SATPOL PP PADANG KEMBALI TERTIBKAN PKL BANDEL
PADANG, murainews.com -- Banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bandel menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) seperti trotoar dan badan jalan, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap lapak dan gerobak PKL yang ada di Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (10/12/2019).
Alhasil, Satpol PP Padang kembali menertibkan badan jalan di kawasan itu dimulai dari Kecamatan Padang Timur yaitu jalan Wahidin, Sisingamagaraja dan jalan Simpang Haru. Dan diteruskan Kecamatan Padang Utara, Simpang DPR sampai depan kampus UNP Air Tawar Barat dengan mengamankan beberapa gerobak, meja, kursi dan tenda.
Kasatpol PP Padang Al Amin mengatakan, penertiban yang dilaksanakan ini adalah bentuk ketegasan yang dilakukan petugas setelah beberapa kali petugas memberikan himbauan dan teguran kepada PKL tersebut.
"Puluhan lapak yang kita tertibkan tersebut dari PKL kami angkut ke Mako Pol PP. Terutama lapak dagangan yang ditinggali pedagang di kawasan tersebut. ini sangat mengganggu bagi pengguna jalan," ucap Al Amin.
Seperti yang dikatakan Kasatpol PP Al Amin, bahwa PKL yang menggunakan trotoar atau badan jalan sudah melanggar Perda Kota Padang 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan berharap PKL yang sudah di tegur bisa mematuhi aturan yang sudah ada.
"Kami akan terus melakukan penertiban, apabila para PKL masih membandel. Kan sudah ada aturannya. Kita sudah sering melakukan sosialisasi, bahkan anggota kami bertindak secara persuasif dan mengutamakan mediasi serta memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang melanggar tersebut," ungkapnya.
Al Amin menegaskan, dalam bertugas anggota Satpol PP sudah sesuai dengan tupoksinya untuk mencarikan solusi bagi para PKL yang melanggar Perda tersebut.
"Kalau masih ada juga yang membandel, kami akan tindak tegas, sesuai dengan SOP yang berlaku, berupa penertiban dan dilanjutkan dengan persidangan," ujarnya. (nov)
Alhasil, Satpol PP Padang kembali menertibkan badan jalan di kawasan itu dimulai dari Kecamatan Padang Timur yaitu jalan Wahidin, Sisingamagaraja dan jalan Simpang Haru. Dan diteruskan Kecamatan Padang Utara, Simpang DPR sampai depan kampus UNP Air Tawar Barat dengan mengamankan beberapa gerobak, meja, kursi dan tenda.
"PKL menggunakan trotoar atau badan jalan sudah melanggar Perda Kota Padang 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat"
"Puluhan lapak yang kita tertibkan tersebut dari PKL kami angkut ke Mako Pol PP. Terutama lapak dagangan yang ditinggali pedagang di kawasan tersebut. ini sangat mengganggu bagi pengguna jalan," ucap Al Amin.
Seperti yang dikatakan Kasatpol PP Al Amin, bahwa PKL yang menggunakan trotoar atau badan jalan sudah melanggar Perda Kota Padang 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan berharap PKL yang sudah di tegur bisa mematuhi aturan yang sudah ada.
"Kami akan terus melakukan penertiban, apabila para PKL masih membandel. Kan sudah ada aturannya. Kita sudah sering melakukan sosialisasi, bahkan anggota kami bertindak secara persuasif dan mengutamakan mediasi serta memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang melanggar tersebut," ungkapnya.
Al Amin menegaskan, dalam bertugas anggota Satpol PP sudah sesuai dengan tupoksinya untuk mencarikan solusi bagi para PKL yang melanggar Perda tersebut.
"Kalau masih ada juga yang membandel, kami akan tindak tegas, sesuai dengan SOP yang berlaku, berupa penertiban dan dilanjutkan dengan persidangan," ujarnya. (nov)