumnya Kajari Malinau, di Kota malinau, Kalimantan Utara. Kajari Payakumbuh yaitu Suwarsono yang sebelumnya Kajari di Ngada di Bajawa Nusa Tenggara Timur. Kajari Pesisir Selatan yaitu Donna Rumiris Sitorus yang sebelumnya Koordinator pada Kejati DKI Jakarta. Kajari Dharmasraya yaitu Harris Hasbullah yang sebelumnya Koordinator Kejati Aceh.
Selain empat Kejari, Kejati juga melantik Asisten Pengawasan Kejati Sumbar Freddy Daniel Simanjuntak dan Koordinator Pidsus Efendi Eka Putra.
“Kajari yang baru dilantik, saya berharap untuk segera menyesuaikan diri di tempat tugas yang baru, mengenali wilayah tugas, dan pahami budaya serta kearifan lokalnya, sebagai penegakan hukum harus mengedepankan pelayanan terbaik bagi masyarakat untuk mencari keadilan,” ucapnya.
Selanjutnya, jangan melakukan hal-hal yang tercela yang dapat merugikan dan merusak diri, keluarga dan institusi. Kemudian harus bisa mendukung penuh terlaksananya secara baik Pemilu Pilkada serentak di Sumbar 2020.
“Kita harus aktif terutama dalam gakkumdu, aktif memberikan suport kepada KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Khusus bidang Pidsus kata Amran, walaupun agenda pencegahan menjadi prioritas tapi penindakan dalam rangka pemberantasan korupsi tetap ditegakan secara tegas. Jika ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara langsung saja di sikat.
Dikatakannya, saat ini Kejati Sumbar sudah mengerakan tim di 16 Kajari, harus mensuport sebesar-besarnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. “Saya ingin lihat apakah kenyataannya memang Sumbar ini bersih dari tindak pidana korupsi atau memang belum ditemukan, kalau ada langsung sikat saja,” ujarnya.
Selain itu, Kejati Sumbar juga akan lakukan intervalisir Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi, karena terindikasi bahwa ada beberapa investasi yang terhambat oleh perda tersebut. Untuk itu perlu dilakukan intervalisir, dan akan dibicarakan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang aset-aset daerah yang salah digunakan.
“Seperti aset daerah yang disewakan namun tidak masuk kosnya kepada biaya negara. Salah satu contohnya investasi di Mandeh Pesisir Selatan yang terhambat dan akan kita pelajari lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Kajati Sumbar Amran mengatakan tiga program di tahun 2020. Pertama, ia akan membuat program ‘Dua Ribu Buku’ untuk pengayaan wawasan. Menurutnya, buku adalah cendela dunia, dan ia memaksa Kajari untuk membaca buku supaya mereka bisa penambahan wawasan.
Kedua ‘Zero Barang Bukti’. Dia perintahkan semua Kajari harus membuat Zero barang bukti. Maksudnya Zero barang bukti yaitu menyelesaikan semua barang bukti yang sesuai dengan keputusan.
“Kosongkan dan selesaikan barang bukti. Jangan sampai seperti Kejari Padang seperti sepeda motor di belakang kantor menumpuk. Saya ingin mereka mencari solusi, kalau dirampas ya dirampas, kalau di musnahkan ya di musnakan,” tegasnya.
Terakhir, membentuk enam Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) baru, yang sudah masuk WBK yaitu Kejati Sumbar, Kejari Pariaman dan Kejari Tanah Datar.
“Enam Kejari untuk WBK tahun 2020 yaitu Kejari Padang, Kejari Agam, Kejari Solok, Kejari Pesisir Selatan, Kejari Bukittinggi, dan Kejari Pasaman,” ujarnya.
Menurutnya, enam Kejari tersebut memungkinkan, baik dari segi infrastruktur, tata kelola, Sumber Daya Manusia (SDM), dan sistem yang dibangunnya yang memungkinkan dari 16 Kejati yang ada di Sumbar. (frd)