PADANG -- Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat mengelar Seminar Lokakarya pengusaha study kelayakan pembangunan pusat pengelolaan limbah B3 medis di Sumatera Barat, di ruang rapat lantai II kantor gubernur, Senin (25/11/2019).
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dalam sambutannya mengatakan bahwa limbah medis merupakan salah satu tantangan terbesar sehari-hari yang dihadapi oleh penyedia layanan kesehatan.
Berdasarkan data yang ada saat ini Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ada 2.839 fasilitas pelayanan kesehatan yang terdiri atas 77 unit Rumah Sakit, 269 unit Puskesmas, 931 Puskesmas pembantu dan 1.562 fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) lainnya menghasilkan 5,2 ton lebih limbah B3 medis infeksius.
"Limbah B3 medis ini harus kita kelola, untuk itu bagaimana cara penanganan limbah medisnya mulai dari dihasilkan sampai limbah tersebut dimusnahkan," kata Wagub Sumbar.
Karena Sumbar tidak adanya fasilitas pengelolaan limbah B3 medis, Fasyankes harus membayar lebih tinggi untuk biaya pengertiannya, bahkan lebih sulit memenuhi ketentuan teknik pengelolaan, mengingat ada batasan limbah harus musnah 2 X 24 jam.
"Kita menyadari bahwa ketentuan pengelolaan limbah B3 medis ini dibuat bertujuan untuk melindungi masyarakat maupun personil pengelolanya," ucap Nasrul Abit.
Wagub Sumbar berharap limbah B3 medis Fasyankes di Sumbar dapat diolah sendiri, sehingga biaya pengelolaan limbah B3 medis dapat lebih ekonomis. Selain itu, pelaksanaan pengelolaan juga dapat efektif dan lebih mudah untuk diawasi.
Salah satunya penyediaan lahan sesuai dengan RTRW dan ketentuan teknis pengelolaan limbah B3 medis, bukan hanya peletakan insinerator, namun harus ada lokasi penimbunan (landfill) yang memerlukan proses fly ash dan bottom ash dari PLTU berbahan batubara.
"Kita patut bersyukur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadikan Sumbar salah satu calon lokasi pembangunan satu unit insinerator pengelolaan limbah B3 medis melalui anggaran APBN KLHK tahun 2020, tentunya harus kita dukung bersama-sama," paparnya.
Daerah yang telah ditetapkan sebagai lokasi pengelolaan limbah B3 medis, berdasarkan kajian study kelayakan adalah Kota Sawahlunto atau Kabupaten Sijunjung.
"Alhamdulillah, pemerintah Kota Sawahlunto atau Kabupaten Sijunjung sudah berkomitmen mendukung kegiatan ini dengan kesediaan penyediaan lahan," terangnya.
Sebagai penutup Wagub berpesan rencana ini harus didukung oleh semua pihak, fasilitas pengelolaan limbah B3 medis sangat mendesak, harus segera diwujudkan. (nov)